menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Dewan Pakar, Kelompok Ahli, dan Satuan Tugas Khusus di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila; Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 17);
2.Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 www.peraturan.go.id 2019, No.1365 Nomor 81); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI DEWAN PAKAR, KELOMPOK AHLI, DAN SATUAN TUGAS KHUSUS DI LINGKUNGAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA.