a.menyalahgunakan rahasia negara atau rahasia jabatan yang diketahui karena kedudukan atau jabatannya, untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain;
b.menyalahgunakan kewenangan dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, orang lain, dan/atau golongan;
c.menghambat pelaksanaan tugas Pemeriksaan untuk kepentingan pribadi, orang lain, dan/atau golongan;
d.memaksakan kehendak pribadi yang tidak sesuai dengan fakta Pemeriksaan kepada entitas yang diperiksa;
e.memberikan kesaksian atau keterangan yang tidak benar pada saat pemeriksaan etik;
f.terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan entitas Pemeriksaan, seperti memberikan asistensi, jasa konsultansi, pengembangan sistem, serta menyusun dan/atau mereviu laporan keuangan entitas Pemeriksaan;
g.menjadi perantara dalam pengadaan barang dan/atau jasa di lingkungan entitas yang melakukan pengelolaan keuangan negara;
h.meminta uang, barang, dan/atau fasilitas baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang terkait dengan Pemeriksaan;
i.menerima uang, barang, dan/atau fasilitas baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang terkait dengan Pemeriksaan;
j.meminta dan menerima uang, barang, dan/atau fasilitas baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang terkait dengan Pemeriksaan;
k.meminta dan menerima serta membagikan uang, barang, dan/atau fasilitas kepada pihak yang terkait dan tidak terkait dalam penugasan Pemeriksaan, yang diterima baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang terkait dengan Pemeriksaan;
l.menyuruh atau mengizinkan pihak lain untuk meminta atau menerima janji atau pemberian dalam bentuk apapun yang memengaruhi objektivitas Pemeriksaan;
m.melakukan tindakan asusila dan/atau mendatangi tempat hiburan atau tempat lain yang tidak patut atau tidak pantas;
n.mengatur susunan tim untuk keuntungan Pemeriksa, pihak entitas, atau pihak lain;
o.memilih entitas Pemeriksaan, sampling, atau area kunci yang akan diperiksa untuk keuntungan Pemeriksa, pihak entitas, atau pihak lain;
p.mengubah tujuan dan lingkup Pemeriksaan yang telah ditetapkan dalam program Pemeriksaan tanpa persetujuan penanggung jawab Pemeriksaan;
q.tidak melaksanakan prosedur Pemeriksaan yang telah ditetapkan untuk keuntungan Pemeriksa, pihak entitas, atau pihak lain;
r.memberikan arahan kepada tim Pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan yang tidak sesuai dengan standar dan program Pemeriksaan untuk keuntungan Pemeriksa, pihak entitas, atau pihak lain;
s.membuat pembobotan Hasil Pemeriksaan sebagai dasar dalam pengambilan kesimpulan Pemeriksaan yang tidak sesuai dengan fakta Pemeriksaan, untuk keuntungan Pemeriksa, pihak entitas, atau pihak lain;
t.membuat, mengubah, atau menghilangkan permasalahan yang ditemukan dalam Pemeriksaan dan/atau temuan Pemeriksaan untuk keuntungan Pemeriksa, pihak entitas, atau pihak lain;
u.tidak melaporkan temuan Pemeriksaan dalam sistem aplikasi Pemeriksaan untuk keuntungan Pemeriksa, pihak entitas, atau pihak lain;
v.mengarahkan agar permasalahan yang ditemukan dalam Pemeriksaan tidak diangkat menjadi temuan Pemeriksaan untuk keuntungan Pemeriksa, pihak entitas, atau pihak lain;
w.mendiskusikan temuan Pemeriksaan dengan pihak entitas di luar kantor BPK, di luar kantor entitas, di luar area kegiatan entitas yang diperiksa, atau di tempat selain yang ditentukan oleh pemberi tugas Pemeriksaan;
x.menjanjikan opini atas Pemeriksaan laporan keuangan atau kesimpulan atas Hasil Pemeriksaan untuk keuntungan Pemeriksa, pihak entitas, atau pihak lain;
y.merekayasa waktu penerbitan laporan Hasil Pemeriksaan untuk keuntungan Pemeriksa, pihak entitas, atau pihak lain;
z.mengungkapkan laporan Hasil Pemeriksaan atau substansi Hasil Pemeriksaan yang belum disampaikan kepada lembaga perwakilan, kepada media massa dan/atau pihak lain; aa. melakukan transaksi keuangan yang menimbulkan benturan kepentingan; dan bb. melakukan perbuatan lain yang memengaruhi Integritas.