1.Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang selanjutnya disingkat BPIP adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
2.Kepala BPIP yang selanjutnya disebut Kepala adalah unsur pimpinan BPIP yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.
3.Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik BPIP yang selanjutnya disebut SPBE BPIP adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE BPIP.
4.Tata Kelola SPBE BPIP adalah kerangka kerja yang memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan SPBE BPIP secara terpadu.
5.Manajemen SPBE BPIP adalah serangkaian proses untuk mencapai penerapan SPBE BPIP yang efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta layanan SPBE BPIP yang berkualitas.
6.Layanan SPBE BPIP adalah keluaran yang dihasilkan oleh 1 (satu) atau beberapa fungsi aplikasi SPBE BPIP dan yang memiliki nilai manfaat.
7.Arsitektur SPBE BPIP adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE BPIP untuk menghasilkan Layanan SPBE BPIP yang terintegrasi.
8.Peta Rencana SPBE BPIP adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE BPIP yang terintegrasi.
9.Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.
10.Infrastruktur SPBE BPIP adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi/penghubung, dan perangkat elektronik lainnya.
11.Pusat Data adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, dan pemulihan data.
12.Jaringan Intra adalah jaringan tertutup yang menghubungkan antarsimpul jaringan di dalam BPIP. 2022, No.1351
13.Sistem Penghubung Layanan adalah perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE BPIP.
14.Aplikasi SPBE BPIP adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas dan fungsi Layanan SPBE BPIP.
15.Aplikasi Umum adalah Aplikasi SPBE BPIP yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan/atau pemerintah daerah.
16.Aplikasi Khusus adalah Aplikasi SPBE BPIP yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh unit kerja untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan unit kerja lain.
17.Keamanan SPBE BPIP adalah pengendalian keamanan yang terpadu dalam SPBE BPIP.
18.Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset teknologi informasi dan komunikasi dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara teknologi informasi dan komunikasi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan.
19.Pemantauan SPBE BPIP adalah proses penilaian secara sistematis melalui verifikasi informasi terhadap hasil penilaian mandiri untuk mengukur tingkat kematangan penerapan SPBE BPIP.
20.Evaluasi SPBE BPIP adalah proses penilaian secara sistematis melalui verifikasi dan klarifikasi Informasi yang dapat dilanjutkan dengan validasi Informasi terhadap hasil penilaian mandiri untuk mengukur tingkat kematangan penerapan SPBE BPIP.
21.Pengguna SPBE BPIP adalah instansi pusat, pemerintah daerah, pegawai Aparatur Sipil Negara, perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan Layanan SPBE BPIP.
22.Data Elektronik adalah catatan secara elektronik atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi yang mempresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
23.Informasi Elektronik adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik.