Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 9 Januari 2025. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2025 KETUA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN ttd. ISMA YATUN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2025 MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUPRATMAN ANDI ATGAS LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 32/BPK Salinan sesuai dengan aslinya BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Kepala Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, Akhmad Anang Hernady LAMPIRAN PERATURAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA STRATEGIS BADAN PEMERIKSA KEUANGAN TAHUN 2025-2029 RENCANA STRATEGIS BADAN PEMERIKSA KEUANGAN TAHUN 2025-2029 KATA PENGANTAR Puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Yang Maha Kuasa karena dengan rahmat dan karunia-Nya, Rencana Strategis (Renstra) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2025-2029 dapat disusun dan diselesaikan. Renstra BPK Tahun 2025-2029 ini memuat Visi, Misi, Nilai Dasar, Tujuan, dan Sasaran Strategis BPK beserta Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, Kerangka Kelembagaan, Kerangka Pendanaan, Indikator Kinerja, dan ukuran pencapaian BPK untuk 5 (lima) tahun ke depan. Renstra BPK merupakan pedoman utama dalam pelaksanaan tugas BPK yang penyusunannya telah diselaraskan dengan arah pembangunan nasional. Rumusan Renstra BPK juga telah memperhatikan dinamika lingkungan strategis, termasuk tantangan dalam tata kelola keuangan negara, serta upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik dengan melibatkan seluruh jajaran dan pemangku kepentingan di lingkungan BPK. Oleh karena itu, keberhasilannya akan sangat bergantung pada peran aktif semua pihak dalam mengimplementasikannya secara konsisten dan berkelanjutan. Sejalan dengan hal tersebut, Renstra BPK Tahun 2025-2029 menekankan kepada komitmen BPK untuk meningkatkan mutu pemeriksaan BPK sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi perbaikan tata kelola keuangan negara. Fokus pemeriksaan BPK diarahkan kepada upaya untuk mengawal agenda pembangunan nasional dengan memberikan perhatian pada isu strategis yang menjadi perhatian publik. BPK juga berupaya untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan negara mencakup seluruh kewajiban Pemerintah atas bidang pembangunan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) serta antisipatif dan responsif terhadap perkembangan isu terbaru (emerging issues) yang dapat memengaruhi kualitas tata kelola keuangan negara. Untuk mendukung komitmen tersebut, penguatan fungsi perencanaan dan kebijakan pemeriksaan serta manajemen mutu pemeriksaan menjadi bagian penting yang harus menjadi prioritas seluruh pemangku kepentingan internal BPK. Strategi dan kebijakan yang terkait dengan pengawasan internal, peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM), penguatan aspek hukum, pemanfaatan teknologi informasi, komunikasi dengan pemangku kepentingan, serta pengelolaan sumber daya dan organisasi dirumuskan dan diimplementasikan untuk mendukung peningkatan kualitas dan manfaat hasil pemeriksaan BPK. Berbagai aktivitas strategis tersebut tentunya harus didukung dengan efektivitas penegakan Nilai Dasar BPK yaitu Independensi, Integritas, dan Profesionalisme. Sinergi dan kolaborasi berbagai komponen strategi tersebut akan dapat memastikan pencapaian Visi BPK Tahun 2025- 2029 yaitu Menjadi Lembaga Pemeriksa yang Tepercaya untuk Mewujudkan Pencapaian Tujuan Negara. Melalui Renstra BPK Tahun 2025-2029 mari kita tegakkan BPK Bermartabat dan Bermanfaat. BPK Bermartabat menjaga citra BPK sebagai lembaga pemeriksa tepercaya yang bebas, mandiri, transparan, dan akuntabel. BPK Bermanfaat melaksanakan tugas dan tanggung jawab, berkomitmen dan memberikan kontribusi positif terhadap keberhasilan pencapaian tujuan negara. RINGKASAN EKSEKUTIF BPK merupakan lembaga pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara bebas dan mandiri yang dibentuk dan diatur khusus di dalam Pasal 23E, Pasal 23F, dan Pasal 23G UUD 1945. Tugas dan kewenangan BPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Lebih lanjut, pelaksanaan tugas dan kewenangan BPK juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. BPK sebagai lembaga negara berkewajiban untuk mendorong pencapaian tujuan negara sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Renstra BPK Tahun 2025-2029 menjabarkan program, kegiatan, dan aktivitas strategis yang akan dilaksanakan BPK dalam periode 5 (lima) tahun dalam rangka mencapai Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran Strategis BPK. Alur pikir pengembangan Renstra BPK memperhatikan: (1) landasan berpikir yang mendeskripsikan tujuan negara, mandat BPK, peraturan perundang-undangan, dan best practices internasional suatu lembaga Supreme Audit Institution (SAI) yaitu International Organization of Supreme Audit Institutions (INTOSAI) P-12 dan model kematangan organisasi SAI; serta (2) perkembangan lingkungan internal dan eksternal organisasi BPK. Visi BPK Tahun 2025-2029 adalah “Menjadi Lembaga Pemeriksa yang Tepercaya untuk Mewujudkan Pencapaian Tujuan Negara”. Visi tersebut dicapai melalui 3 (tiga) Misi, yakni: (1) memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara berkualitas dan bermanfaat; (2) mendukung pemberantasan korupsi dan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah; serta
1.Sasaran Strategis 1: Meningkatnya Manfaat Hasil Pemeriksaan yang diukur melalui IKU 1.1. Indeks Kepuasan Pemangku Kepentingan atas Manfaat Hasil Pemeriksaan dan IKU 1.2. Tingkat Manfaat Hasil Pemeriksaan;
2.Sasaran Strategis 2: Meningkatnya Pemanfaatan Hasil Investigasi dan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah yang diukur melalui IKU 2.1. Indeks Kepuasan Instansi yang Berwenang atas Kualitas Hasil Investigasi, IKU 2.2. Tingkat Pemanfaatan Hasil Investigasi, dan IKU 2.3. Tingkat Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah; dan
3.Sasaran Strategis 3: Meningkatnya Kapasitas Organisasi dan Pelayanan Publik BPK yang diukur melalui IKU 3.1. Indeks Reformasi Birokrasi BPK. Untuk mencapai Sasaran Strategis tersebut, BPK mengembangkan Arah Kebijakan Penguatan Integrasi dan Kolaborasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan BPK. Arah kebijakan ini dilaksanakan melalui 2 (dua) program yaitu: (1) Program Pemeriksaan Keuangan Negara dan (2) Program Dukungan Manajemen. Program tersebut dijabarkan ke dalam 7 (tujuh) sasaran program yang akan dicapai melalui implementasi strategi yang diampu oleh masing- masing Unit Kerja Eselon I sebagai berikut:
1.Strategi 1: Meningkatkan Keselarasan Perencanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pemeriksaan Keuangan Negara yang diampu oleh Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara;
2.Strategi 2: Meningkatkan Kualitas Pemeriksaan secara Strategis, Antisipatif, dan Responsif yang diampu oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara dan Staf Ahli;
3.Strategi 3: Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Internal Terhadap Pemeriksaan Keuangan Negara yang diampu oleh Inspektorat Jenderal;
4.Strategi 4: Meningkatkan Kapasitas dan Kapabilitas Organisasi Pembelajar melalui BPK Corporate University (CorpU) yang Berbasis Manajemen Pengetahuan yang diampu oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara;
5.Strategi 5: Meningkatkan Kualitas Hasil Investigasi yang diampu oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Investigasi;
6.Strategi 6: Memperkuat Regulasi dan Aspek Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara serta Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah yang diampu oleh Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara; dan
7.Strategi 7: Meningkatkan Kualitas Pengelolaan Organisasi, Sumber Daya, Komunikasi, dan Kerja Sama yang diampu oleh Sekretariat Jenderal. Renstra BPK Tahun 2025-2029 didukung dengan kerangka regulasi dan kerangka kelembagaan. Kerangka regulasi meliputi peraturan dan kebijakan yang dibutuhkan BPK dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, sedangkan kerangka kelembagaan disusun untuk meningkatkan kapasitas terutama pada pengembangan institusi, tata kelola, dan pegawai yang profesional. Renstra BPK diturunkan ke dalam dokumen Rencana Implementasi Renstra (RIR) serta Renstra Unit Kerja Eselon I dan Renstra Satuan Kerja (Satker) Eselon II yang kemudian dijabarkan lebih lanjut ke dalam dokumen perencanaan tahunan BPK. Manajemen kinerja diimplementasikan untuk memonitor perkembangan implementasi Renstra dan menyusun Laporan Kinerja BPK. Manajemen risiko diterapkan untuk menjamin efektivitas penanganan risiko yang dapat menghambat pencapaian Tujuan dan Sasaran Strategis BPK. Mekanisme evaluasi atas implementasi Renstra dilakukan secara berkala untuk memberikan feedback yang diperlukan dalam mendorong keberhasilan implementasi Renstra. Perubahan Renstra dilakukan sesuai ketentuan untuk memastikan relevansi Renstra dengan perkembangan arah kebijakan dan lingkungan BPK. DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ................................................................................... 5 RINGKASAN EKSEKUTIF ..........................................................................6 DAFTAR ISI .............................................................................................. 8 DAFTAR TABEL ........................................................................................ 9 DAFTAR GAMBAR................................................................................... 10 DAFTAR SINGKATAN .............................................................................. 11 GLOSARIUM ........................................................................................... 14 BAB I PENDAHULUAN ............................................................................. 16 1.1. Landasan Berpikir ......................................................................... 16 1.2. Kondisi Umum .............................................................................. 21 1.3. Perkembangan Lingkungan ........................................................... 36 1.4. Potensi dan Permasalahan............................................................. 41 BAB II VISI, MISI, NILAI DASAR, TUJUAN, DAN SASARAN STRATEGIS .... 47 2.1. Visi BPK ........................................................................................ 47 2.2. Misi BPK ....................................................................................... 48 2.3. Nilai Dasar BPK ............................................................................. 50 2.4. Tujuan BPK ................................................................................... 51 2.5. Sasaran Strategis BPK ................................................................... 52 2.6. Visualisasi Renstra BPK Tahun 2025-2029.................................... 55 BAB III ARAH KEBIJAKAN, STRATEGI, KERANGKA REGULASI, DAN KERANGKA KELEMBAGAAN ................................................................... 57 3.1. Arah Kebijakan dan Strategi Nasional ............................................ 57 3.2. Arah Kebijakan dan Strategi BPK .................................................. 57 3.3. Kerangka Regulasi ......................................................................... 95 3.4. Kerangka Kelembagaan ................................................................. 96 BAB IV TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN ....................... 99 4.1. Target Kinerja ................................................................................ 99 4.2. Kerangka Pendanaan ................................................................... 100 BAB V PENUTUP ................................................................................... 102 5.1. Operasionalisasi Renstra ............................................................. 102 5.2. Monitoring Kinerja ....................................................................... 103 5.3. Manajemen Risiko ....................................................................... 104 5.4. Evaluasi Implementasi Renstra.................................................... 105 5.5. Perubahan Renstra ...................................................................... 106 LAMPIRAN 1 MATRIKS KINERJA DAN PENDANAAN RENSTRA BPK TAHUN 2025-2029 ................................................................................ 108 LAMPIRAN 2 MATRIKS PENDANAAN APBN DAN SUMBER PENDANAAN LAINNYA TERHADAP KEGIATAN PRIORITAS/PROYEK PRIORITAS RENSTRA BPK TAHUN 2025-2029 ........................................................ 134 LAMPIRAN 3 MATRIKS KERANGKA REGULASI PADA RENSTRA BPK TAHUN 2025-2029 ................................................................................ 135 DAFTAR TABEL Tabel 1. Target, Realisasi, dan Capaian IKU Periode 2020-2024 ................. 22 Tabel 2. Realisasi Sub-IKU 1 Periode 2020-2024 ........................................ 22 Tabel 3. Tren LHP BPK Periode 2020-2024 ................................................. 23 Tabel 4. Jumlah, Nilai Temuan, dan Realisasi Belanja BPK Periode 2020- 2024 ............................................................................................. 24 Tabel 5. Realisasi Opini WTP atas LK Pemerintah ...................................... 28 Tabel 6. Perkembangan Penyelesaian TLRHP ............................................. 29 Tabel 7. Tren PI Periode 2020-2024 ........................................................... 30 Tabel 8. Capaian IS Renstra BPK Tahun 2020-2024 .................................. 32 Tabel 9. Perkembangan Anggaran BPK Periode 2020-2024......................... 35 Tabel 10. Program Prioritas dan Quick Wins Periode 2025-2029 ................... 38 Tabel 11. Proyeksi Kebutuhan ASN BPK Periode 2025-2029 ........................ 98 Tabel 12. Target IKU BPK Tahun 2025-2029 ................................................ 99 Tabel 13. Ringkasan Kebutuhan Pendanaan Tahun 2025-2029 ................. 101 Tabel 14. Ringkasan Sumber Dana Kebutuhan Pendanaan Tahun 2025- 2029 ........................................................................................... 101 DAFTAR GAMBAR Gambar 1. Kedudukan BPK dan Lembaga-lembaga Negara ........................ 17 Gambar 2. INTOSAI P-12 The Value and Benefits of Supreme Audit Institutions ................................................................................................. 20 Gambar 3. Model Akuntabilitas Kematangan Organisasi ............................ 21 Gambar 4. Strategi Pemeriksaan Tematik BPK Periode 2020-2024 ............. 25 Gambar 5. Perkembangan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah .............. 31 Gambar 6. Struktur Organisasi BPK .......................................................... 34 Gambar 7. Komposisi ASN BPK .................................................................. 35 Gambar 8. Sistem Informasi dalam Proses Bisnis Digital BPK .................... 36 Gambar 9. Visualisasi Agenda Pembangunan Indonesia Emas 2045 ........... 37 Gambar 10. Prioritas Nasional Pembangunan Tahun 2025-2029 .................. 38 Gambar 11. Perjalanan Visi BPK Tahun 2006-2024 ..................................... 47 Gambar 12. Visualisasi Renstra BPK Tahun 2025-2029 ............................... 56 Gambar 13. Kebijakan Pemeriksaan BPK Tahun 2025-2029 ........................ 68 Gambar 14. Kerangka Kerja Kebijakan Pemeriksaan BPK Tahun 2025- 2029 ......................................................................................... 73 Gambar 15. Pendekatan Penyusunan Kerangka Pendanaan ....................... 100 Gambar 16. Operasionalisasi Renstra BPK ................................................. 102 Gambar 17. Proses Monitoring dan Pelaporan Kinerja ................................ 104 Gambar 18. Integrasi Manajemen Risiko dalam Implementasi Renstra ....... 105 DAFTAR SINGKATAN AI : Artificial Intelligence APBN : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APIP : Aparat Pengawasan Intern Pemerintah ASN : Aparatur Sipil Negara Badan Binbangkum : Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Renvaja : Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara Badiklat PKN : Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara Banparpol : Bantuan Keuangan Partai Politik BI : Bank Indonesia BIDICS : BPK Big Data Analytics BLU : Badan Layanan Umum BPK : Badan Pemeriksa Keuangan BUMD : Badan Usaha Milik Daerah BUMN : Badan Usaha Milik Negara CorpU : Corporate University COVID-19 : Coronavirus Disease 2019 Ditjen PI : Direktorat Jenderal Pemeriksaan Investigasi Ditjen PKN : Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara DNA : Digital Enterprise Architecture DPD : Dewan Perwakilan Daerah DPR : Dewan Perwakilan Rakyat DPRD : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DTKS : Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTT : Dengan Tujuan Tertentu GRK : Gas Rumah Kaca GRKT : Governansi, Risiko, dan Kepatuhan Terintegrasi IACM : Internal Audit Capability Model IHPS : Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester IIP : Independensi, Integritas, dan Profesionalisme IKU : Indikator Kinerja Utama INCOSAI : International Congress of Supreme Audit Institutions INTOSAI : International Organization of Supreme Audit Institutions IPSAS : International Public Sector Accounting Standards IS : Inisiatif Strategis ISO : International Organization for Standardization ISSAI : The International Standards of Supreme Audit Institutions Itjen : Inspektorat Jenderal K/L : Kementerian/Lembaga KAP : Kantor Akuntan Publik KKMI : Kerangka Kerja Manajemen Integritas KP2BPK : Kerangka Pernyataan Profesional BPK KSBA : Kurikulum, Silabus, dan Bahan Ajar KY : Komisi Yudisial LHP : Laporan Hasil Pemeriksaan LK : Laporan Keuangan MA : Mahkamah Agung MDM : Master Data Management MK : Mahkamah Konstitusi MKKE : Majelis Kehormatan Kode Etik MPR : Majelis Permusyawaratan Rakyat MR : Manajemen Risiko MTP : Majelis Tuntutan Perbendaharaan Obrik : Objek Pemeriksaan PANRB : Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PBB : Perserikatan Bangsa-Bangsa PC-PEN : Program Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional PHLN : Pinjaman dan Hibah Luar Negeri PI : Pemeriksaan Investigatif PK : Perjanjian Kinerja PKA : Pemberian Keterangan Ahli PKN : Perhitungan Kerugian Negara PNBP : Penerimaan Negara Bukan Pajak Polhukhankam : Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Proleg : Program Legislasi QA : Quality Assurance QC : Quality Control RB : Reformasi Birokrasi Renstra : Rencana Strategis RINTIK : Rencana Induk Teknologi Informasi dan Komunikasi RIR : Rencana Implementasi Renstra RKT : Rencana Kerja Tahunan RPJMD : Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah RPJMN : Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional RPJPN : Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional SAI : Supreme Audit Institution SAP : Standar Akuntansi Pemerintahan Satker : Satuan Kerja SDGs : Sustainable Development Goals SDM : Sumber Daya Manusia Setjen : Sekretariat Jenderal SIKAD : Sistem Informasi Kerugian Negara/Daerah SIPTL : Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut SME : Subject Matter Experts SMM : Standar Manajemen Mutu SPBE : Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik SPI : Sistem Pengendalian Intern SPIP : Sistem Pengendalian Intern Pemerintah SPKN : Standar Pemeriksaan Keuangan Negara TI : Teknologi Informasi TLRHP : Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan UN BoA : United Nations Board of Auditors UUD : Undang-Undang Dasar WTP : Wajar Tanpa Pengecualian GLOSARIUM Arah Kebijakan BPK menggambarkan Program BPK untuk memecahkan permasalahan strategis yang penting dan mendesak untuk segera dilaksanakan dan memiliki dampak yang besar terhadap pencapaian Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran Strategis BPK. Arah Kebijakan Strategi Nasional adalah penjabaran urusan pemerintahan dan/atau prioritas nasional pembangunan sesuai dengan Visi dan Misi Presiden yang rumusannya mencerminkan bidang urusan tertentu dalam pemerintahan yang menjadi tanggung jawab BPK. IKU adalah ukuran kuantitatif atau kualitatif yang menggambarkan keberhasilan pencapaian Sasaran Strategis, Sasaran Program, dan Sasaran Kegiatan. Inisiatif Strategis (IS) adalah kegiatan proyek yang melibatkan beberapa satker, berdampak besar terhadap peningkatan kinerja, serta memengaruhi secara langsung capaian kinerja yang diukur melalui Indikator Kinerja. Kegiatan adalah nomenklatur yang menggambarkan aktivitas yang dilakukan oleh unit kerja BPK yang bersangkutan untuk menunjang Program yang telah ditentukan. Keluaran (Output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kuasa pengguna anggaran level Satker Eselon II yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian Sasaran Kegiatan. Kerangka Kelembagaan adalah panduan strategis dalam pengembangan organisasi serta pemenuhan kebutuhan fungsi dan struktur termasuk SDM untuk meningkatkan kinerja BPK sesuai dengan target yang ditetapkan dalam Renstra. Kerangka Pendanaan adalah kebutuhan pendanaan secara keseluruhan untuk mencapai target Sasaran Strategis, Sasaran Program, dan Sasaran Kegiatan. Kerangka Regulasi adalah rencana pembentukan regulasi yang dibutuhkan untuk pelaksana tugas, fungsi, dan kewenangan BPK dalam pencapaian Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran Strategis. Kerangka regulasi juga disusun sebagai instrumen untuk menyelesaikan permasalahan yang penting dan berdampak terhadap pencapaian Renstra. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan Visi. Nilai Dasar BPK adalah kristalisasi moral yang melekat pada diri Ketua, Wakil Ketua, Anggota BPK, dan Pelaksana BPK serta menjadi patokan dan cita-cita yang ideal dalam melaksanakan tugas pemeriksaan. Organisasi Pembelajar (Learning Organization) adalah organisasi yang secara terencana dan terus-menerus memfasilitasi anggotanya untuk berkembang dan mentransformasi diri. Organisasi pembelajar mampu menciptakan, memperoleh, dan mentransfer pengetahuan, serta memodifikasi perilakunya untuk mencerminkan pengetahuan dan wawasan baru. Potensi dan Permasalahan menjelaskan mengenai analisis permasalahan, potensi, kelemahan, peluang, serta tantangan jangka menengah sebagai isu strategis yang perlu ditangani dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang BPK. Program adalah penjabaran Arah Kebijakan BPK yang dilaksanakan dalam bentuk satu atau beberapa kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan Misi BPK. Sasaran Kegiatan adalah hasil yang akan dicapai dari suatu kegiatan dalam rangka pencapaian Sasaran Program yang mencerminkan berfungsinya Keluaran (Output) Kegiatan. Sasaran Strategis adalah kondisi yang akan dicapai secara nyata oleh BPK yang mencerminkan pengaruh yang ditimbulkan oleh adanya hasil satu atau beberapa Program. Sasaran Strategis dilengkapi dengan IKU yang mengukur pencapaian Sasaran Strategis sebagai representasi pencapaian Tujuan, Misi, dan Visi BPK. Strategi adalah Sasaran Program yang menggambarkan hasil yang akan dicapai dari suatu program dalam pencapaian Sasaran Strategis BPK. Target adalah hasil dan satuan hasil yang direncanakan akan dicapai dari setiap Indikator Kinerja. Tujuan adalah penjabaran dari Visi BPK yang dilengkapi dengan Sasaran Strategis yang hendak dicapai. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. 1.1. Landasan Berpikir Landasan berpikir adalah dasar filosofis, yuridis, dan normatif yang perlu diperhatikan agar Renstra BPK relevan dan selaras dengan regulasi serta kondisi lingkungan. Landasan berpikir meliputi dasar hukum yang memberikan gambaran mengenai tujuan bernegara serta keberadaan, kedudukan, mandat, dan kewenangan BPK. Landasan berpikir juga mencakup best practices suatu lembaga SAI yaitu INTOSAI P-12 dan Model Kematangan Organisasi SAI. Landasan berpikir diperlukan untuk mengidentifikasi potensi dan permasalahan serta merumuskan alternatif strategi, termasuk Visi, Misi, Nilai Dasar, Tujuan, dan Sasaran Strategis. Landasan berpikir juga membantu BPK dalam merumuskan kondisi yang diinginkan pada akhir periode Renstra.
1.UUD 1945 Pembukaan UUD 1945 menjabarkan tujuan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia, yaitu untuk: (1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; (2) memajukan kesejahteraan umum; (3) mencerdaskan kehidupan bangsa; dan (4) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk mencapai tujuan tersebut, UUD 1945 mengatur pembentukan lembaga-lembaga negara beserta perannya masing-masing. Pembentukan lembaga-lembaga negara tersebut mewujudkan tata kelola pemerintahan yang diperlukan untuk melaksanakan berbagai amanat UUD 1945. Susunan lembaga negara sebagaimana diatur dalam amandemen terakhir UUD 1945 adalah Presiden sebagai kepala pemerintahan, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), BPK, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY). Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga negara lainnya sebagaimana diilustrasikan pada gambar berikut. Gambar 1. Kedudukan BPK dan Lembaga-lembaga Negara Upaya pencapaian tujuan negara sesuai UUD 1945 dan kedudukan BPK sebagai lembaga negara merupakan dasar hukum tertinggi dan landasan berpikir utama dalam penyusunan Renstra BPK Tahun 2025-2029. Renstra menggambarkan arah dan kebijakan yang akan dilaksanakan BPK untuk mendorong peningkatan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam pencapaian tujuan negara. Amandemen Ketiga UUD 1945 mengatur kedudukan dan wewenang BPK dalam satu bab tersendiri dengan 3 (tiga) pasal sebagai berikut:
a.Pasal 23E Ayat (1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. Ayat (2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya. Ayat (3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan Undang-Undang.
b.Pasal 23F Ayat (1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden. Ayat (2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.
c.Pasal 23G Ayat (1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan Undang-Undang.
2.Peraturan Perundang-undangan Pelaksanaan tugas BPK dilakukan berdasarkan paket Undang-Undang di bidang Keuangan Negara, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Selain itu, ketentuan lebih lanjut yang mengatur BPK juga ditetapkan melalui Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengatur bahwa lingkup pemeriksaan BPK meliputi seluruh unsur keuangan negara. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, keuangan negara didefinisikan sebagai semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 selanjutnya mengatur tugas pemeriksaan BPK atas unsur keuangan negara tersebut, yaitu:
a.memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia (BI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Layanan Umum (BLU), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;
b.melakukan evaluasi atas pelaksanaan pemeriksaan oleh akuntan publik yang melaksanakan pemeriksaan berdasarkan ketentuan Undang-Undang;
c.melakukan pembahasan atas temuan pemeriksaan dengan objek yang diperiksa sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN);
d.menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kepada DPR, DPD, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai dengan kewenangannya;
e.menyerahkan hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya;
f.melaporkan hasil pemeriksaan yang ditemukan unsur pidana kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan paling lama satu bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut; dan
g.memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat (Presiden, gubernur, bupati/walikota), dan hasilnya diberitahukan secara tertulis kepada DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemerintah. Dalam melaksanakan tugasnya, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 pada Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 menyatakan bahwa BPK berwenang:
a.menentukan objek pemeriksaan (obrik), merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan, serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;
b.meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, BI, BUMN, BLU, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;
c.melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara;
d.menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK;
e.menetapkan SPKN setelah berkonsultasi dengan pemerintah pusat/daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
f.menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
g.menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
h.membina Jabatan Fungsional Pemeriksa;
i.memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP);
j.memberi pertimbangan atas rancangan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pusat/daerah sebelum ditetapkan oleh pemerintah pusat/daerah;
k.menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara;
l.memantau penyelesaian ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain;
m.memantau pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah kepada bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara yang telah ditetapkan oleh BPK;
n.memantau pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
o.memberikan pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lain, BI, BUMN, BLU, BUMD, yayasan, dan lembaga atau badan lain yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
p.memberikan pertimbangan atas penyelesaian kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah dan/atau keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah; dan
q.memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah.
3.INTOSAI P-12 INTOSAI P-12 The Value and Benefits of Supreme Audit Institutions-making a difference to the lives of citizens berisi prinsip-prinsip yang dikembangkan dan menjadi dasar bagi suatu SAI untuk dapat memberikan perubahan bagi kehidupan masyarakat. Dalam konteks Indonesia, hal ini berkaitan dengan keberadaan BPK melalui pelaksanaan mandat dan kewenangannya untuk dapat memberikan dampak yang positif terhadap pencapaian tujuan negara. Prinsip- prinsip tersebut dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) aspek utama yang meliputi:
a.penguatan akuntabilitas, transparansi, dan integritas pemerintah, serta seluruh entitas pemerintahan;
b.mendemonstrasikan relevansi yang berkelanjutan bagi masyarakat, lembaga perwakilan, dan seluruh pemangku kepentingan; dan
c.menjadi organisasi teladan melalui leading by example. Gambar 2. INTOSAI P-12 The Value and Benefits of Supreme Audit Institutions Aspek yang pertama diwujudkan melalui pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan secara bebas dan mandiri. Rekomendasi hasil pemeriksaan BPK ditindaklanjuti oleh entitas pemeriksaan dengan melakukan upaya perbaikan sehingga dapat memperkuat akuntabilitas dan transparansi tata keuangan negara. Selain itu, hasil pemeriksaan BPK dimanfaatkan oleh entitas pemeriksaan untuk pengambilan keputusan penting yang dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kepatuhan pengelolaan keuangan negara. Aspek kedua dilakukan dengan merespons secara memadai berbagai tantangan, harapan, risiko, dan perubahan yang terjadi dalam lingkungan strategis BPK di antaranya melalui penyelarasan topik pemeriksaan yang sesuai dengan harapan dan kebutuhan pemangku kepentingan. Aspek ketiga menekankan upaya untuk membangun kepercayaan publik terhadap institusi BPK dengan menjadi organisasi yang berkinerja tinggi yang melaksanakan tugas dan fungsinya secara mandiri, kompeten, transparan, dan akuntabel sehingga dapat menjadi teladan bagi institusi lain.
4.Model Kematangan Organisasi SAI Model kematangan organisasi SAI1 menggambarkan arah penguatan peran lembaga pemeriksa eksternal di sektor publik tidak hanya dalam kerangka peningkatan efektivitas pengawasan keuangan publik melalui peran oversight. Model ini memperluas peran lembaga pemeriksa eksternal dalam fungsi pengelolaan program dan kegiatan pemerintah untuk dapat memberikan wawasan atas berbagai kebijakan publik yang dilaksanakan (insight) dan memberikan tinjauan atas pilihan alternatif yang dapat diambil pemerintah di masa yang akan datang (foresight). 1 Model ini diadopsi dari The Accountability Organization Maturity Model yang dikembangkan oleh US Government Accountability Office (US-GAO). Gambar 3. Model Akuntabilitas Kematangan Organisasi Peran oversight dilakukan sejalan dengan tugas dan fungsi BPK untuk memastikan entitas pemerintah melakukan tata kelola keuangan negara yang baik serta patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Peran ini dilakukan dengan mendorong upaya pemberantasan korupsi, meningkatkan transparansi, menjamin terlaksananya akuntabilitas, serta meningkatkan ekonomi, efisiensi, etika, nilai keadilan, dan keefektifan. Peran insight dilakukan BPK melalui pemberian pendapat mengenai upaya yang diperlukan para pemangku kepentingan untuk meningkatkan kualitas implementasi kebijakan publik melalui antara lain identifikasi praktik-praktik terbaik (best practices) untuk dijadikan acuan, peningkatan hubungan lintas sektor dalam pemerintahan, dan peningkatan kolaborasi pemerintah dan mitra nonpemerintah untuk mencapai hasil penting bagi negara dan masyarakat. Sedangkan peran foresight dilakukan dengan memberikan tinjauan masa depan dengan menyoroti implikasi jangka panjang dari keputusan/kebijakan Pemerintah saat ini dan mengidentifikasi tren kunci dan tantangan yang dihadapi negara dan masyarakat sebelum hal tersebut muncul menjadi krisis. 1.2. Kondisi Umum Kondisi umum menjabarkan capaian yang telah diraih dan sumber daya yang dimiliki BPK pada akhir tahun 2024. Capaian yang diraih terkait capaian Renstra berdasarkan realisasi IKU BPK, realisasi pelaksanaan pemeriksaan, maupun realisasi implementasi IS selama periode 2020-2024 yang menjadi baseline untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan peran BPK pada periode Renstra BPK Tahun 2025-2029. Kondisi umum juga menjabarkan mengenai sumber daya yang dimiliki BPK, yang meliputi organisasi, SDM, anggaran, infrastruktur Teknologi Informasi (TI), serta aset dan sarana prasarana sebagai modal awal bagi implementasi Renstra BPK Tahun 2025-2029.
1.Capaian Renstra BPK Tahun 2020-2024 Renstra BPK Tahun 2020–2024 menetapkan Sasaran Strategis Meningkatnya Pemanfaatan Rekomendasi, Pendapat, dan Pertimbangan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Penyelesaian Ganti Kerugian Negara yang Didukung dengan Tata Kelola Organisasi Berkinerja Tinggi. Kinerja BPK periode 2020-2024 diukur dengan 3 (tiga) IKU dengan target, realisasi, dan capaian hingga tahun 2024 adalah sebagai berikut. Tabel 1. Target, Realisasi, dan Capaian IKU Periode 2020-2024 No. IKU Tahun Target Realisasi Capaian 1 Tingkat Kualitas dan Manfaat Tata Kelola Keuangan Negara Berdasarkan Hasil Pemeriksaan BPK 2024 82% 79,05% 96,40% 2023 79% 78,15% 98,93% 2022 76% 77,48% 101,95% 2021 73% 74,19% 101,63% 2020 73% 69,93% 95,80% 2 Indeks Kepuasan Pemangku Kepentingan atas Manfaat Hasil Pemeriksaan (Skala 1- 5) 2024 4,50 4,41 98,00% 2023 4,40 4,40 100% 2022 4,30 4,31 100,23% 2021 4,20 4,24 101,19% 2020 4,10 4,18 101,95% 3 Indeks Reformasi Birokrasi (Maks. 100) 2024 86,13 90,49 105,06% 2023 88,27 85,63 97,01% Nilai Quality Assurance Reformasi Birokrasi (Maks. 100) 2022 88,22 89,26 101,18% 2021 81,28 88,17 108,48% 2020 88,42 88,17 99,72% IKU 1 Tingkat Kualitas dan Manfaat Tata Kelola Keuangan Negara Berdasarkan Hasil Pemeriksaan BPK menggambarkan dampak hasil pemeriksaan BPK terhadap tata kelola keuangan negara. IKU ini mengukur tingkat Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP), tingkat pemanfaatan pendapat/pertimbangan, tingkat penyelesaian tuntutan ganti kerugian negara, dan tingkat pemanfaatan hasil investigasi. Tren realisasi IKU ini selama periode 2020-2024 terus mengalami peningkatan yang menggambarkan dampak positif hasil pemeriksaan BPK terhadap perbaikan dan peningkatan kualitas serta manfaat tata kelola keuangan negara. IKU 1 merupakan komposit dari 4 (empat) sub-IKU dengan capaian sebagai berikut. Tabel 2. Realisasi Sub-IKU 1 Periode 2020-2024 No Sub-IKU 2020 2021 2022 2023 2024 1.1 Persentase Entitas yang Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaannya telah Mencapai ≥75% (Bobot 60%) 67,93% 70,81% 70,18% 70,35% 71,90% 1.2 Tingkat Pemanfaatan Pendapat dan/atau Pertimbangan BPK (Bobot 15%) ^ 85,30% 88,20% 86,60% 86,15% 1.3 Tingkat Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara (Bobot 15%) 79,28% 81,79% 85,47% 90,84% 90,79% 1.4 Tingkat Pemanfaatan Hasil Investigasi (Bobot 10%) ^ ^ 93,21% 93,27% 93,70% Ket. ^ Belum diukur karena masih dalam pengembangan instrumen pengukuran. IKU 2 Indeks Kepuasan Para Pemangku Kepentingan atas Manfaat Hasil Pemeriksaan BPK mencerminkan tingkat pemanfaatan hasil pemeriksaan BPK oleh para pemangku kepentingan yang diukur berdasarkan survei persepsi para pemangku kepentingan. IKU ini bertujuan untuk memastikan pemeriksaan yang dilaksanakan BPK telah sesuai dengan harapan dan kebutuhan para pemangku kepentingan. Tren realisasi IKU ini selama periode 2020-2024 terus mengalami peningkatan yang mengindikasikan bahwa BPK telah proaktif dalam merespons isu-isu strategis yang berpengaruh signifikan terhadap kebutuhan dan harapan pemangku kepentingan. IKU 3 Nilai Quality Assurance (QA) dan Indeks Reformasi Birokrasi (RB) menunjukkan tingkat capaian implementasi RB di BPK yang menggambarkan kualitas tata kelola organisasi BPK dalam rangka memberikan teladan bagi institusi lainnya. Penilaian QA RB dan Indeks RB dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Penilaian QA RB bertujuan untuk memperoleh keyakinan yang memadai bahwa pelaksanaan RB di BPK telah memenuhi mutu yang disyaratkan sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku, sedangkan Indeks RB menggambarkan secara komposit ukuran keberhasilan implementasi RB di BPK. Secara umum, tren realisasi IKU ini selama periode 2020-2024 mengalami peningkatan. Penurunan realisasi pada tahun 2023 disebabkan adanya perubahan mekanisme pengukuran dari Nilai QA RB menjadi Indeks RB sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi.
2.Capaian Pemeriksaan BPK
a.Perkembangan LHP Selama periode 2020-2024, BPK telah menerbitkan 6.270 (enam ribu dua ratus tujuh puluh) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan perincian sebagai berikut. Tabel 3. Tren LHP BPK Periode 2020-2024 No Jenis LHP Tahun Jumlah 2020 2021 2022 2023 2024 1 LHP Keuangan 662 676 683 682 716 3.419 2 LHP Kinerja 261 356 218 290 230 1.355 3 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT)/Kepatuhan^ 316 235 258 384 303 1.496 Jumlah 1.239 1.267 1.159 1.356 1.249 6.270 Ket. ^ LHP Kepatuhan selain LHP Kepatuhan atas pertanggungjawaban Banparpol Proporsi terbesar LHP didominasi oleh LHP Keuangan yang mencapai 54,53% (lima puluh empat koma lima puluh tiga persen) dari total keseluruhan LHP. Sementara itu, proporsi LHP Kinerja dan LHP DTT/Kepatuhan masing-masing sebesar 21,61% (dua puluh satu koma enam puluh satu persen) dan 23,86% (dua puluh tiga koma delapan puluh enam persen) dari total keseluruhan LHP. Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK telah mengungkapkan 68.650 (enam puluh delapan ribu enam ratus lima puluh) temuan pemeriksaan senilai Rp194,71 triliun (seratus sembilan puluh empat koma tujuh puluh satu triliun rupiah). Nilai temuan tersebut mencerminkan seberapa besar potensi uang negara yang bisa dikembalikan, diterima, dihemat, diefisienkan, atau diefektifkan dalam upaya pencapaian tujuan program-program pemerintah. Nilai temuan pemeriksaan secara kumulatif pada periode 2020-2024 adalah sebesar Rp194,71 triliun. Jika dibandingkan dengan nilai anggaran BPK pada periode yang sama, maka total nilai temuan pemeriksaan tersebut mencapai 9,5 (sembilan koma lima) kali dari total nilai anggaran BPK sebesar Rp20,50 triliun (dua puluh koma lima puluh triliun rupiah). Hal ini juga menunjukkan bahwa BPK telah dapat memberikan manfaat finansial yang cukup signifikan dalam perbaikan tata kelola keuangan negara. Distribusi nilai temuan pemeriksaan berdasarkan tahun serta perbandingannya dengan realisasi belanja BPK dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 4. Jumlah, Nilai Temuan, dan Realisasi Belanja BPK Periode 2020-2024 Item Tahun Total 2020 2021 2022 2023 2024 Jumlah Temuan 12.938 13.038 12.648 15.458 14.568 68.650 Nilai Temuan (Rp triliun) 25,60 39,72 44,23 25,53 59,63 194,71 Anggaran BPK (Rp triliun) 3,44 3,67 3,99 4,60 4,80 20,50 Nilai Temuan terhadap Anggaran BPK (kali) 7,44 10,82 11,09 5,55 12,42 9,50 Dalam rangka implementasi Renstra BPK Tahun 2020-2024, BPK melakukan pemeriksaan tematik yang dilaksanakan melalui pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan DTT/kepatuhan. Fokus pemeriksaan tematik pada periode 2020- 2024 adalah untuk menilai dan mendorong perbaikan berkelanjutan terhadap program pembangunan pemerintah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dengan mempertimbangkan implementasi agenda Sustainable Development Goals (SDGs) pada masing- masing agenda tersebut serta rencana pembangunan daerah/kewilayahan. Pemeriksaan tematik melibatkan seluruh satker pemeriksaan BPK sesuai dengan portofolio entitas pemeriksaan masing-masing sebagai sarana untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi antarsatker di BPK guna menghasilkan rekomendasi dan pendapat yang lebih komprehensif. Pemeriksaan tematik pada periode 2020-2024 meliputi pemeriksaan tematik nasional, pemeriksaan tematik lokal, dan pemeriksaan signifikan lainnya. Pemeriksaan signifikan lainnya termasuk di dalamnya pemeriksaan atas penanganan pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan pemeriksaan dedicated atas SDGs. Implementasi kebijakan pemeriksaan tematik tersebut diselaraskan dengan 7 (tujuh) agenda pembangunan nasional sesuai RPJMN Tahun 2020-2024. Gambar 4. Strategi Pemeriksaan Tematik BPK Periode 2020-2024 Secara umum, hasil pemeriksaan dari masing-masing pemeriksaan tematik menggambarkan bahwa masih ditemukan beberapa permasalahan signifikan yang perlu mendapat perhatian antara lain: 1) Penguatan Ketahanan Ekonomi Di bidang ketahanan pangan, Pemerintah belum mengembangkan sistem informasi pangan yang memberikan gambaran kebutuhan pangan hingga tingkat daerah. Sementara di sektor pariwisata, Pemerintah belum secara optimal mengembangkan dan mengimplementasikan strategi pemasaran 10 Destinasi Pariwisata Prioritas. Selain itu, di sektor perdagangan, Pemerintah belum sepenuhnya mengintegrasikan seluruh layanan ekspor dan impor ke dalam satu Sistem Indonesia National Single Window. 2) Pengembangan Wilayah Di sektor pengembangan kawasan, Pemerintah belum menyusun rencana pengembangan kawasan strategis yang selaras dengan RPJMN Tahun 2020-2024 dan banyak pemerintah daerah belum memiliki perencanaan strategis untuk pengembangan kawasan perkotaan. Sedangkan di sektor produk unggulan daerah, Pemerintah belum optimal mengembangkan strategi produk unggulan di sektor hulu dan hilir. Selain itu, terkait program transmigrasi, koordinasi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan dan pengelolaan program transmigrasi juga masih lemah. 3) Pembangunan SDM Dalam hal program perlindungan sosial, Pemerintah belum sepenuhnya mengelola Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai dengan ketentuan. Selain itu, terdapat alokasi penetapan dan penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai yang tidak sesuai dengan ketentuan serta terdapat alokasi bantuan program kartu prakerja yang terindikasi tidak tepat sasaran. Di sektor pendidikan vokasi, terdapat koordinasi yang belum optimal antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan dunia usaha dalam penyusunan peta jalan pendidikan vokasi. Di samping itu, proses perencanaan dan penganggaran kegiatan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri dan Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum belum sepenuhnya memadai, sehingga berdampak pada tingginya tarif Uang Kuliah Tunggal yang dibebankan kepada mahasiswa. 4) Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan Di bidang revolusi mental, implementasi Gerakan Indonesia Melayani sebagai bagian dari pembangunan revolusi mental belum dilengkapi dengan pedoman pengelolaan secara nasional yang jelas. Sedangkan di sektor kebudayaan dan penguatan literasi, upaya pemajuan kebudayaan belum didukung regulasi yang memadai, demikian pula budaya literasi dan penguatan institusi sosial yang mendukung gerakan literasi masih belum berkembang secara optimal. 5) Penguatan Infrastruktur Di bidang pemenuhan infrastruktur dasar, perencanaan dan pengawasan dalam penyediaan akses air minum dan sanitasi kepada masyarakat masih belum optimal. Selain itu, Pemerintah masih belum sepenuhnya mampu untuk memenuhi kebutuhan air irigasi sedangkan pembangunan waduk multiguna dan modernisasi irigasi masih memerlukan perbaikan dalam perencanaan dan implementasi. 6) Lingkungan Hidup dan Ketahanan Bencana Pencapaian target dan tujuan pembangunan lingkungan hidup terkendala dengan keterbatasan sarana dan prasarana untuk pengendalian pencemaran air dan limbah. Dalam hal penanggulangan bencana, Pemerintah belum merancang strategi dan media yang efektif untuk penyebarluasan peringatan dini bencana serta kebijakan dan strategi kesiapsiagaan bencana belum dapat memastikan upaya tanggap bencana yang cepat, tepat, dan memadai. Selain itu, dalam hal pembangunan energi berkelanjutan, Pemerintah belum menjabarkan target penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) ke dalam target penurunan per aksi mitigasi dan penghitungan realisasi penurunan emisi GRK belum berdasarkan data yang akurat. 7) Penguatan Stabilitas Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan (Polhukhankam) dan Transformasi Pelayanan Publik Upaya Pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia masih terkendala dengan kurangnya dukungan peraturan teknis yang memadai. Selain itu, penetapan Aksi Pencegahan Korupsi belum sepenuhnya didukung data karakteristik risiko korupsi dan kajian akademik yang kuat. Di sisi lain, sistem aplikasi untuk mendukung transformasi pelayanan publik masih belum berjalan optimal. Dunia mengalami pandemi COVID-19 sejak Maret 2020 dan melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, Pemerintah menetapkan status pandemi COVID-19 telah berakhir dan mengubah status faktual COVID- 19 menjadi penyakit endemi di Indonesia. Sebagai bentuk respons BPK terhadap perubahan lingkungan, BPK melakukan pemeriksaan atas penanganan pandemi COVID-19. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat permasalahan efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam kondisi darurat pandemi COVID-19, antara lain: (1) alokasi anggaran Program Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) belum teridentifikasi dan terkodifikasi secara menyeluruh serta realisasi anggaran PC-PEN belum sepenuhnya disalurkan sesuai dengan yang direncanakan; (2) pertanggungjawaban dan pelaporan PC-PEN, termasuk pengadaan barang dan jasa belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (3) pelaksanaan program dan kegiatan manajemen bencana penanganan pandemi COVID-19 tidak sepenuhnya efektif. Sedangkan untuk mengawal implementasi SDGs di Indonesia, BPK telah melaksanakan pemeriksaan SDGs secara dedicated, yaitu atas: (1) Target 2.2 Percepatan Penurunan Prevalensi Stunting; (2) Target 3.d Sistem Kesehatan Masyarakat Nasional; (3) Target 3.8 Cakupan Jaminan Kesehatan Nasional; dan
1.Mencapai swasembada pangan, energi, dan air
2.Penyempurnaan sistem penerimaan negara
3.Reformasi politik, hukum, dan birokrasi
4.Pencegahan dan pemberantasan korupsi
5.Pemberantasan kemiskinan
6.Pencegahan dan pemberantasan narkoba
7.Menjamin tersedianya pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia melalui peningkatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan penyediaan obat untuk rakyat
8.Penguatan pendidikan, sains dan teknologi, serta digitalisasi
9.Penguatan pertahanan dan keamanan negara dan pemeliharaan hubungan internasional yang kondusif
10.Penguatan kesetaraan gender dan perlindungan hak perempuan, anak, serta penyandang disabilitas
11.Menjamin pelestarian lingkungan hidup
12.Menjamin ketersediaan pupuk, benih, dan pestisida langsung ke petani
13.Menjamin pembangunan hunian berkualitas, terjangkau, bersanitasi baik untuk masyarakat perdesaan/perkotaan dan rakyat yang membutuhkan
14.Melanjutkan pemerataan ekonomi dan penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui program kredit usaha dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) serta kota-kota inovatif- karakteristik-mandiri lainnya
15.Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi berbasiskan Sumber Daya Alam (SDA), termasuk sumber daya maritim untuk membuka lapangan kerja yang seluas-luasnya untuk mewujudkan keadilan ekonomi
16.Memastikan kerukunan antar umat beragama, kebebasan beribadah, dan pendirian serta perawatan rumah ibadah
1.Memberi makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil
2.Menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus Tuberkulosis (TBC), dan membangun rumah sakit berkualitas di kabupaten
3.Mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah, dan nasional
4.Membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten, dan memperbaiki sekolah-sekolah yang perlu renovasi
5.Melanjutkan dan menambah program kartu-kartu kesejahteraan sosial serta kartu usaha untuk menghilangkan kemiskinan absolut
6.Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara
7.Melanjutkan pembangunan infrastruktur desa dan keluaran, Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan, terutama generasi milenial, generasi Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah
8.Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto ke 23% (dua puluh tiga persen) Program Prioritas Program Hasil Terbaik Cepat
17.Pelestarian seni budaya, peningkatan ekonomi kreatif, dan peningkatan prestasi olahraga Secara umum, RPJMN Tahun 2025-2029 menekankan secara khusus pada strategi untuk menurunkan tingkat kemiskinan, meningkatkan kualitas SDM, dan mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkelanjutan. Penekanan pada 3 (tiga) strategi tersebut menjadi kunci keberhasilan pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah dan menjadi fondasi bagi pembangunan jangka panjang nasional. Sejalan dengan komitmen untuk mengawal pencapaian tujuan negara, BPK sebagai lembaga pemeriksa eksternal Pemerintah perlu meningkatkan perannya dalam mengidentifikasi kendala, tantangan, dan permasalahan yang dihadapi Pemerintah dalam pengelolaan agenda pembangunan nasional. Melalui peningkatan peran tersebut, BPK memiliki posisi yang strategis untuk dapat merumuskan simpulan dan rekomendasi perbaikan yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah untuk memastikan pencapaian sasaran agenda pembangunan nasional. Oleh karena itu, tema dan topik pemeriksaan BPK pada periode Renstra Tahun 2025-2029 perlu diselaraskan dengan agenda prioritas maupun sasaran utama RPJPN Tahun 2025-2045 dan RPJMN Tahun 2025-2029, serta dengan memperhatikan hasil evaluasi capaian RPJMN Tahun 2020-2024. Selain untuk identifikasi topik pemeriksaan, hasil evaluasi capaian RPJMN Tahun 2020-2024, RPJPN Tahun 2025-2045, RPJMN Tahun 2025-2029, serta berbagai kebijakan dan strategi Pemerintah yang relevan dengan fungsi BPK, juga perlu dijadikan referensi untuk pengembangan kelembagaan BPK. Sehingga peran dan kontribusi BPK dalam menjalankan amanat dan kewenangan dapat menguat sesuai konstitusi untuk mengawal pengelolaan harta negara.
2.Reformasi Birokrasi Sejak Renstra BPK Tahun 2011-2015, BPK berkomitmen untuk mengimplementasikan Program RB. Pada Renstra BPK Tahun 2020-2024, implementasi Program RB di BPK bertujuan untuk meningkatkan tata kelola organisasi BPK sehingga dapat menjadi teladan bagi institusi lain. Komitmen BPK dalam implementasi RB diwujudkan antara lain dengan menggunakan Indeks RB sebagai indikator untuk mengukur tata kelola kelembagaan BPK. Pada pelaksanaan RB di periode 2020-2024, BPK memiliki peran ganda sebagai institusi pelaksana dan sebagai leading institution dalam mengawal kualitas pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara dan tindak lanjut hasil pemeriksaannya. Sebagai pelaksana RB, BPK wajib untuk mencapai target- target indikator RB baik yang bersifat hard competencies pada tataran kualitas kelembagaan, soft competencies terkait dengan kualitas SDM dan pelayanan publik, maupun RB tematik yang berfokus kepada pencapaian dampak RB BPK bagi pencapaian tujuan dan agenda pembangunan nasional. Sedangkan sebagai leading institution, BPK memastikan strategi pemeriksaan yang dapat mendorong peningkatan kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara baik dari sisi opini atas LK Pemerintah maupun dari sisi peningkatan penyelesaian TLRHP BPK. Pada perkembangannya, untuk mewujudkan pembangunan nasional yang inklusif, transparan, dan berkelanjutan, Pemerintah menempatkan RB dan transformasi digital sebagai elemen kunci dalam tata kelola sektor publik. RPJMN Tahun 2025-2029 menegaskan perlunya birokrasi yang lincah, adaptif, berbasis data, dan inovatif dalam pengambilan keputusan untuk meningkatkan kualitas layanan publik serta efektivitas kebijakan. Digitalisasi dalam sektor publik diarahkan untuk mengintegrasikan sistem pemerintahan, meningkatkan aksesibilitas layanan strategis, serta memperkuat pemanfaatan big data dalam proses pengambilan keputusan. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, efisiensi, dan pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan keuangan negara. Program RB dalam RPJMN tersebut dijabarkan ke dalam Road Map RB 2025-2029 dengan tema Digital Governance yang didefinisikan sebagai tata kelola pemerintahan yang transformatif melalui pemanfaatan tren teknologi digital. Sasaran utama RB 2025-2029 meliputi terwujudnya transformasi digital, aparatur negara yang kompeten berdasarkan sistem merit, perilaku birokrasi yang beretika dan inovatif, kapasitas kelembagaan yang berkinerja tinggi, serta kebijakan dan pelayanan publik yang berkualitas dan inklusif. Renstra BPK Tahun 2025-2029 tetap memperhatikan RB sebagai salah satu elemen untuk peningkatan mutu kelembagaan BPK. Sebagai lembaga pemeriksa, BPK perlu untuk turut berperan mengawal efektivitas transformasi digital dan RB guna memastikan bahwa kebijakan berbasis data dan bukti dapat berjalan dengan baik serta memberikan dampak positif bagi tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
3.Transisi Pemerintahan Periode pembangunan 2025-2029 ditandai dengan transisi pemerintahan secara nasional berdasarkan hasil Pemilu Presiden dan Legislatif yang telah dilaksanakan pada awal tahun 2024. Hal yang sama juga terjadi di level pemerintahan daerah yang ditandai dengan penyelenggaraan Pilkada Serentak di akhir tahun 2024. Perubahan kepemimpinan di level nasional berdampak kepada perubahan komposisi kabinet yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dalam memberikan pelayanan publik dan mengelola berbagai agenda program pembangunan nasional. Sementara itu, transisi pemerintahan di daerah dapat berdampak pada perubahan arah kebijakan dan prioritas pembangunan di masing-masing daerah. Pembentukan Kabinet Merah Putih pada periode 2025-2029 berdampak pada perubahan lingkup entitas pemeriksaan BPK dan perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur entitas pemeriksaan. Hal tersebut telah diantisipasi BPK melalui redistribusi portofolio entitas pemeriksaan sesuai dengan perubahan organisasi dan tata kerja Pelaksana BPK sebagaimana diatur dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan. Perubahan tersebut dilakukan untuk memastikan span of control setiap unit/satuan kerja pemeriksaan sesuai dengan perubahan portofolio entitas pemeriksaan yang diampu dan perkembangan peraturan perundang-undangan terkait. Pembentukan Kabinet Merah Putih juga menaikkan tingkat risiko pengelolaan keuangan negara. Penambahan jumlah K/L membutuhkan peningkatan alokasi anggaran dan belanja. Di sisi lain, Pemerintah dihadapkan dengan kondisi keterbatasan fiskal dan tanggung jawab untuk pelaksanaan berbagai program pembangunan dan pemberian pelayanan publik kepada masyarakat. Kondisi ini perlu diantisipasi oleh BPK terutama dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan.
4.Tren, Risiko, dan Agenda Global Berdasarkan INTOSAI–Navigating Global Trends 2025-2040 dan World Economic Forum–The Global Risk Report 2025, BPK mengidentifikasi beberapa tren dan risiko global yang perlu menjadi perhatian sebagai bagian dari strategi pemeriksaan jangka panjang, yaitu: (1) Erosi Kepercayaan terhadap Institusi;
1.Peran BPK dalam Mendukung Pemberantasan Korupsi BPK bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Melalui tugas tersebut, BPK memiliki posisi yang strategis untuk dapat berperan lebih aktif dalam pencegahan, pendeteksian, dan pemberantasan praktik korupsi yang terjadi di entitas pemerintahan. Namun demikian, terdapat beberapa tantangan yang perlu menjadi perhatian BPK untuk dapat meningkatkan efektivitas peran tersebut. Di sisi pencegahan dan pendeteksian, penguatan fraud risk assessment dalam setiap penugasan pemeriksaan perlu dibarengi dengan tindak lanjut atas temuan pemeriksaan yang berindikasi fraud. Sementara di sisi penegakan hukum, adanya keterbatasan sumber daya dan infrastruktur mengakibatkan BPK belum dapat melaksanakan tugasnya dengan optimal. Hal ini terlihat dari masih terdapat permintaan PI dan PKN dari instansi yang berwenang yang belum dapat ditindaklanjuti. Dalam hal kewenangan penetapan kerugian negara yang diakibatkan perbuatan melawan hukum oleh pengelola BUMN/BUMD dan lembaga/badan lain, hingga saat ini BPK belum dapat melaksanakan kewenangan tersebut karena belum ada peraturan teknis yang mengatur lebih lanjut mengenai hal tersebut.
2.Transformasi Digital dalam Pemeriksaan BPK Selama periode 2020-2024 BPK telah menjalankan transformasi untuk mendukung proses bisnis pemeriksaan diantaranya aplikasi Standardized and Integrated Audit Process (SIAP) dan BIDICS. Namun demikian, perkembangan TI saat ini (emerging technologies) yang pesat menjadikan transformasi digital sebagai isu strategis yang tetap relevan dalam 5 (lima) tahun ke depan, terutama untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemeriksaan. Beberapa hal penting yang perlu menjadi perhatian dalam menjalankan transformasi digital 5 (lima) tahun ke depan adalah peningkatan pemanfaatan aplikasi dukungan pemeriksaan, penggunaan teknologi AI, pengembangan ekosistem pemeriksaan berbasis digital, otomasi proses bisnis, modernisasi/peremajaan infrastruktur jaringan, serta pengembangan infrastruktur keamanan informasi, penyimpanan, dan komputasi dengan memperhatikan kemungkinan pemanfaatan cloud. Pengembangan AI di BPK juga menjadi fokus utama dalam transformasi digital. AI digunakan untuk meningkatkan kemampuan analisis data dan mendeteksi anomali secara lebih cepat dan akurat. Dengan AI, BPK dapat mengoptimalkan proses pemeriksaan dan memberikan rekomendasi yang lebih tepat sasaran, sehingga meningkatkan kualitas dan kecepatan pengambilan keputusan. Cara BPK mengintegrasikan kemampuan AI ke dalam ekosistem pemeriksaan juga menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan. Infrastruktur dan jaringan TI BPK perlu terus dipelihara dan diremajakan untuk meminimalisir terjadinya risiko gangguan yang berdampak negatif terutama yang terkait dengan keamanan data pemeriksaan. DNA BPK yang sudah dimiliki memberikan peluang bagi BPK untuk menerapkan otomasi proses bisnis dan simulasi proses bisnis sehingga mampu melakukan pengukuran terhadap efisiensi.
3.Maturitas BPK melalui Peran Oversight, Insight, dan Foresight Sejak Renstra BPK Tahun 2011-2015, BPK telah menggunakan Model Kematangan Organisasi SAI untuk arah pengembangan BPK. Namun demikian, hingga saat ini BPK belum banyak melakukan pemeriksaan berperspektif insight dan foresight. Hal ini disebabkan antara lain belum memadainya kapasitas yang dipengaruhi oleh tersedianya proses, struktur, dan SDM yang kompeten. Terlepas pentingnya penguatan peran insight dan foresight untuk meningkatkan maturitas BPK, penerapannya perlu dilakukan secara proporsional dengan memperhatikan pelaksanaan peran oversight. Hal ini dikarenakan kondisi pengelolaan keuangan negara saat ini masih rentan terhadap adanya praktik korupsi dan kecurangan, serta masih banyaknya kendala dalam pengelolaan program Pemerintah yang diwarnai dengan adanya pemborosan, ketidakefisienan, ketidakefektifan, serta koordinasi antarinstansi terkait. Untuk itu, penguatan peran insight dan foresight perlu dilakukan secara bertahap. Maturitas BPK dalam melaksanakan peran oversight, perlu ditindaklanjuti dengan peningkatan kualitas pemeriksaan untuk dapat melaksanakan peran insight. Pemeriksaan dengan perspektif insight menganalisis kebijakan/permasalahan publik dan memberikan pandangan bagi perbaikan tata kelola program/kebijakan Pemerintah. Penguatan peran insight menjadi milestone penting bagi BPK untuk dapat bergerak menuju pelaksanaan peran foresight. Dalam membangun kapasitas insight dan foresight, BPK perlu meningkatkan kapasitas pemeriksaan secara holistik atas 3 (tiga) aspek utama yaitu: 1) Penguatan kapasitas profesional melalui pengembangan pedoman pemeriksaan berperspektif insight dan foresight serta pembangunan kompetensi pemeriksa BPK; 2) Penguatan kapasitas pelaksanaan fungsi pemberian pendapat BPK; dan 3) Penguatan kapasitas komunikasi untuk membangun awareness dan menjalin kolaborasi dengan para pemangku kepentingan.
4.Kualitas dan Manfaat Hasil Pemeriksaan Untuk mendorong peran BPK dalam memperbaiki tata kelola keuangan negara secara berkelanjutan, BPK perlu memastikan kualitas dan manfaat pemeriksaan. Peningkatan kualitas pemeriksaan harus diawali dari penyelarasan standar, pedoman, dan perangkat lunak pemeriksaan keuangan negara sesuai dengan standar dan best practices internasional. Hal tersebut kemudian perlu diikuti dengan upaya untuk memastikan penerapan standar, pedoman, dan perangkat lunak tersebut dalam seluruh tahapan pemeriksaan, termasuk memastikan terlaksananya QA dan Quality Control (QC) pemeriksaan secara efektif. Terkait manfaat pemeriksaan, BPK perlu menyempurnakan instrumen pengukuran dampak hasil pemeriksaan yang dapat menjabarkan manfaat pemeriksaan secara komprehensif. Beberapa indikator kinerja yang digunakan seperti tingkat penyelesaian TLRHP dan tingkat pemulihan keuangan negara belum secara komprehensif menggambarkan dampak hasil pemeriksaan BPK. Hal ini menunjukkan adanya ruang untuk pengembangan instrumen pengukuran yang lebih luas dan mendalam yang dapat menggambarkan dampak nyata hasil pemeriksaan BPK terhadap peningkatan kualitas pengelolaan program dan kegiatan Pemerintah. Peningkatan kualitas dan manfaat pemeriksaan juga perlu dilakukan melalui penguatan implementasi risk-based audit, pengembangan budaya riset dalam pemeriksaan, dan identifikasi topik pemeriksaan berdasarkan emerging issues.
5.Peran BPK di Kancah Internasional Dalam pencapaian tujuan negara untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, BPK melalui tugas dan fungsinya ikut berperan secara aktif dalam komunitas global SAI serta aktif menjadi pemeriksa eksternal di lembaga/organisasi internasional. Kepercayaan komunitas internasional terhadap peran BPK semakin meningkat dengan penunjukan BPK sebagai external auditor pada berbagai organisasi internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta organisasi dan lembaga internasional lainnya. Pelaksanaan peran tersebut telah mengantarkan BPK untuk menjadi Ketua United Nations (UN) Panel of External Auditors untuk periode 2022-2023. BPK juga telah memprakarsai pembentukan Supreme Audit Institution 20 (SAI20) yang merupakan platform pertemuan SAI negara anggota G20 untuk memberikan kontribusi dalam area transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik serta membangun kemitraan global dengan berbagai pemangku kepentingan dalam ekosistem dan komunitas G20. Pada Asian Organization of Supreme Audit Institutions (ASOSAI) Governing Board Meeting Ke-59 yang diselenggarakan pada tanggal 20-22 September 2023 di Busan, Korea Selatan, BPK terpilih menjadi tuan rumah International Congress of Supreme Audit Institutions (INCOSAI) Tahun 2028 sekaligus ditetapkan sebagai Ketua INTOSAI untuk periode 2028-2031. Sebagai Ketua INTOSAI 2028-2031, BPK akan menjadi First Vice Chair INTOSAI Governing Board periode 2025-2028 dan Anggota INTOSAI Governing Board dari tahun 2025-2037. Di tingkat regional, BPK akan melanjutkan perannya sebagai Sekretariat Association of Southeast Asian Nations SAI (ASEANSAI) untuk periode tahun 2024-2029. Aktivitas internasional secara multilateral di organisasi internasional tersebut perlu diikuti dengan aktivitas bilateral yang efektif dengan SAI negara lain dan organisasi internasional untuk dapat meningkatkan kapasitas kelembagaan dan dukungan terhadap BPK. Pada periode Renstra BPK Tahun 2025-2029, BPK akan menjadi pemeriksa eksternal untuk badan-badan pada PBB dan organisasi serta lembaga internasional lainnya, antara lain World Intellectual Property Organization, International Maritime Organization, dan Inter-Parliamentary Union, International Union for the Protection of New Varieties of Plants, International Tribunal for the Law of the Sea, dan Organization for the Prohibition of Chemical Weapons. Selain itu, BPK sedang dalam upaya untuk meningkatkan perannya di tingkat internasional dengan mengajukan diri sebagai United Nations Board of Auditors (UN BoA) periode 2026-2032. Peningkatan peran BPK dalam UN BoA memberikan potensi bagi BPK untuk lebih banyak melakukan pemeriksaan atas organisasi internasional di bawah PBB. Berbagai peran dan aktivitas internasional tersebut menunjukkan posisi strategis BPK untuk berkontribusi dalam memperkuat pengaruh Indonesia di dunia internasional. Peran aktif tersebut juga sebagai perwujudan dukungan terhadap Visi Indonesia Emas 2045 dalam RPJPN Tahun 2025-2045 khususnya dalam sasaran kepemimpinan dan pengaruh Indonesia di dunia internasional, yang merupakan perwujudan dan diplomasi multilateral dan pelaksanaan politik luar negeri bebas dan aktif. Hal ini juga menunjukkan peran BPK untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia sebagai salah satu tujuan negara yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk itu, dalam periode Renstra ini, BPK perlu mempersiapkan berbagai hal yang diperlukan untuk dapat melaksanakan peran tersebut secara optimal tanpa mengurangi kualitas pelaksanaan tugas pemeriksaan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
6.Komunikasi dan Kerja Sama dengan Pemangku Kepentingan BPK memiliki pemangku kepentingan yang beragam dengan berbagai kebutuhan dan harapan. Untuk itu, BPK perlu memperkuat komunikasi, kerja sama, dan pelibatan/engagement pemangku kepentingan melalui penguatan strategi komunikasi yang mencakup peningkatan kualitas pengelolaan informasi dan kerja sama atas hasil pemeriksaan dan kelembagaan BPK melalui berbagai saluran komunikasi yang selaras dengan Renstra. Penguatan strategi komunikasi dapat dikombinasikan dengan penataan struktur dan tata kerja fungsi komunikasi untuk memastikan konsistensi dan keselarasan informasi yang disampaikan, termasuk antisipasi dan respons secara terukur atas risiko kejadian yang dapat memengaruhi reputasi BPK. Pelibatan/engagement pemangku kepentingan juga penting dilakukan pada berbagai tahap pemeriksaan, baik pada level strategis maupun pada level penugasan pemeriksaan. Pada level strategis, pendekatan ini dapat meningkatkan kualitas perencanaan BPK secara keseluruhan, sedangkan pada level penugasan pemeriksaan, pendekatan ini dapat digunakan dalam pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan lainnya. Untuk itu, pengembangan strategi komunikasi dapat mencakup pemberian kesempatan kepada para pemangku kepentingan untuk memberikan informasi, perspektif, dan masukan yang dapat memberikan manfaat dalam proses pemeriksaan. Peningkatan kualitas komunikasi, kerja sama, dan pelibatan pemangku kepentingan pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan manfaat hasil pemeriksaan, meningkatkan kapasitas dan reputasi BPK, serta memperkuat dukungan pemangku kepentingan terhadap BPK.
7.Kapasitas BPK berdasarkan Hasil Peer Review Berdasarkan hasil peer review tahun 2024 yang dilakukan oleh SAI Jerman, Austria, dan Swiss, dengan fokus pada 3 (tiga) area yaitu SDM, etika dan integritas, serta TI yang masing-masing telah mendapatkan penilaian rekomendasi untuk perbaikan. Pada area SDM, BPK perlu melakukan penyempurnaan pada sistem perekrutan SDM, distribusi pegawai senior-junior pada unit kerja, implementasi mutasi pegawai, pengembangan kapasitas, penggunaan sarana komunikasi kedinasan, keterlibatan proaktif dalam penyusunan peraturan perundang-undangan mengenai SDM, pemberian penghargaan dan apresiasi, serta asesmen kebutuhan SDM. Pada area etika dan integritas, BPK perlu memperkuat hal-hal yang dikelompokkan dalam 4 (empat) bidang untuk menjaga Nilai Dasar BPK yaitu memperkuat bidang kepemimpinan, sistem manajemen krisis untuk menghadapi pelanggaran kode etik, sistem manajemen integritas untuk menjaga produk utama BPK yaitu LHP, serta melakukan penyesuaian terhadap aturan dan regulasi yang ada. Pada area TI, terdapat 2 (dua) bidang yang perlu ditingkatkan yaitu penggantian infrastruktur TI berdasarkan risiko umurnya dan penerapan manajemen siklus data untuk menangani pertumbuhan volume data yang terus bertambah. Dalam periode Renstra ini, BPK dituntut untuk dapat menyelesaikan seluruh tindak lanjut atas rekomendasi hasil peer review tahun 2024 sebelum dilaksanakan peer review selanjutnya pada tahun 2029.
8.Budaya Sadar Risiko dalam Implementasi Manajemen Risiko Sebagai organisasi publik yang terus berkembang, BPK perlu terus menyesuaikan aktivitas atau proses bisnis untuk memenuhi harapan pemangku kepentingan. Pada saat ini, proses bisnis BPK telah mencakup seluruh area atau komponen Governance, Risk, and Compliance. Tetapi model dan praktik tersebut belum dituangkan ke dalam road map manajemen risiko yang terintegrasi dalam kegiatan pemeriksaan dan kelembagaan BPK. Meskipun penerapan manajemen risiko dalam pengambilan keputusan strategis di BPK sudah berjalan, namun belum optimal karena kurangnya awareness pemilik risiko. Selain itu, governance structure dalam manajemen risiko masih bersifat silo, belum terintegrasi, dan tidak konsisten. Perangkat lunak manajemen risiko di BPK juga perlu diperbarui agar selaras dengan perkembangan best practices yang termutakhir. Keterbatasan kapasitas pengelola risiko dan ketiadaan sistem informasi terintegrasi menjadi salah satu tantangan yang perlu dihadapi untuk mencapai efektivitas manajemen risiko. Untuk mengatasi berbagai keterbatasan tersebut, upaya untuk penguatan budaya sadar risiko perlu terus dilanjutkan pada periode Renstra ini. Penguatan budaya sadar risiko diharapkan dapat meningkatkan keandalan dan efektivitas penerapan manajemen risiko di BPK. Gambar 11. Perjalanan Visi BPK Tahun 2006-2024 Visi BPK Tahun 2025-2029 adalah “Menjadi lembaga pemeriksa yang tepercaya untuk mewujudkan pencapaian tujuan negara”, yang merupakan kesinambungan dari Visi di periode sebelumnya. Melalui Visi ini, BPK akan terus menjaga kepercayaan publik dalam pelaksanaan mandatnya. Sebagai lembaga tepercaya, seluruh hasil pelaksanaan tugas dan wewenang BPK akan dimanfaatkan dan ditindaklanjuti oleh pemangku kepentingan. Visi ini juga menekankan bahwa pemanfaatan dan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK akan membantu Pemerintah meningkatkan efektivitas dan efisiensi program pembangunan nasional sehingga akan berdampak kepada pencapaian tujuan negara. Keterkaitan upaya pencapaian tujuan negara dengan peran BPK adalah sebagai berikut:
1.Tujuan negara pertama untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dalam hal ini, BPK berperan melalui pemeriksaan dalam melindungi dan mengawal harta negara agar digunakan sesuai ketentuan demi kemajuan bangsa.
2.Tujuan negara kedua untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam hal ini, BPK melaksanakan pemeriksaan yang selaras dengan agenda pembangunan nasional dan daerah agar dapat menilai keberhasilan dan memberikan rekomendasi yang turut memajukan kesejahteraan umum.
3.Tujuan negara ketiga untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam hal ini, BPK melaksanakan pemeriksaan di sektor pembangunan SDM sehingga dapat memberikan rekomendasi pemeriksaan yang mendorong peningkatan kecerdasan kehidupan bangsa. Pencapaian tujuan ini juga dilakukan melalui peran aktif BPK dalam meningkatkan kompetensi melalui diklat, baik bagi pegawai internal maupun eksternal. Selain itu BPK juga melakukan edukasi publik terkait pelaksanaan tugas dan wewenang BPK.
4.Tujuan negara keempat untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Hal ini antara lain diwujudkan melalui peran aktif BPK dalam organisasi lembaga pemeriksa internasional dan pelaksanaan pemeriksaan atas organisasi internasional. Peran tersebut merupakan bentuk diplomasi BPK dalam meningkatkan citra dan peran Indonesia untuk melaksanakan ketertiban dunia. 2.2. Misi BPK Dalam rangka pencapaian Visi BPK Tahun 2025-2029 dan untuk melaksanakan mandat BPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan, BPK menetapkan Misi sebagai berikut: Misi 1: Memeriksa Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara secara Berkualitas dan Bermanfaat Misi 2: Mendukung Pemberantasan Korupsi dan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah Misi 3: Melaksanakan Tata Kelola Organisasi yang Bebas, Mandiri, Transparan, dan Akuntabel Misi 1. Memeriksa Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara secara Berkualitas dan Bermanfaat Misi pertama merupakan implementasi mandat BPK yang tercantum dalam Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. Mandat tersebut dilaksanakan melalui tugas BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Tugas pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan DTT. Misi pertama ini juga mencakup kewenangan BPK terkait pemantauan TLRHP, evaluasi atas pelaksanaan pemeriksaan oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan, pemberian pendapat, serta pemberian pertimbangan atas rancangan SAP dan rancangan SPIP. Misi ini dilandasi kerangka pemikiran bahwa pelaksanaan mandat pemeriksaan BPK harus selalu mengedepankan kualitas. Kualitas pemeriksaan BPK ditandai dengan terpenuhinya standar mutu pemeriksaan baik di level kelembagaan maupun penugasan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui pemeriksaan yang berkualitas, BPK dapat terus meningkatkan manfaat untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, yang pada akhirnya dapat berkontribusi mewujudkan tercapainya tujuan negara. Misi 2. Mendukung Pemberantasan Korupsi dan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah Misi kedua merupakan implementasi mandat BPK terkait tugas dan kewenangan untuk melaksanakan PI dan PKN, menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang dilakukan oleh bendahara/pengelola BUMN/BUMD/lembaga atau badan lain, memantau pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, memberikan pertimbangan atas penyelesaian kerugian negara/daerah, serta memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan. Pada dasarnya seluruh jenis pemeriksaan BPK, baik pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, maupun pemeriksaan DTT, juga berperan dalam mendukung pemberantasan korupsi dan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah. Namun demikian, Misi ini lebih ditekankan pada peran BPK melalui tugas pelaksanaan PI dan PKN. Pelaksanaan tugas dan kewenangan terkait Misi ini akan memberikan hasil/keluaran yang dapat mendukung proses penegakan hukum atas berbagai kasus korupsi; memastikan terjadinya pemulihan atas berbagai kerugian negara/daerah yang telah terjadi; serta memberikan informasi yang akurat, transparan, lengkap, dan termutakhir mengenai penyelesaian berbagai kasus kerugian negara/daerah. Misi 3. Melaksanakan Tata Kelola Organisasi yang Bebas, Mandiri, Transparan, dan Akuntabel Misi ketiga merupakan implementasi mandat BPK untuk menjadi lembaga pemeriksa keuangan negara yang bebas dan mandiri. Kebebasan dan kemandirian BPK dalam tata kelola organisasi menunjukkan bahwa BPK tidak bisa diintervensi atau dipengaruhi dan tidak terikat dengan pihak lain dalam penentuan obrik, pelaksanaan pemeriksaan, pemberian opini, pemberian rekomendasi, serta dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan BPK lainnya. BPK juga terus menjaga dan mengupayakan untuk tidak bergantung dengan pihak lain dalam memenuhi dan mengelola sumber daya organisasi melalui penguatan implementasi Pasal 34 dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 yang mengatur mengenai pengelolaan SDM dan anggaran BPK. Misi ini juga menekankan pada upaya BPK untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas tata kelola organisasi. Sebagai entitas publik, BPK harus memastikan bahwa setiap aktivitas dalam menggunakan sumber daya publik dapat dipertanggungjawabkan dan secara terbuka diinformasikan kepada publik. Upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas diwujudkan dengan melaksanakan tata kelola organisasi yang baik secara berkesinambungan, dinamis, adaptif, kolaboratif, dan responsif dengan didukung TI modern serta pegawai BPK yang profesional. Misi ini dilandasi kerangka pemikiran bahwa perwujudan tata kelola organisasi yang bebas, mandiri, transparan, dan akuntabel merupakan aspek penting untuk meningkatkan kepercayaan publik. Melalui kepercayaan tersebut, hasil pelaksanaan tugas dan kewenangan BPK akan benar-benar ditindaklanjuti dan dimanfaatkan untuk perbaikan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, dan berkontribusi dalam pencapaian tujuan negara. Misi ketiga juga menggambarkan upaya BPK untuk menjadi role model dengan menunjukkan keteladanan leading by example dalam tata kelola organisasi sektor publik di Indonesia. 2.3. Nilai Dasar BPK Nilai Dasar BPK adalah kristalisasi moral yang melekat pada diri setiap Pimpinan dan Pelaksana BPK yang menjadi patokan dan cita-cita yang ideal dalam melaksanakan tugas. Pimpinan dan Pelaksana BPK selalu memegang teguh Nilai Dasar BPK yang terdiri dari Independensi, Integritas, dan Profesionalisme (IIP). Independensi : Nilai dasar yang menggambarkan sikap dan tindakan dalam melaksanakan pemeriksaan untuk tidak memihak kepada siapapun dan tidak dipengaruhi oleh siapapun. Nilai dasar independensi selalu dijunjung tinggi dalam pelaksanaan setiap tugas dan tanggung jawab, baik secara kelembagaan, organisasi, maupun individu. Dalam melaksanakan setiap penugasan, pemeriksa bebas dalam sikap mental dan penampilan dari gangguan pribadi, ekstern, dan/atau organisasi yang dapat memengaruhi independensi. Integritas : Nilai dasar yang menggambarkan mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh, dimilikinya sifat jujur, kerasnya upaya, serta kompetensi yang memadai. Nilai dasar integritas dibangun dengan mengedepankan sikap yang jujur, objektif, dan tegas dalam menerapkan prinsip, nilai, dan keputusan. Profesionalisme : Nilai dasar yang menggambarkan kemampuan, keahlian, dan komitmen profesi dalam menjalankan tugas. Nilai dasar profesionalisme dikembangkan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan kecermatan serta berpedoman kepada standar yang berlaku. Sebagai ASN, Pelaksana BPK juga mengimplementasikan Nilai Dasar ASN Ber-AKHLAK, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Nilai Dasar BPK sebagai budaya organisasi menjadi pedoman bagi pengembangan budaya kerja di setiap unit/satuan kerja Pelaksana BPK, seperti budaya riset, budaya tepat waktu, budaya data, budaya respek, budaya feedback, budaya mutu, budaya sadar risiko, budaya digital, dan sebagainya. Hal tersebut perlu dilakukan secara konsisten untuk membantu terciptanya lingkungan kerja yang memungkinkan setiap individu dan elemen BPK memiliki komitmen yang kuat dalam menjunjung etika, integritas, dan disiplin, serta untuk saling bersinergi dan berkolaborasi dalam mencapai tujuan bersama. Semuanya akan bermuara kepada upaya untuk menghasilkan pemeriksaan yang berkualitas, relevan, bermanfaat, dan memberikan dampak bagi penguatan tata kelola keuangan negara sehingga dapat memperkuat citra BPK di mata publik. Semangat penerapan nilai-nilai dasar dalam implementasi Renstra BPK Tahun 2025-2029 adalah BPK Bermartabat dan Bermanfaat. BPK Bermartabat berarti setiap insan BPK harus menjaga citra BPK sebagai lembaga pemeriksa tepercaya yang bebas, mandiri, transparan, dan akuntabel. BPK Bermanfaat berarti semua insan BPK, dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, berkomitmen dan memberikan kontribusi positif terhadap keberhasilan pencapaian tujuan negara. Melalui semangat BPK Bermartabat dan Bermanfaat, Renstra menjadi upaya untuk melakukan perubahan yang mendasar dan menyeluruh secara sengaja dan terencana agar BPK mampu beradaptasi, berevolusi, dan mencapai kondisi sehingga keberadaannya dibutuhkan dan diapresiasi oleh para pemangku kepentingan. 2.4. Tujuan BPK Pelaksanaan peran strategis BPK dalam melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diuraikan ke dalam Visi dan Misi. Untuk memastikan tercapainya Visi dan mendukung pelaksanaan Misi tersebut, BPK menetapkan Tujuan Tahun 2025-2029 sebagai berikut. Tujuan 1. Meningkatnya Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang Akuntabel dan Transparan Tujuan pertama menunjukkan bahwa pelaksanaan tugas dan kewenangan BPK ditujukan untuk memberikan nilai tambah dan manfaat bagi peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK memperkuat akuntabilitas melalui pemeriksaan untuk mendorong entitas melaksanakan kewajiban dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan negara dan dalam melaksanakan program serta kegiatan secara ekonomis, efisien, dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK juga mendorong terwujudnya transparansi untuk memastikan entitas menyampaikan informasi secara jujur dan terbuka mengenai aktivitas pengelolaan sumber daya publik kepada pemangku kepentingan. Pelaksanaan tugas dan wewenang BPK juga diharapkan dapat memberikan dampak bagi peningkatan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam mendukung pemberantasan korupsi melalui PI, PKN, penetapan kerugian negara/daerah, pemberian pertimbangan atas penyelesaian kerugian negara/daerah, pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah, dan PKA dalam proses peradilan tindak pidana korupsi. Terwujudnya pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi menjadi dasar pengambilan keputusan bagi pemangku kepentingan dalam menjalankan peran masing-masing untuk mengawal pencapaian tujuan negara. Keberhasilan pencapaian Tujuan 1 diukur dengan indikator tujuan Indeks Kepuasan Pemangku Kepentingan atas Hasil Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dengan target nilai 4,44 (empat koma empat puluh empat) pada tahun 2029. Tujuan 2. Meningkatnya Tata Kelola Organisasi BPK yang Berkinerja Tinggi Tujuan kedua menunjukkan upaya BPK untuk menerapkan tata kelola organisasi yang baik (good governance) sehingga dapat menjamin pelaksanaan tugas dan kewenangan BPK secara independen, objektif, dan profesional. Peningkatan tata kelola organisasi mencakup aspek penguatan kapasitas pengawasan internal, perencanaan yang terintegrasi, perangkat lunak yang mutakhir, penguatan aspek hukum, dan penyelarasan struktur organisasi dengan proses bisnis yang agile. Hal tersebut juga didukung dengan penguatan pengelolaan sumber daya yang meliputi penguatan kapasitas SDM, pemenuhan kebutuhan anggaran, pemenuhan kebutuhan sarana prasarana kerja, pemanfaatan TI dan big data, serta peningkatan kualitas komunikasi publik dan kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan. Berbagai upaya peningkatan tata kelola organisasi akan menjadi prioritas untuk memastikan BPK memiliki kinerja yang tinggi yang diwujudkan dalam bentuk hasil pemeriksaan yang bermanfaat dan BPK sebagai institusi yang bisa menjadi teladan bagi institusi publik lain. Peningkatan tata kelola untuk mewujudkan BPK yang berkinerja tinggi merupakan upaya yang perlu terus dilakukan agar BPK tetap menjadi lembaga yang tepercaya. Tingkat kepercayaan pemangku kepentingan yang tinggi terhadap lembaga dan hasil pemeriksaan BPK merupakan syarat untuk terwujudnya dampak pemeriksaan dan kontribusi BPK terhadap pencapaian tujuan negara. Keberhasilan pencapaian Tujuan 2 diukur dengan indikator tujuan Indeks RB BPK dengan target nilai 90,53 (sembilan puluh koma lima puluh tiga) pada tahun 2029. 2.5. Sasaran Strategis BPK Sasaran Strategis mencakup pencapaian kondisi yang diharapkan sebagai hasil dari program, kegiatan, dan aktivitas BPK yang telah dirancang secara spesifik dan selaras dengan Visi dan Misi BPK. Sasaran Strategis dilengkapi dengan IKU BPK yang mengukur dampak pelaksanaan tugas dan wewenang BPK untuk mencapai Visi dan Misi yang telah ditetapkan serta indikasi risiko yang dapat memengaruhi pencapaian Sasaran Strategis. Sasaran Strategis 1. Meningkatnya Manfaat Hasil Pemeriksaan Berdasarkan INTOSAI P-12 The Value and Benefits of Supreme Audit Institutions- Making a Difference to The Lives of Citizens, tujuan utama dari keberadaan suatu SAI adalah untuk menghasilkan nilai dan manfaat dari setiap kegiatan pemeriksaan yang dilakukan. BPK memiliki peran strategis dalam memastikan keuangan negara dikelola secara transparan, akuntabel, dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat melalui penguatan peran oversight, insight, dan foresight. Untuk itu, manfaat hasil pemeriksaan BPK menjadi indikator penting dalam mengukur keberhasilan kinerja BPK. Upaya meningkatkan manfaat hasil pemeriksaan BPK berkaitan erat dengan relevansi pemeriksaan dan kualitas hasil pemeriksaan. Relevansi diwujudkan dengan meningkatkan keselarasan pemeriksaan dengan kebutuhan dan harapan para pemangku kepentingan. Sementara itu, kualitas hasil pemeriksaan diwujudkan dengan memastikan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemutakhiran standar mutu kelembagaan dan standar pemeriksaan sesuai dengan standar internasional menjamin mutu pemeriksaan BPK agar selalu terjaga dan selaras dengan best practices internasional. Hal ini juga akan memberikan nilai tambah bagi BPK untuk memperluas lingkup pemeriksaan atas organisasi internasional. Dalam menjalankan mandat, BPK melaksanakan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan DTT yang menghasilkan opini, kesimpulan, dan rekomendasi, serta pemberian pendapat. Opini atas LK mencerminkan tingkat transparansi dan akuntabilitas keuangan negara yang bermanfaat untuk pengambilan oleh keputusan pemangku kepentingan. Kesimpulan dan rekomendasi pemeriksaan kinerja bermanfaat dalam perbaikan pelaksanaan program yang lebih ekonomis, efisien, dan efektif. Selanjutnya, kesimpulan pada pemeriksaan DTT, termasuk di dalamnya PI, bermanfaat dalam perbaikan pengelolaan keuangan negara yang patuh terhadap ketentuan serta bebas dari penyalahgunaan atau korupsi. Sementara itu, pendapat BPK bermanfaat untuk mendalami kebijakan dan masalah publik (insight) serta dalam memberikan alternatif perbaikan kebijakan bagi Pemerintah (foresight). Manfaat atau outcome yang diperoleh selama proses pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan serta pemberian pendapat antara lain dapat dilihat dari tingkat penyelesaian TLRHP, jumlah keuangan negara yang diselamatkan/dipulihkan, peningkatan efisiensi belanja, optimalisasi pendapatan negara, perbaikan tata kelola entitas, perbaikan implementasi kebijakan Pemerintah, dan sebagainya. Dalam jangka panjang, berbagai outcome dari hasil pemeriksaan dan pemberian pendapat tersebut akan berdampak terhadap penguatan tata kelola keuangan negara yang dapat mendorong peningkatan kualitas layanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, Sasaran Strategis ini juga bertujuan untuk meningkatkan manfaat hasil pemeriksaan BPK pada organisasi internasional melalui pemberian rekomendasi yang berkualitas dan dapat diimplementasikan dalam upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas global. Keberhasilan Sasaran Strategis 1 diukur dengan IKU 1.1. Indeks Kepuasan Pemangku Kepentingan atas Manfaat Hasil Pemeriksaan dan IKU 1.2. Tingkat Manfaat Hasil Pemeriksaan. Indikasi risiko strategis yang dapat memengaruhi pencapaian Sasaran Strategis 1 mencakup: (1) ketidakselarasan topik pemeriksaan dengan harapan dan kebutuhan pemangku kepentingan; (2) pemeriksaan BPK tidak memenuhi standar kualitas; (3) pengawasan atas pemeriksaan keuangan negara tidak sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku; (4) BPK CorpU tidak meningkatkan kinerja BPK; (5) penerimaan gratifikasi, suap, dan pelanggaran IIP lainnya yang melibatkan Pelaksana dan/atau Pimpinan BPK; serta
1.Pemeriksaan atas LK Pemerintah (LK Pemerintah Pusat, LK K/L, LK Bendahara Umum Negara, dan LK Pemerintah Daerah) sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
2.Pemeriksaan atas LK Tahunan BI sebagaimana diatur dalam Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang;
3.Pemeriksaan atas LK Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang;
4.Pemeriksaan atas LK Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan;
5.Pemeriksaan atas LK Badan Pengelola Keuangan Haji sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji;
6.Pemeriksaan atas Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh;
7.Pemeriksaan atas Pengelolaan Anggaran Pertahanan Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia;
8.Pemeriksaan atas Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Penyelenggaraan Pemilu sesuai penjelasan Pasal 14 huruf (d) dan Pasal 20 huruf (d) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
9.Pemeriksaan atas Akuntabilitas Pelaksanaan Pencetakan, Pengeluaran, dan Pemusnahan Rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang;
10.Pemeriksaan atas Laporan Pertanggungjawaban Banparpol sebagai mana diatur dalam Pasal 34A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik; dan
11.Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara sebagaimana diatur dalam Pasal 3K Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Pemeriksaan atas Obrik Strategis sesuai Prioritas BPK dilakukan atas topik pemeriksaan tertentu melalui pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan DTT. Topik pemeriksaan atas Obrik Strategis sesuai Prioritas BPK akan berbeda setiap tahun sesuai analisis BPK atas perkembangan lingkungan dan harapan pemangku kepentingan. Pemeriksaan atas Obrik Strategis sesuai Prioritas BPK diadopsi sebagai bentuk fleksibilitas dan strategi BPK untuk dapat mengarahkan pemeriksaan ke area dan entitas yang diprioritaskan sesuai dengan kebijakan internal serta dinamika nasional dan internasional. Pemeriksaan tersebut memprioritaskan sumber daya pemeriksaan yang dimiliki BPK untuk digunakan dalam pemeriksaan atas topik utama yang menjadi perhatian publik dan kebutuhan serta harapan pemangku kepentingan. Dengan demikian, BPK akan dapat memberikan dampak yang lebih besar pada area yang berhubungan langsung dengan kepatuhan dan efektivitas penggunaan keuangan negara, pencegahan dan pemberantasan korupsi, peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, serta perwujudan transparansi dan akuntabilitas global yang mendukung pencapaian target pembangunan nasional. Salah satu kebijakan pemeriksaan atas Obrik Strategis sesuai prioritas BPK adalah pemeriksaan tematik. Pemeriksaan tematik dilakukan terhadap topik pemeriksaan agenda pembangunan nasional dan daerah yang bersifat cross- cutting lintas K/L/pemerintah daerah dan juga BUMN/BUMD. Pemeriksaan tematik terdiri dari tematik nasional dan tematik lokal. Pemeriksaan tematik nasional dilakukan dengan melibatkan berbagai Ditjen PKN/BPK Perwakilan yang terkait, sedangkan pemeriksaan tematik lokal dilakukan di 1 (satu) Ditjen PKN/BPK Perwakilan. Pemeriksaan tematik dilakukan untuk memastikan hasil pemeriksaan memberikan manfaat yang maksimal melalui rekomendasi yang lebih komprehensif dan mampu menjangkau akar permasalahan pada setiap isu yang diangkat. Pemeriksaan tematik dimaksudkan untuk mendukung Visi BPK dalam mendorong pencapaian tujuan negara yang tertuang dalam berbagai agenda pembangunan nasional dan daerah. Pemeriksaan tematik dilakukan dengan mempertimbangkan isu strategis sesuai agenda pembangunan nasional dan daerah, bidang-bidang pembangunan sesuai UUD 1945, perkembangan tren dan risiko nasional maupun global, emerging issues, serta bidang-bidang pembangunan sesuai UUD 1945. Pemeriksaan tematik dilakukan setiap tahun. Penetapan topik pemeriksaan tematik pada masing-masing tahun ditetapkan berdasarkan kondisi terkini melalui analisis terhadap perkembangan program agenda pembangunan nasional, riset dan kajian atas perkembangan lingkungan, evaluasi BPK atas hasil pemeriksaan sebelumnya, dan analisis big data, dengan melibatkan seluruh satker pemeriksaan sesuai dengan portofolio entitas masing-masing. Pelaksanaan pemeriksaan tematik dilakukan dengan mempertimbangkan kompleksitas ekosistem tema/topik pemeriksaan. Oleh karena itu jika dipandang perlu, pemeriksaan tematik dapat dilaksanakan secara berkelanjutan selama beberapa tahun (multi years). Keberhasilan pemeriksaan tematik ini membutuhkan adanya sinergi dan kolaborasi pemeriksaan baik secara internal maupun eksternal, mengingat saat ini pendekatan pembangunan di Pemerintah yang sudah bergeser dari pembangunan yang berbasis program di masing-masing K/L, pemerintah daerah, atau BUMN/BUMD, menjadi pendekatan whole of government yang melibatkan seluruh komponen di Pemerintah sesuai dengan target pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMN maupun Rencana Kerja Pemerintah. Sinergi dan kolaborasi tidak saja dilakukan antarsatker pemeriksaan, namun juga dengan satker penunjang pemeriksaan dan satker kesetjenan. Hal ini diperlukan untuk memastikan pemeriksaan tematik didukung dengan integrasi perencanaan pemeriksaan, metodologi dan kajian/riset pemeriksaan, sumber daya pemeriksa yang kompeten, analisis hukum yang berkualitas, anggaran pemeriksaan yang mencukupi, serta tersedia dukungan sarana prasarana dan TI. Untuk mewujudkan sinergi dan kolaborasi pemeriksaan tematik, topik pemeriksaan tematik akan ditetapkan Ditjen PKN yang akan berperan sebagai Koordinator Pemeriksaan Tematik. Peran Koordinator Pemeriksaan Tematik diperlukan untuk memastikan pemeriksaan tematik dilaksanakan secara holistik (tidak hanya fokus pada satu lembaga atau program tertentu), multidisiplin (melibatkan berbagai disiplin ilmu), kolaboratif (melibatkan berbagai pihak termasuk Pemerintah, masyarakat, akademisi, dan sektor swasta), serta berorientasi pada dampak (fokus pada dampak positif pemeriksaan yang ingin dicapai). Selain pemeriksaan tematik, Pemeriksaan atas Obrik Strategis sesuai Prioritas BPK juga mencakup pemeriksaan portofolio strategis. Pemeriksaan portofolio strategis dilaksanakan pada entitas atau obrik yang signifikan sesuai portofolio masing-masing Ditjen PKN/BPK Perwakilan. Pemeriksaan portofolio strategis dikelola secara mandiri oleh masing-masing Ditjen PKN/BPK Perwakilan dan dapat difokuskan pada permasalahan spesifik yang dihadapi entitas dengan memperhatikan hasil pemeriksaan BPK sebelumnya atas entitas tersebut. Pemeriksaan portofolio strategis dimaksudkan untuk memastikan entitas dapat mencapai visi dan misinya serta untuk memastikan pemeriksaan BPK juga mencakup sektor yang tidak memiliki tema/topik khusus, namun sangat memengaruhi kualitas tata kelola keuangan negara secara keseluruhan. Pemeriksaan portofolio strategis juga mencakup pemeriksaan atas LK PHLN yang dikelola oleh entitas sesuai portofolio Ditjen PKN. Pemeriksaan atas Obrik Strategis sesuai Prioritas BPK juga mencakup PI (on call). PI dilakukan untuk menindaklanjuti temuan yang berindikasi fraud ataupun permintaan instansi yang berwenang (on call). Penjabaran lebih lanjut atas kebijakan PI dijelaskan dalam Strategi 5 “Meningkatkan Kualitas Hasil Investigasi”. Kebijakan pemeriksaan on call dapat diperluas dalam konteks selain PI dan dapat dilakukan melalui pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, maupun pemeriksaan kepatuhan. Melalui pemeriksaan on call, BPK berupaya meningkatkan respons atas permintaan pemeriksaan yang berasal dari para pemangku kepentingan terkait permasalahan atau isu yang sedang berkembang. Atas permintaan tersebut, BPK secara independen akan menentukan prioritas permintaan pemeriksaan yang akan ditindaklanjuti dengan mempertimbangkan signifikansi dampak, ketersediaan sumber daya, serta keselarasan dengan mandat BPK. Selain lingkup keuangan negara, Pemeriksaan atas Obrik Strategis sesuai Prioritas BPK juga diimplementasikan melalui pemeriksaan atas organisasi internasional. BPK sebagai anggota INTOSAI berupaya meningkatkan peran di tingkat global melalui pelaksanaan pemeriksaan atas badan-badan pada PBB dan organisasi serta lembaga internasional lainnya. Pemeriksaan atas organisasi internasional bermanfaat untuk meningkatkan peran BPK dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas global serta merupakan bentuk peran BPK dalam melaksanakan salah satu tujuan negara untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia. Kepercayaan dunia internasional atas peran BPK tersebut juga dapat meningkatkan citra Indonesia dalam kerangka hubungan/diplomasi internasional. Selanjutnya pengalaman BPK dari kemitraan dan pemeriksaan pada organisasi internasional juga dapat meningkatkan kapabilitas dan kelembagaan BPK guna mendukung pelaksanaan mandat dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Kebijakan Pemeriksaan BPK Tahun 2025-2029 diimplementasikan dalam koridor komitmen BPK untuk mencapai Visi BPK mewujudkan tujuan negara. Oleh karena itu, setiap pemeriksaan yang dilakukan BPK perlu diselaraskan dengan 3 (tiga) strategi prioritas pembangunan nasional RPJMN Tahun 2025- 2029 yaitu menurunkan tingkat kemiskinan, meningkatkan kualitas SDM, dan mencapai pertumbuhan tinggi yang berkelanjutan. Strategi prioritas pembangunan tersebut akan dilaksanakan melalui 8 (delapan) Agenda Prioritas Nasional Pembangunan sebagaimana dijabarkan dalam RPJMN Tahun 2025- 2029 yaitu:
1.Prioritas Nasional 1: Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia;
2.Prioritas Nasional 2: Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau, dan ekonomi biru;
3.Prioritas Nasional 3: Melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, serta mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi;
4.Prioritas Nasional 4: Memperkuat pembangunan SDM, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda (generasi milenial dan generasi Z), dan penyandang disabilitas;
5.Prioritas Nasional 5: Melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah dalam negeri;
6.Prioritas Nasional 6: Membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan;
7.Prioritas Nasional 7: Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan; dan
8.Prioritas Nasional 8: Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam dan budaya, serta peningkatan toleransi antar umat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur. Selain itu, pemeriksaan BPK juga perlu mempertimbangkan bidang pembangunan sebagaimana diamanatkan di dalam UUD 1945. Identifikasi bidang pembangunan dilakukan berdasarkan analisis atas pasal dalam UUD
1945.Terdapat 12 (dua belas) bidang pembangunan dipertimbangkan dalam implementasi kebijakan pemeriksaan BPK yang meliputi: (1) Bidang Pemenuhan Kebutuhan Dasar; (2) Bidang Pendidikan; (3) Bidang Kesehatan; (4) Bidang Kesejahteraan Sosial; (5) Bidang Perekonomian Nasional; (6) Bidang Bumi, Air, dan Kekayaan Alam Dikuasai Negara; (7) Bidang Luar Negeri dan Pertahanan Negara; (8) Bidang Hukum, Keamanan, dan Demokrasi; (9) Bidang Agama dan Pembangunan Kebudayaan; (10) Bidang Tata Kelola Birokrasi dan Pemerintahan; (11) Bidang Otonomi Daerah dan Pembangunan Kewilayahan; dan (12) Bidang Cabang Produksi Dikuasai Negara. Melalui identifikasi bidang pemeriksaan, BPK dapat menilai sejauh mana Pemerintah telah melaksanakan kewajibannya dalam penyelenggaraan berbagai program dan kegiatan yang diamanatkan oleh UUD 1945. Pemeriksaan BPK juga mempertimbangkan emerging issues yang muncul dari perkembangan tren dan risiko global. Sedangkan untuk mengakomodasi perkembangan agenda global, BPK tetap berkomitmen melakukan pemeriksaan untuk mengawal pencapaian pembangunan nasional yang terkait dengan implementasi SDGs di Indonesia. Pemeriksaan BPK atas implementasi SDGs dilakukan dengan pendekatan dedicated-audit dan embedded-audit. Dedicated- audit adalah pemeriksaan terhadap implementasi kebijakan, program, dan kebijakan Pemerintah yang berkontribusi terhadap pencapaian target nasional yang memiliki kaitan dengan satu target SDGs atau lebih. Embedded-audit adalah pemeriksaan SDGs yang melekat dengan pemeriksaan lain dengan mengakomodasi langkah pemeriksaan yang diperlukan dalam pemeriksaan SDGs. Penetapan tema pemeriksaan tematik SDGs secara dedicated akan dilakukan secara selektif dengan fokus kepada indikator SDGs yang belum mencapai target atau indikator prioritas yang memiliki keterkaitan dan tingkat leverage yang tinggi terhadap ketercapaian target SDGs secara keseluruhan. BPK menetapkan salah satu fokus pemeriksaan tematik periode 2025-2029 yaitu pemeriksaan atas ketahanan pangan. Fokus pemeriksaan tematik lain akan ditetapkan setiap tahun melalui putusan BPK dengan memperhatikan perkembangan lingkungan. Implementasi dari seluruh kebijakan pemeriksaan tersebut diharapkan dapat semakin meningkatkan manfaat hasil pemeriksaan sesuai Sasaran Strategis BPK. Peningkatan manfaat pemeriksaan akan mendorong terwujudnya akuntabilitas dan transparansi keuangan negara dan global serta peningkatan pelayanan publik yang pada akhirnya dapat berkontribusi pada pencapaian tujuan bernegara. Hal tersebut akan menjadi focal point bagi BPK untuk menjalankan mandat pemeriksaan dan memperkuat kontribusi BPK dalam upaya perbaikan serta peningkatan mutu pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Gambar 14. Kerangka Kerja Kebijakan Pemeriksaan BPK Tahun 2025-2029 Kegiatan yang akan dilakukan dalam implementasi Strategi 2 adalah sebagai berikut.
(1)Indeks Kepuasan Pemangku Kepentingan atas Manfaat Hasil Pemeriksaan;
(2)Persentase Entitas yang TLRHP Telah Mencapai ≥ 75%; (3) Tingkat Pemulihan Keuangan Negara atas Rekomendasi yang Disampaikan kepada Auditee;
(4)Tingkat Pemenuhan Temuan Berindikasi Fraud yang Diserahkan ke Ditjen PI; dan (5) Tingkat Implementasi Strategi Pemeriksaan. Strategi 3–Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Internal terhadap Pemeriksaan Keuangan Negara Strategi ini diampu oleh Itjen untuk memastikan pencapaian manfaat hasil pemeriksaan dan penguatan kapasitas organisasi serta pelayanan publik melalui efektivitas peran pengawasan internal. Aktivitas pengawasan internal meliputi kegiatan asurans (pemeriksaan internal, reviu, evaluasi, dan pemantauan) dan advisori (pemberian pertimbangan, pendampingan, dan edukasi) terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi, tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian internal seluruh unsur Pelaksana BPK. Kegiatan asurans dan advisori ini ditujukan untuk memberikan keyakinan yang memadai atas penerapan sistem manajemen mutu di BPK dan memberikan masukan untuk perbaikan seluruh proses bisnis di BPK. Penguatan mutu pemeriksaan harus diperhatikan untuk dapat mendorong peningkatan manfaat hasil pemeriksaan, sedangkan penguatan mutu kelembagaan diperlukan untuk mewujudkan kapasitas organisasi BPK yang secara efektif mendukung tugas pemeriksaan BPK dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selain itu, penguatan aspek penegakan integritas diperlukan untuk memastikan penerapan kode etik dan Nilai Dasar BPK oleh seluruh elemen BPK, baik Pimpinan maupun Pelaksana BPK. Kegiatan yang akan dilakukan dalam implementasi Strategi 3 adalah sebagai berikut.
a.Meningkatkan Mutu Pelaksanaan Pengawasan Internal atas Mutu Pemeriksaan, Mutu Kelembagaan, dan Penegakan Integritas Kegiatan ini diarahkan kepada penguatan peran pengawas internal sebagai agen pendorong peningkatan mutu pelaksanaan tugas dan kewenangan BPK. Kegiatan ini meliputi aktivitas untuk memastikan siklus pelaksanaan peran asurans dan advisori diterapkan secara komprehensif dan konsisten sehingga dapat berdampak kepada peningkatan mutu pemeriksaan, mutu kelembagaan, dan penegakan integritas di BPK. Aktivitas tersebut meliputi: (1) menyusun strategi dan rencana pelaksanaan asurans dan advisori berdasarkan tingkat risiko; (2) merumuskan, memantau dan mengevaluasi kebijakan asurans dan advisori; (3) meningkatkan kualitas penjaminan mutu, melalui QA dan QC, dalam pelaksanaan kegiatan asurans dan advisori; (4) melakukan pendampingan pada pelaksanaan kegiatan asurans dan advisori yang dilakukan oleh pihak eksternal BPK; (5) meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pengawas internal dalam upaya meningkatkan kualitas hasil asurans dan advisori;
(6)meningkatkan pemanfaatan TI untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan peran asurans dan advisori; dan (7) memastikan rekomendasi hasil pelaksanaan asurans dan advisori ditindaklanjuti oleh satker terkait melalui kegiatan pemantauan tindak lanjut secara berkelanjutan.
b.Menyusun Standar Manajemen Mutu dan Memutakhirkan Sistem Pemerolehan Keyakinan Mutu BPK perlu segera menyelaraskan Standar Pengendalian Mutu (SPM) sesuai perubahan terakhir The International Standards of Supreme Audit Institutions (ISSAI) 140 yang dikembangkan berdasarkan prinsip utama dari The International Standard on Quality Management (ISQM). Pembaruan tersebut mengubah fokus standar mutu dari pengendalian mutu (quality control) menjadi manajemen mutu (quality management). Penyelarasan ini diharapkan dapat mewujudkan SMM BPK yang lebih efektif, yang tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap standar yang berlaku, tetapi juga meningkatkan kualitas pelaksanaan seluruh tugas dan kewenangan BPK. SMM merupakan tanggung jawab utama BPK sebagai upaya untuk memastikan mutu pelaksanaan tugas dan kewenangan di tengah dinamika perubahan lingkungan di mana BPK berperan sebagai lembaga pemeriksa eksternal. Penyelarasan SMM dilakukan dalam KP2BPK dan penataan perangkat lunak kelembagaan sehingga perlu dilakukan koordinasi dan kolaborasi dengan fungsi analisis kebijakan dan fungsi penataan organisasi. Penyelarasan SMM perlu ditindaklanjuti dengan pemutakhiran Sistem Pemerolehan Keyakinan Mutu (SPKM) untuk memastikan SMM diimplementasikan secara memadai dan dapat memberikan keyakinan terhadap mutu pelaksanaan tugas dan kewenangan BPK.
c.Meningkatkan Kualitas Praktik Pengawasan sesuai Tingkat Kematangan Internal Audit Capability Model Dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas fungsi pengawasan internal, BPK perlu melaksanakan praktik yang menjadi ciri khas kematangan pengawasan internal yang dilengkapi dengan perangkat lunak yang mendukung pemenuhan kriteria pada 6 (enam) Key Process Area atas Internal Audit Capability Model (IACM). Perangkat lunak ini meliputi peran dan layanan audit internal, pengelolaan SDM, praktik profesional, akuntabilitas dan manajemen kinerja, budaya dan hubungan organisasi, serta struktur tata kelola. BPK juga perlu secara konsisten melakukan evaluasi mandiri atas penerapan sistem pengendalian intern dan manajemen risiko yang dilakukan melalui penilaian maturitas sistem pengendalian intern dan memetakan perangkat sistem pengendalian intern per proses bisnis yang dilengkapi dengan manajemen risiko. Sedangkan reviu atas efektivitas pelaksanaan sistem pengendalian intern dilakukan untuk meyakini kepatuhan dan kematangan sistem pengendalian intern di lingkungan internal BPK. Peningkatan kematangan fungsi pengawasan internal juga dilakukan melalui kolaborasi dan koordinasi dengan fungsi manajemen risiko BPK untuk mengembangkan dan mengimplementasikan GRKT. Selain itu, BPK perlu memastikan koordinasi kegiatan Komite Pengawasan Audit Internal untuk memastikan perannya dapat dilaksanakan secara efektif untuk penguatan kapasitas internal audit BPK.
d.Menyelaraskan Kode Etik BPK dengan Standar Internasional Penyelarasan Kode Etik BPK dengan ISSAI 130 dilakukan untuk menindaklanjuti rekomendasi peer review tahun 2024. Dalam konteks Indonesia, sehubungan dengan status Pelaksana BPK sebagai ASN, maka penyelarasan Kode Etik BPK dilakukan dengan mempertimbangkan Peraturan Pemerintah mengenai disiplin ASN. Penyelarasan Kode Etik BPK harus diikuti dengan upaya penegakannya. Untuk itu, penguatan peran panitera Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) harus menjadi prioritas. Hal ini untuk memastikan MKKE dapat melaksanakan tugas secara efektif dalam proses penegakan Kode Etik BPK bagi Pimpinan dan Pelaksana BPK. Sosialisasi Kode Etik BPK perlu dilakukan secara konsisten untuk memastikan seluruh elemen BPK memiliki pemahaman dan menjadikan sebagai pedoman perilaku dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya. Selain itu, BPK juga perlu mengembangkan perangkat lunak terkait pelaksanaan pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik BPK, termasuk pelanggaran disiplin pegawai sebagai bagian dari upaya penguatan penegakan integritas.
e.Implementasi Sistem Manajemen Integritas Pelanggaran integritas menjadi salah satu risiko yang dihadapi lembaga pemeriksa eksternal termasuk BPK. Pembangunan KKMI BPK pada periode Renstra sebelumnya perlu ditindaklanjuti dengan upaya penerapannya secara konsisten di periode Renstra BPK Tahun 2025-2029 ini. BPK perlu meningkatkan koordinasi lintas unit/satuan kerja dan penguatan peran pimpinan unit/satuan kerja untuk memastikan implementasi yang efektif atas perangkat lunak terkait pengendalian gratifikasi, penanganan pengaduan melalui whistleblowing system, penguatan manajemen anti penyuapan, dan instrumen pengukuran integritas. Monitoring atas keterterapan perangkat lunak tersebut perlu dilakukan secara berkelanjutan. Berbagai masalah pelanggaran integritas perlu ditindaklanjuti dengan upaya penegakan integritas yang optimal untuk memberi efek jera dan menjadi katalisator untuk penguatan integritas seluruh elemen BPK. Salah satu inisiatif yang perlu dilakukan dalam kerangka implementasi KKMI adalah perumusan pedoman dan pengembangan database profil risiko unit/satuan kerja dan seluruh pegawai BPK, termasuk risiko adanya konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas. Data profil risiko menjadi bagian dari kebijakan "know your employee" untuk mengidentifikasi profil integritas pegawai berdasarkan indikator yang dapat diukur dengan tujuan untuk menilai risiko integritas bagi setiap pegawai secara menyeluruh. Data profil risiko dapat membantu upaya pencegahan pelanggaran integritas sehingga upaya penegakan integritas tidak selalu bersifat reaktif setelah pelanggaran integritas terjadi. Untuk membangun budaya kerja yang berorientasi pada integritas dan pelayanan prima, kegiatan pada Strategi 3 juga mencakup: (1) pendampingan dan penilaian internal untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM); (2) melakukan reviu dan self assessment atas pelaksanaan RB di BPK; (3) melakukan penilaian atas Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP); dan (4) pemberian penghargaan atas LHP yang berkualitas.
f.Mengoordinasikan Implementasi Rencana Aksi atas Tindak Lanjut Rekomendasi Peer Review Hasil peer review tahun 2024 mengungkapkan 25 (dua puluh lima) rekomendasi yang menggambarkan ruang perbaikan yang perlu dilakukan BPK pada area SDM, etika dan integritas, serta TI. Sebagai komitmen untuk melakukan perbaikan berkelanjutan, BPK telah merumuskan rencana aksi atas rekomendasi peer review tersebut. Sifat rencana aksi yang bersifat lintas unit/satuan kerja memerlukan upaya koordinasi yang optimal untuk memastikan seluruh rekomendasi dapat diselesaikan sebelum pelaksanaan peer review selanjutnya di tahun 2029. Penyelesaian seluruh rencana aksi rekomendasi peer review menggambarkan upaya peningkatan sistem manajemen mutu BPK yang mendorong peningkatan kapasitas BPK. Dengan demikian, BPK dapat memastikan pelaksanaan tugas dan kewenangan telah memberikan manfaat dan dampak terhadap kualitas tata kelola keuangan negara untuk mewujudkan tujuan negara. Keberhasilan implementasi Strategi 3 diukur melalui IKU sebagai berikut:
(1)Tingkat Efektivitas Pelaksanaan Asurans dan Advisori; (2) Tingkat Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Asurans dan Advisori; dan
(3)Tingkat Kapabilitas Pengawasan Internal. Strategi 4-Meningkatkan Kapasitas dan Kapabilitas Organisasi Pembelajar melalui BPK CorpU yang Berbasis Manajemen Pengetahuan Strategi ini diampu oleh Badiklat PKN. Strategi ini merupakan salah satu upaya menciptakan BPK sebagai organisasi pembelajar (learning organization) melalui manajemen pengetahuan dengan penguatan BPK CorpU. Pada organisasi pembelajar, setiap individu pegawai BPK diharapkan dapat mengembangkan kompetensi dan kapasitasnya secara berkelanjutan, terstruktur, dan sistematis untuk memastikan perannya dalam mendukung pencapaian Visi, Misi, dan Tujuan BPK. Untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas tersebut, BPK perlu menciptakan ekosistem pembelajaran yang inovatif, adaptif, dan berbasis teknologi guna meningkatkan kualitas dan kompetensi pegawai dalam mendukung efektivitas organisasi. Selain itu, BPK juga perlu mengoptimalkan sistem manajemen pengetahuan untuk mengelola pengetahuan organisasional yang dimiliki BPK. Optimalisasi sistem manajemen pengetahuan akan membantu BPK untuk menemukan, menyeleksi, mengorganisasikan, menyebarkan, serta mentransfer informasi penting dan keahlian yang dibutuhkan dalam mendorong peningkatan kinerja BPK. Kegiatan yang akan dilakukan dalam implementasi Strategi 4 adalah sebagai berikut.
a.Meningkatkan Kualitas Materi dan Metodologi Pembelajaran serta Manajemen Pengetahuan Peningkatan kualitas materi dan metodologi pembelajaran serta pengembangan kompetensi seluruh pegawai BPK akan dilakukan berdasarkan best practice standar kompetensi yang menekankan pada manajemen pengetahuan berbasis teknologi. Pendekatan ini bertujuan untuk menciptakan materi pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan organisasi, serta dapat diakses secara fleksibel kapan saja dan di mana saja oleh seluruh pegawai sesuai dengan standar kompetensi peran yang dibutuhkan. Upaya yang perlu dilakukan untuk kegiatan strategis ini antara lain:
(1)menentukan pengetahuan strategis yang selaras dengan Renstra BPK dan emerging issues; (2) meningkatkan kualitas pengelolaan Kurikulum, Silabus, dan Bahan Ajar (KSBA); (3) menyintesiskan pengetahuan yang diperoleh dari manajemen pengetahuan BPK dan satker; (4) meningkatkan kualitas implementasi pedoman pengembangan kompetensi SDM dan pembimbingan;
(5)meningkatkan pengelolaan data, informasi, dan pengetahuan dalam pelaksanaan kegiatan diklat dan pembimbingan; serta (6) mengintegrasikan materi pengembangan kompetensi dengan pengelolaan SDM yang berbasis merit, standar kompetensi pegawai, dan pengelolaan talent pool. Lebih lanjut, BPK perlu meningkatkan pengelolaan teknologi pembelajaran berbasis manajemen pengetahuan yang terintegrasi, termasuk mengoptimalisasi penggunaan big data sebagai sarana manajemen pengetahuan strategis dan repositori hasil riset; memanfaatkan TI dalam pengembangan bahan ajar dan mendukung efektivitas proses pembelajaran; dan mengembangkan kerja sama dengan mitra eksternal khususnya terkait pengayaan KSBA dan Subject Matter Experts (SME).
b.Meningkatkan Aksesibilitas dan Kualitas Pembelajaran Untuk meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pembelajaran, BPK akan melakukan proses learning needs analysis yang komprehensif. Pendekatan ini mengutamakan keseimbangan antara fleksibilitas akses bagi pegawai untuk memilih model pembelajaran yang terstruktur maupun mandiri baik secara luring atau daring, dengan tetap mempertahankan standar kualitas layanan yang tinggi serta implementasi manajemen pengetahuan yang terukur. Upaya yang perlu dilakukan untuk kegiatan strategis ini antara lain:
(1)meningkatkan kualitas perencanaan pembelajaran, evaluasi, dan sintesis hasil gap analysis competency; (2) perumusan strategi diklat dan pembimbingan yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan gap kompetensi pegawai;
(3)peningkatan kualitas pelaksanaan analisis kebutuhan diklat dan pembimbingan; (4) mengoptimalkan layanan perencanaan, pembimbingan, dan penyelenggaraan pembelajaran melalui BPK CorpU; (5) peningkatan kualitas, profesionalisme, dan pengelolaan data widyaiswara, SME, serta tenaga pengelola diklat dengan mengacu pada standar bertaraf internasional; dan (6) penguatan kolaborasi dan kerja sama dengan lembaga lain untuk meningkatkan sinergi dalam pelaksanaan pembelajaran. Fasilitas dan layanan pembelajaran juga perlu terus dikembangkan untuk mendukung efektivitas proses pembelajaran. Kemudahan aksesibilitas pengetahuan bagi Pelaksana BPK serta pihak eksternal, baik dari dalam maupun luar negeri, perlu menjadi salah satu fokus utama agar kegiatan pembelajaran lebih inklusif dan efisien. Selain itu, pelaksanaan diklat eksternal untuk penguatan tata kelola keuangan negara perlu terus diperluas cakupannya. Hal ini tidak saja untuk mendukung peran BPK dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel, tetapi juga sebagai upaya untuk peningkatan PNBP BPK. Sebagai bagian dari implementasi budaya pembelajar di BPK CorpU, pengelolaan alumni kegiatan pembelajaran serta implementasi budaya pembelajar pada setiap ruang pembelajaran di BPK CorpU perlu terus ditingkatkan, sehingga akan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengembangan kompetensi. Pengembangan budaya pembelajar yang terintegrasi juga terus diperkuat untuk mendukung pengembangan kompetensi pegawai secara sistematis dan berkelanjutan.
c.Meningkatkan Kualitas dan Manfaat Evaluasi Pembelajaran, Sertifikasi, dan Akreditasi Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan proses pembelajaran telah dilaksanakan secara berkualitas dan berkelanjutan. Untuk itu, perlu dilakukan evaluasi dan penjaminan mutu terhadap seluruh kegiatan pembelajaran, termasuk sertifikasi dan akreditasi, secara terintegrasi dan terus-menerus. Kegiatan pembelajaran juga meliputi pemenuhan pegawai yang kompeten melalui pemberian sertifikasi profesi yang mendukung pelaksanaan tugas. Selain itu, akreditasi unit penyelenggara diklat di bidang pemeriksaan keuangan negara juga perlu terus ditingkatkan sejalan dengan pelaksanaan program pengembangan yang disesuaikan dengan tuntutan dan dinamika lingkungan serta karakteristik yang selalu berubah. Upaya yang perlu dilakukan untuk kegiatan strategis ini antara lain:
(1)merumuskan strategi evaluasi dan penjaminan mutu pembelajaran;
(2)meningkatkan kualitas penyelenggaraan evaluasi dan penjaminan mutu serta memastikan tindak lanjut hasil evaluasi dan penjaminan mutu atas pengelolaan KSBA, penyelenggaraan diklat dan pembimbingan, dan kompetensi widyaiswara, SME, serta fasilitator diklat; (3) menyusun kajian strategis dalam pengembangan BPK CorpU untuk memperkuat sistem pembelajaran di lingkungan BPK; (4) meningkatkan kualitas pelaksanaan program sertifikasi pemeriksa keuangan negara yang selaras dengan kebijakan pengelolaan SDM;
(5)meningkatkan program sertifikasi eksternal dan registrasi pemeriksa dari luar BPK; (6) memperkuat kerja sama dengan pemangku kepentingan guna memastikan implementasi program sertifikasi yang lebih efektif; dan
(7)mengembangkan strategi akreditasi untuk meningkatkan standar kualitas pembelajaran yang dilaksanakan oleh unit penyelenggaraan pelatihan pemeriksaan keuangan negara. Keberhasilan implementasi Strategi 4 ini diukur melalui IKU sebagai berikut:
(1)Indeks Implementasi Organisasi Pembelajar; (2) Tingkat Implementasi CorpU;
(3)Tingkat Kematangan Manajemen Pengetahuan; dan (4) Tingkat Dampak Pasca Pembelajaran. Strategi 5–Meningkatkan Kualitas Hasil Investigasi Strategi ini diampu oleh Ditjen PI. Melalui tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK memiliki peran yang penting untuk mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Strategi ini menggambarkan upaya BPK untuk meningkatkan peran tersebut melalui kewenangan investigasi dalam memberikan dukungan bagi proses penegakan hukum atas berbagai kasus korupsi yang terjadi. Kewenangan investigasi BPK mencakup aktivitas sebagai berikut:
a.PI, dengan tujuan untuk mengungkap adanya fraud yang mengakibatkan adanya indikasi kerugian negara/daerah. Keluaran berupa LHP Investigatif selanjutnya dimanfaatkan oleh instansi penegak hukum dalam proses penyelidikan/penyidikan guna mengungkap kasus tindak pidana korupsi.
b.PKN, dilakukan untuk menghitung nilai kerugian negara/daerah yang terjadi akibat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara/daerah. PKN dilakukan oleh BPK dalam proses penyidikan suatu tindak pidana berdasarkan permintaan dari instansi penegak hukum.
c.PKA, yaitu pemberian keterangan oleh orang yang ditunjuk BPK karena kompetensinya untuk memberikan keterangan mengenai kerugian negara/daerah dalam proses penyidikan dan/atau peradilan berdasarkan permintaan instansi penegak hukum. BPK akan terus meningkatkan kualitas hasil investigasi dengan meningkatkan kapasitas dalam mengidentifikasi terjadinya indikasi korupsi yang diikuti dengan pelaporan indikasi korupsi tersebut kepada instansi penegak hukum. Selain itu, BPK juga berupaya meningkatkan respons atas permintaan PI, PKN, dan PKA dari para pemangku kepentingan dan instansi yang berwenang. Hal ini merupakan implementasi dari peran BPK dalam meningkatkan dukungan dalam pembuktian tindak pidana korupsi guna memperoleh hasil investigasi yang dapat dimanfaatkan oleh instansi penegak hukum dalam proses penegakan hukum kasus korupsi. Kegiatan yang akan dilakukan dalam implementasi Strategi 5 sebagai berikut:
a.Memberikan dukungan kepada Ditjen PKN untuk memperkuat fungsi pencegahan dan pendeteksian fraud dalam pemeriksaan reguler. Dukungan tersebut meliputi upaya agar Ditjen PKN dapat: 1) meningkatkan kualitas pelaksanaan fraud risk assessment dalam pemeriksaan reguler; 2) mengembangkan database risk profile entitas serta isu/permasalahan fraud; 3) mengembangkan prosedur untuk mengidentifikasi terjadinya indikasi fraud yang dapat memengaruhi hal pokok yang diperiksa; dan 4) meningkatkan kualitas rekomendasi hasil pemeriksaan reguler terkait penguatan sistem anti-fraud di entitas.
b.Meningkatkan sinergi internal untuk penelaahan informasi awal, identifikasi, reviu, serta menindaklanjuti temuan atau LHP yang memuat indikasi fraud dari pemeriksaan reguler. Aktivitas ini penting untuk mempercepat respons dan meningkatkan cakupan PI yang bersumber dari pemeriksaan reguler BPK.
c.Mengembangkan dan memutakhirkan database jenis penyimpangan yang berindikasi tindak pidana dan/atau menyebabkan kerugian negara/daerah, serta isu/permasalahan fraud lainnya. Hal tersebut penting untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi pemeriksa dalam mengidentifikasi terjadinya fraud dan mendukung efektivitas pelaksanaan kewenangan PI, PKN, dan PKA.
d.Menyempurnakan prosedur, mekanisme, dan perangkat lunak pelaksanaan kewenangan investigasi untuk penguatan proses penjaminan mutu dan percepatan penyelesaian PI.
e.Meningkatkan sinergi, kerja sama, dan koordinasi dengan instansi yang berwenang dalam merespons dan melakukan penelaahan informasi awal atas permintaan investigasi, percepatan penanganan kasus yang berindikasi fraud, serta dalam pemantauan atas tindak lanjut atau pemanfaatan hasil investigasi BPK.
f.Meningkatkan pemanfaatan laboratorium forensik digital dalam pelaksanaan kewenangan investigasi, termasuk untuk mendukung pemeriksaan reguler dan untuk kepentingan pencegahan serta pendeteksian fraud di lingkungan internal BPK. Pemanfaatan laboratorium forensik digital juga diharapkan dapat diperluas termasuk oleh pihak eksternal yaitu instansi penegak hukum dalam penegakan hukum kasus korupsi dan pihak terkait lainnya. Peningkatan pemanfaatan laboratorium forensik digital perlu didukung dengan pemenuhan lisensi/akreditasi peralatan laboratorium dan sertifikasi SDM serta ahli dalam melaksanakan forensik digital.
g.Mengkaji dan mempersiapkan pengayaan fungsi investigasi BPK untuk mewujudkan BPK sebagai pusat forensik keuangan negara. Pengayaan fungsi ini diharapkan dapat meningkatkan peran BPK dalam pendeteksian berbagai kejadian fraud, penelusuran aset hasil fraud, penghitungan kerugian perekonomian, dan dukungan litigasi lainnya. Keberhasilan implementasi Strategi 5 diukur melalui IKU sebagai berikut:
(1)Indeks Kepuasan Instansi yang Berwenang atas Kualitas Hasil Investigasi dan
(2)Tingkat Pemanfaatan Hasil Investigasi. Strategi 6–Memperkuat Regulasi dan Aspek Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara serta Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah Strategi ini diampu oleh Badan Binbangkum. Penguatan aspek regulasi dan hukum melalui pemberian layanan konsultasi hukum, pendapat hukum, legislasi, serta bantuan hukum diperlukan agar proses pemeriksaan BPK dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut merupakan bentuk mitigasi dari berbagai risiko hukum sehingga seluruh hasil pemeriksaan BPK dapat terhindar dari tuntutan/gugatan hukum. Penguatan aspek regulasi dan hukum ini juga diarahkan untuk terus mendorong peningkatan kapasitas organisasi BPK sesuai dengan pola pengembangan kematangan organisasi yang diharapkan. Penguatan regulasi di bidang pemeriksaan keuangan negara juga berkaitan dengan upaya memberikan pertimbangan secara aktif terhadap rancangan dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemeriksaan keuangan negara untuk memastikan peraturan perundang-undangan tersebut tidak berdampak terhadap kebebasan dan kemandirian BPK dalam melaksanakan tugas dan kewenangan. Strategi ini juga menekankan pada penguatan fungsi kepaniteraan tuntutan perbendaharaan dalam melaksanakan penilaian dan/atau penetapan kerugian negara/daerah sesuai dengan kewenangan BPK. Hal tersebut akan didukung dengan penguatan fungsi pemantauan melalui pemberian pertimbangan atau rekomendasi atas proses penyelesaian kerugian negara/daerah. Dengan demikian, pelaksanaan strategi ini juga diharapkan dapat meningkatkan percepatan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah sehingga dampak pemulihannya dapat dimanfaatkan. Kegiatan yang akan dilakukan dalam implementasi Strategi 6 adalah sebagai berikut.
a.Meningkatkan Kualitas Layanan Legislasi, Bantuan dan Informasi Hukum, serta Analisis dan Pengembangan Hukum Keuangan Negara Salah satu tugas BPK adalah melakukan legislasi atas produk hukum yang diterbitkan oleh BPK, menyusun naskah kerja sama dengan pihak lain, memberikan informasi hukum, serta mengembangkan pengelolaan dokumentasi hukum. BPK menerbitkan berbagai Peraturan BPK yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang dan bersifat mengikat bagi para pemangku kepentingan, baik internal maupun eksternal. Sebagai manifestasi implementasi dan monitoring peraturan yang diterbitkan, BPK mengelola dan mengembangkan dokumentasi hukum serta memberikan pelayanan informasi hukum mengenai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) BPK yang terpadu dan terintegrasi dilakukan untuk menjamin tersedianya dokumen hukum dan informasi hukum yang lengkap, akurat, terkini, serta dapat diakses secara cepat dan mudah oleh seluruh pemangku kepentingan. Selanjutnya BPK juga terus meningkatkan pemberian layanan bantuan hukum pidana, perdata, dan administrasi negara, baik yang bersifat litigasi maupun nonlitigasi, kepada Pimpinan dan Pelaksana BPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif. Pendampingan dan bantuan hukum dilaksanakan mulai dari proses persiapan, pelaksanaan pemberian keterangan dengan instansi penegak hukum hingga PKA dalam proses persidangan. BPK juga terus meningkatkan peran aktif dalam melakukan analisis dan pengembangan hukum terkait keuangan negara, melaksanakan harmonisasi dan sinkronisasi atas produk hukum BPK, serta penanganan perkara sengketa kewenangan dan uji materi atas peraturan perundang-undangan terkait tugas dan kewenangan BPK. Untuk itu, BPK terus mendorong pelaksanaan fungsi analisis hukum, analisis atas masalah hukum, dan pengkajian rancangan Peraturan BPK serta naskah kerja sama dengan pihak lain khususnya terkait keuangan negara dan pemeriksaan keuangan negara. Berbagai aktivitas tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem dan kerangka hukum yang kuat, lengkap, dan harmonis bagi BPK dalam melaksanakan tugas dan kewenangan serta memperoleh perlindungan hukum yang memadai atas seluruh hak dan kewajiban.
b.Meningkatkan Kualitas Konsultasi Hukum dan Pendapat Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara BPK berupaya meningkatkan kualitas pemberian layanan konsultasi hukum atas hasil pemeriksaan dan permasalahan hukum terkait pelaksanaan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah, serta pemberian pendapat hukum terkait pelaksanaan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah. Konsultasi hukum adalah pemberian penjelasan, informasi, atau pendapat terkait dengan pelaksanaan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Upaya yang dilakukan mencakup pemberian layanan konsultasi hukum baik secara online maupun on site. Layanan konsultasi hukum secara online dilaksanakan dengan didukung perangkat lunak dan jaringan TI, sedangkan layanan konsultasi hukum secara on site dilaksanakan secara langsung (tatap muka) dengan pemeriksa. BPK juga berperan dalam memberikan pendapat hukum atas pokok permasalahan hukum dalam pemeriksaan dengan melakukan kajian dan analisis hukum secara menyeluruh terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan dan dokumen terkait. Dalam penyusunan pendapat hukum, BPK meminta masukan dari narasumber (ahli hukum, akademisi, dan praktisi) yang profesional dan kompeten. Layanan konsultasi hukum dan pendapat hukum sebagai bagian dari sistem manajemen mutu pemeriksaan dibutuhkan agar terwujud hasil pemeriksaan yang berkualitas, bebas dari kesalahan kriteria, dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, dan meminimalkan risiko permasalahan atau gugatan hukum.
c.Meningkatkan Layanan Kepaniteraan Kerugian Negara/Daerah BPK terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan kepaniteraan tuntutan perbendaharaan. Ketepatan waktu pemenuhan materi sidang MTP merupakan hal yang penting yang akan terus ditingkatkan untuk meningkatkan kualitas layanan kepaniteraan kerugian negara/daerah. Upaya tersebut akan mendorong percepatan pemberian kepastian hukum atas penilaian dan penetapan kerugian negara/daerah terhadap bendahara, pengelola BUMN/BUMD, atau badan lain yang mengelola keuangan negara/daerah. Hal tersebut juga akan membantu mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian negara/daerah. Salah satu hal yang krusial untuk segera diselesaikan berkaitan dengan layanan kepaniteraan kerugian negara/daerah adalah penyelesaian Peraturan BPK tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pengelola BUMN/BUMD dan Lembaga atau Badan Lain yang Menyelenggarakan Pengelolaan Keuangan Negara yang diamanatkan dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2006.Belum terbitnya peraturan tersebut mengakibatkan BPK hingga saat ini belum dapat melakukan penilaian dan/atau penetapan atas kerugian negara yang dilakukan oleh pengelola BUMN/BUMD dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Upaya penyelesaian ganti kerugian negara/daerah juga dilakukan dengan meningkatkan kualitas penyusunan pertimbangan BPK atas penyelesaian kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah. Selain itu, BPK juga berupaya memenuhi seluruh permintaan rekomendasi penghapusan piutang negara/daerah yang berasal dari tuntutan ganti rugi. Implementasi strategi peningkatan layanan kepaniteraan kerugian negara/daerah perlu dilakukan secara efisien dan efektif. Secara efisien berkaitan dengan kecepatan penetapan dan cost effectivenes proses kepaniteraan kerugian negara/daerah. Sedangkan secara efektif berkaitan dengan jumlah kasus kerugian negara/daerah yang diselesaikan oleh kepaniteraan dan nilai kerugian negara/daerah yang dapat dipulihkan atau dibayar melalui proses penyelesaian kerugian negara/daerah. Untuk mendukung pelaksanaan seluruh kewenangan tersebut, BPK perlu terus melakukan perbaikan berkelanjutan atas terhadap regulasi/kebijakan terkait penyelesaian ganti kerugian negara/daerah serta mengoptimalkan kerja sama dengan instansi yang berwenang terkait strategi penyelesaian kerugian negara/daerah. Selain itu, BPK terus melakukan pemutakhiran database kerugian negara/daerah di antaranya melalui sinkronisasi database penyelesaian kerugian negara/daerah dengan data TLRHP, serta integrasi data SIKAD dengan aplikasi SIPTL. BPK akan mengembangkan sistem informasi untuk memantau penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang:
(1)ditetapkan oleh pemerintah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain; (2) ditetapkan oleh BPK terhadap bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga/badan lain yang mengelola keuangan negara;
(3)ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap pihak ketiga; dan (4) ditetapkan di luar pengadilan atas kerugian yang dilakukan oleh pihak ketiga. Keberhasilan implementasi Strategi 6 diukur melalui IKU sebagai berikut:
(1)Indeks Kepuasan atas Kualitas Layanan Aspek Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara/Daerah; (2) Tingkat Pemenuhan Bahan Pertimbangan BPK atas Rancangan dan Peraturan Perundang-undangan terkait Pelaksanaan Tugas BPK; (3) Tingkat Pemenuhan Penyusunan Konsep Peraturan BPK; (4) Tingkat Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan Negara/Daerah; dan (5) Tingkat Pemenuhan Bahan Pertimbangan BPK atas Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah dan Permintaan Penghapusan Piutang Negara/Daerah. Strategi 7–Meningkatkan Kualitas Pengelolaan Organisasi, Sumber Daya, Komunikasi, dan Kerja Sama Strategi ini diampu oleh Setjen. Dalam mewujudkan organisasi yang berkualitas, BPK terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan organisasi, tata laksana, dan sumber daya yang dimiliki, serta meningkatkan komunikasi dan kerja sama yang baik dengan para pemangku kepentingan. Upaya tersebut bertujuan untuk mendukung peningkatan manfaat dan dampak hasil pelaksanaan mandat utama BPK untuk melakukan pemeriksaan keuangan negara. Lingkup pengelolaan sumber daya BPK meliputi SDM, keuangan/anggaran, TI, serta sarana dan prasarana. Pengelolaan SDM berkaitan dengan rekrutmen pegawai, pemerataan distribusi pegawai sesuai beban kerja unit/satuan kerja, manajemen kinerja pegawai melalui pemanfaatan TI, pengembangan reward system, talent management dan pola karier pegawai berbasis merit, serta peningkatan kesejahteraan pegawai. Pengelolaan keuangan difokuskan pada upaya pemenuhan kebutuhan anggaran, meningkatkan kualitas dan efisiensi belanja, mempertahankan kualitas pelaporan keuangan, dan meningkatkan kinerja pengelolaan anggaran. Pengelolaan TI difokuskan pada transformasi digital, penguatan implementasi modern workplace, pemutakhiran infrastruktur TI, peningkatan awareness atas keamanan data dan sistem informasi, serta pembangunan digital culture. Sedangkan pengelolaan sarana dan prasarana berfokus pada pemenuhan sarana dan prasarana sesuai standar dengan memperhatikan proses pengadaan yang akuntabel, berintegritas, dan berkelanjutan. Peningkatan kualitas komunikasi, kerja sama, dan pelibatan/engagement pemangku kepentingan diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan manfaat hasil pemeriksaan, meningkatkan kapasitas dan reputasi BPK, serta memperkuat dukungan pemangku kepentingan terhadap BPK. Strategi komunikasi dan kerja sama akan diarahkan pada penyempurnaan dan implementasi strategi komunikasi yang dapat memastikan komunikasi dua arah yang efektif dengan para pemangku kepentingan. Strategi komunikasi perlu mencakup pemberian kesempatan kepada para pemangku kepentingan untuk memberikan informasi, perspektif, dan masukan yang dapat memberikan manfaat dalam proses pemeriksaan dan penyempurnaan kelembagaan BPK secara berkelanjutan. Selain itu, kerja sama dengan pemangku kepentingan perlu difokuskan kepada upaya untuk membangun kapasitas kelembagaan BPK, terutama untuk persiapan keketuaan BPK di INTOSAI. Strategi 7 juga dilengkapi dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada Pimpinan BPK serta peningkatan kualitas organisasi dan tata laksana BPK. Peningkatan kualitas organisasi dan tata laksana diharapkan dapat menciptakan perbaikan berkelanjutan untuk menghasilkan struktur organisasi yang efisien, proses bisnis yang efektif, RB yang berdampak, dan budaya kerja yang mendukung penguatan citra institusi BPK. Kegiatan yang akan dilakukan dalam implementasi Strategi 7 adalah sebagai berikut.
a.Meningkatkan efektivitas pengelolaan SDM berbasis sistem merit Untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan SDM berbasis sistem merit, pengelolaan SDM BPK perlu disesuaikan dengan Undang-Undang mengenai ASN dan peraturan pelaksanaannya, serta praktik terbaik dalam pengelolaan SDM dengan berbasis TI. Aktivitas yang akan dilakukan terkait kegiatan ini antara lain: 1) Mengembangkan Human Resources Management (HRM) Plan dan Human Capital Development Plan (HCDP) sebagai pedoman yang komprehensif mengenai arah, strategi, dan indikator keberhasilan pengelolaan SDM di BPK. 2) Meningkatkan kualitas perencanaan kebutuhan dan rekrutmen pegawai. Kebijakan rekrutmen ASN mempertimbangkan kebijakan nasional manajemen ASN. Rekrutmen ASN tidak hanya difokuskan kepada pemenuhan jumlah pegawai, namun juga memastikan profil kompetensi dan perilaku pegawai yang selaras dengan kebutuhan pelaksanaan mandat BPK. Dinamika perkembangan demografi perlu diperhatikan untuk memastikan BPK dapat merekrut individu terbaik yang ada di pasar tenaga kerja. 3) Mengembangkan talenta pegawai dan memberikan pola karier yang jelas kepada pegawai. BPK secara konsisten dan berkelanjutan akan terus mengembangkan pengelolaan pegawai berbasis merit. Untuk itu, upaya untuk mencetak talenta yang dibutuhkan BPK akan terus dioptimalkan dengan memanfaatkan berbagai saluran pengembangan kompetensi baik melalui penugasan, pelatihan, dan mutasi/promosi. Saluran pengembangan kompetensi ini perlu dilaksanakan berdasarkan hasil uji kompetensi dan kinerja pegawai sehingga pengembangan pegawai mendukung pola karier pegawai serta selaras dengan semangat BPK CorpU. Kejelasan dan transparansi atas pola karier pegawai perlu dijaga untuk menciptakan iklim yang kondusif yang dapat menjaga kinerja optimal setiap pegawai. Pengelolaan pola karier jabatan fungsional memerlukan koordinasi dengan fungsi organisasi dan tata kelola untuk memastikan pelaksanaannya selaras dengan kebijakan pola karier pegawai secara keseluruhan. 4) Meningkatkan kualitas uji dan pengembangan kompetensi serta pengelolaan kinerja pegawai. Pengelolaan kinerja di level individu pegawai perlu dijaga keselarasannya dengan target kinerja organisasi BPK secara keseluruhan. Untuk itu, kolaborasi dengan fungsi manajemen kinerja perlu dilakukan secara berkelanjutan. Selain itu, penilaian kinerja pegawai perlu mengedepankan prinsip keadilan untuk memastikan reward dan punishment, baik yang bersifat finansial maupun nonfinansial, diberikan sesuai kontribusi masing-masing pegawai. Transparansi atas hasil penilaian kinerja juga perlu ditingkatkan sehingga setiap individu pegawai dapat merencanakan kebutuhan pengembangan kompetensi individu masing-masing. Aktivitas ini memerlukan koordinasi yang konsisten antara fungsi pengembangan pasca uji kompetensi (post assessment development), penyelenggaraan pelatihan, dan fungsi pelaksanaan tugas dan fungsi BPK. Hal ini untuk memastikan saluran pengembangan kompetensi melalui pelatihan klasikal dan nonklasikal, serta penugasan tersedia sesuai dengan kebutuhan pegawai. 5) Meningkatkan kualitas layanan uji kompetensi dan potensi baik internal maupun eksternal dengan pengembangan berkelanjutan. Aktivitas uji kompetensi dan potensi pegawai difokuskan kepada upaya untuk memenuhi kebutuhan uji kompetensi dan potensi pegawai internal BPK. Selain itu, aktivitas ini juga diharapkan dapat mendukung peningkatan PNBP BPK melalui layanan Assessment Center BPK. Peningkatan kualitas layanan uji kompetensi dan potensi melalui pengembangan Assessment Center BPK berkelanjutan diharapkan dapat menjadikan Assessment Center BPK sebagai salah satu rujukan pengembangan kualitas layanan uji kompetensi dan potensi ASN di Indonesia. 6) Meningkatkan kualitas layanan kesejahteraan pegawai melalui penyediaan fasilitas dan program yang mendukung pemberian layanan kesehatan baik fisik maupun psikis, peningkatan keamanan dan kenyamanan bekerja, peningkatan kesejahteraan dalam bentuk remunerasi, dan pemberian penghargaan serta pengakuan baik yang bersifat keuangan maupun nonkeuangan. 7) Meningkatkan kualitas pengelolaan pensiun pegawai. Aktivitas ini difokuskan kepada upaya untuk memastikan pelayanan administrasi pegawai yang akan pensiun secara cepat dan mendukung kesiapan pegawai BPK dalam menghadapi masa purnatugas.
b.Meningkatkan Kualitas Pengelolaan Keuangan yang Modern, Andal, Transparan, dan Akuntabel Untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan yang modern, andal, transparan, dan akuntabel, BPK harus memastikan bahwa anggaran dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab berdasarkan arah dan tujuan BPK serta berbasis TI. Kegiatan ini mencakup aktivitas BPK untuk: 1) Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja, prioritas, dan risiko sehingga penyusunan rencana kegiatan dan alokasi anggaran akan mengutamakan hasil atau kinerja yang akan dicapai, pemenuhan prioritas dan strategi organisasi, serta berdasarkan analisis atas risiko yang dihadapi BPK. 2) Meningkatkan kerja sama dan hubungan dengan mitra kerja BPK melalui implementasi perencanaan dan penganggaran sesuai dengan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 secara konsisten dan berkelanjutan terutama untuk pemenuhan kebutuhan anggaran BPK. 3) Meningkatkan kualitas pengendalian dan pemantauan kinerja anggaran untuk mengoptimalkan pemanfaatan anggaran dalam pelaksanaan seluruh tugas, fungsi, dan kewenangan BPK melalui upaya untuk memastikan pencapaian output (keluaran) maupun outcome (dampak) pelaksanaan seluruh program dan kegiatan BPK. 4) Meningkatkan kualitas perbendaharaan dan pertanggungjawaban keuangan melalui pengelolaan keuangan yang modern dengan berbasis TI. Aktivitas ini diharapkan dapat memitigasi risiko terjadinya penyalahgunaan anggaran, mempercepat proses perbendaharaan, dan meningkatkan akurasi penyusunan LK. BPK diharapkan untuk dapat terus meningkatkan kualitas penyusunan dan penyajian LK untuk dapat mempertahankan opini WTP atas LK BPK. 5) Meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pengelola anggaran/keuangan. Aktivitas ini akan mendorong diseminasi perkembangan kebijakan, mekanisme, maupun proses bisnis penganggaran dan pengelolaan keuangan secara cepat sehingga dapat memastikan kecakapan dan kompetensi para pengelola keuangan dalam mengantisipasi perkembangan transaksi keuangan yang semakin kompleks.
c.Meningkatkan Pengelolaan Transformasi Digital yang Aman dan Andal Dalam menghadapi dinamika dan risiko disruptif yang multidimensi, BPK perlu meningkatkan kualitas pengelolaan transformasi digital yang aman, andal, dan berdampak. Sistem informasi dan data yang terintegrasi sangat penting untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan kewenangan pemeriksaan keuangan negara. Untuk itu, adopsi TI perlu dilakukan atas keseluruhan proses bisnis pemeriksaan mulai dari tahap perencanaan strategis hingga tindak lanjut hasil pemeriksaan. Adopsi TI akan dapat memperkuat sinergi dan kolaborasi pemeriksaan. Selain itu, adopsi teknologi ini juga mendukung proses korespondensi pemeriksaan yang efisien dan aman. Di bidang kelembagaan, transformasi digital diarahkan kepada integrasi seluruh sistem informasi BPK sehingga dapat disajikan data dan informasi yang komprehensif untuk pengambilan keputusan yang efektif. Seiring dengan penerapan Undang-Undang mengenai perlindungan data pribadi, BPK juga perlu melakukan inisiatif yang sejalan dengan praktik pelindungan data pribadi sehingga transformasi digital di BPK selain meningkatkan efisiensi, juga selaras dengan regulasi yang juga terus berkembang. Aktivitas yang akan dilakukan dalam kegiatan ini antara lain: 1) Peningkatan mutu tata kelola pemerintahan digital untuk mewujudkan organisasi BPK yang lincah, kolaboratif, dan akuntabel melalui penerapan SPBE secara berkelanjutan. 2) Pengembangan Rencana Induk Teknologi Informasi dan Komunikasi (RINTIK) yang difokuskan kepada upaya BPK dalam memperkuat pengembangan audit ecosystem berbasis digital. Pengembangan RINTIK juga perlu diarahkan kepada respons BPK terhadap perkembangan TI yang semakin advanced seperti pemanfaatan AI dalam kegiatan pemeriksaan dan kelembagaan BPK sebagai bentuk pengembangan BIDICS secara berkelanjutan. 3) Mengembangkan Master Data Management (MDM) yang mengintegrasikan data dari berbagai sumber ke dalam satu platform yang terpusat sehingga memperkuat keandalan informasi sebagai dasar pengambilan keputusan. Pengembangan MDM akan mendukung penguatan sinergi dalam data sharing antarunit/satuan kerja, mengurangi risiko adanya informasi yang silo, dan membuka peluang untuk pemeriksaan lintas-sektoral yang lebih komprehensif. Melalui MDM, BPK berupaya mewujudkan data yang terintegrasi, lengkap dan terstruktur untuk meningkatkan kapasitas BPK dalam pengelolaan big data analytics. MDM mendukung keberlanjutan implementasi BIDICS yang memastikan BPK mampu menganalisis data dalam skala besar secara real-time, mengidentifikasi pola kecurangan atau ketidakwajaran, dan memprediksi risiko pengelolaan keuangan negara untuk hasil pemeriksaan BPK yang efisien, efektif, dan komprehensif. 4) Memperkuat keamanan data/informasi dan keamanan siber BPK secara berkelanjutan di antaranya dengan melakukan peremajaan infrastruktur TI sesuai prioritas berdasarkan hasil pertimbangan risiko, penguatan perangkat lunak terkait keamanan dan akses data/informasi, dan pelatihan keamanan TI berkelanjutan yang wajib bagi seluruh pegawai. Keamanan TI merupakan salah satu faktor penting untuk meningkatkan keberhasilan transformasi digital di BPK. 5) Mengembangkan fungsi analisis data dan informasi keuangan negara agar BPK dapat menyajikan informasi yang mudah dipahami oleh pemangku kepentingan. Pengembangan fungsi tersebut dilakukan untuk memperkuat kapasitas dukungan pemeriksaan TI dengan tetap meningkatkan keberlangsungan operasional dan layanan TI. 6) Pengembangan kebutuhan dan layanan TI yang selaras dengan implementasi modern workplace. Transformasi digital melibatkan perubahan dan penyesuaian cara bekerja dan proses bisnis di suatu organisasi. Tuntutan untuk meningkatkan efisiensi kerja dan mendukung konsep work-life balance memunculkan kebutuhan untuk pengembangan modern workplace di BPK yang memerlukan dukungan dan layanan TI yang kuat. 7) Mengembangkan kebijakan pelindungan data pribadi sesuai dengan Undang-Undang mengenai pelindungan data pribadi agar BPK mampu meminimalkan terjadinya insiden kebocoran data. Inisiatif ini merupakan upaya BPK untuk berperan aktif dalam melindungi hak individu dengan memastikan bahwa BPK memproses dan menggunakan data pribadi sesuai dengan tugas dan mandat BPK. 8) Melakukan asesmen literasi digital kepada pegawai BPK untuk memahami ada atau tidak adanya kesenjangan digital di antara pegawai BPK. Asesmen ini merupakan kegiatan penting bagi BPK untuk dapat melakukan adopsi teknologi yang tepat guna dan meningkatkan efisiensi proses bisnis, serta memberikan dampak yang signifikan terhadap pembentukan budaya digital di BPK. Satu hal penting yang perlu ditingkatkan dalam memastikan keberhasilan transformasi digital di BPK adalah pembangunan budaya digital (digital culture). Tren pemanfaatan teknologi digital di masa depan harus diantisipasi dengan penguatan literasi digital Pimpinan dan Pelaksana BPK. Melalui pembangunan budaya digital, BPK diharapkan mampu mengakselerasi pencapaian digital by default dalam berbagai aspek proses bisnis BPK yang didukung dengan kompetensi digital seluruh elemen BPK. Secara jangka panjang, digital by default akan menjadi pengungkit bagi peningkatan kapasitas BPK dalam merespons dinamika perkembangan digital secara berkelanjutan.
d.Meningkatkan Efektivitas Pengelolaan Sarana dan Prasarana, Pengadaan Barang/Jasa, dan Pelayanan Umum Sarana dan prasarana kerja merupakan sumber daya yang harus dikelola secara optimal untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BPK. Pengelolaan sarana dan prasarana kerja mencakup upaya untuk memastikan pemenuhan sarana dan prasarana sesuai dengan standar serta peningkatan kepuasan pegawai dengan mengutamakan prinsip berkelanjutan secara efisien. Aktivitas yang akan dilakukan terkait kegiatan ini antara lain: 1) Melakukan pemutakhiran atas grand design sarana dan prasarana kerja untuk mendukung kebijakan modern workplace dengan mengedepankan konsep green infrastructure. Modernisasi ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang nyaman, fleksibel, produktif, dan ramah lingkungan dengan mendorong penggunaan teknologi dan praktik berkelanjutan. 2) Meningkatkan koordinasi antar unit/satuan kerja untuk memastikan bahwa alokasi sarana dan prasarana dilakukan secara efisien dan sesuai dengan kebutuhan riil, terutama untuk memenuhi kebutuhan perkembangan organisasi BPK termasuk pembentukan BPK Perwakilan di Daerah Otonom Baru (DOB). 3) Peningkatan mutu pengelolaan aset secara komprehensif mencakup aspek perencanaan, pengadaan, penggunaan/pemanfaatan, pemeliharaan, dan penghapusan aset, termasuk evaluasi kinerja pengelolaan aset secara berkala. 4) Menyelenggarakan layanan pengadaan barang/jasa secara berkualitas melalui implementasi kebijakan nasional pengadaan secara konsisten. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pengadaan dilakukan secara transparan, akuntabel, sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta mendukung pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan koperasi dengan memperhatikan aspek keberlanjutan. Layanan pengadaan barang/jasa yang berkualitas didukung dengan komitmen BPK untuk secara konsisten mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) secara komprehensif dalam seluruh proses pengadaan barang/jasa di BPK. 5) Meningkatkan layanan umum pemeliharaan, perbaikan, penyiapan sarana dan prasarana, transportasi serta pengamanan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa operasional BPK berjalan lancar dan efisien, serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi seluruh pegawai. 6) Meningkatkan kualitas pengelolaan dokumen dan kearsipan serta ketatausahaan untuk memastikan bahwa informasi penting terdokumentasikan dengan rapi, terjaga kerahasiaannya, dan dapat diakses dengan cepat sehingga mendukung efisiensi kerja serta pengambilan keputusan.
e.Meningkatkan Kualitas Komunikasi dan Kerja Sama dengan Pemangku Kepentingan Selain fokus kepada pengelolaan sumber daya untuk mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan, BPK juga memberikan perhatian terhadap peningkatan kualitas komunikasi dan kerja sama dengan pemangku kepentingan. Peningkatan kualitas komunikasi, kerja sama, dan pelibatan/engagement pemangku kepentingan yang selaras dengan Visi dan Misi BPK bertujuan antara lain untuk meningkatkan kualitas dan manfaat hasil pemeriksaan, meningkatkan kapasitas dan reputasi BPK, serta memperkuat dukungan pemangku kepentingan terhadap BPK. Selain itu, peningkatan kerja sama dan pelibatan pemangku kepentingan diperlukan untuk menyongsong peran sebagai Ketua INTOSAI periode 2028-2031 dan peran BPK di kancah internasional lainnya. Aktivitas yang dilakukan terkait kegiatan ini antara lain: 1) Menyempurnakan strategi komunikasi yang komprehensif dan meningkatkan efektivitas implementasinya Beragam pemangku kepentingan BPK menciptakan tantangan tersendiri dalam pengembangan strategi komunikasi yang sesuai dengan kebutuhan dan harapan setiap pemangku kepentingan. Untuk itu, BPK akan memperkuat komunikasi, kerja sama, dan pelibatan/engagement pemangku kepentingan melalui penguatan strategi komunikasi yang mencakup peningkatan kualitas pengelolaan informasi dan kerja sama atas hasil pemeriksaan dan kelembagaan BPK melalui berbagai saluran komunikasi yang selaras dengan Renstra. Strategi komunikasi akan mencakup pemberian kesempatan kepada para pemangku kepentingan untuk memberikan informasi, perspektif, dan masukan yang dapat memberikan manfaat dalam proses pemeriksaan. Penguatan strategi komunikasi akan dikombinasikan dengan penataan struktur dan tata kerja fungsi komunikasi untuk memastikan konsistensi dan keselarasan informasi yang disampaikan, termasuk antisipasi dan respons secara terukur atas risiko kejadian yang dapat memengaruhi reputasi BPK. Peningkatan kualitas komunikasi, kerja sama, dan pelibatan pemangku kepentingan bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan manfaat hasil pemeriksaan, meningkatkan kapasitas dan reputasi BPK, serta memperkuat dukungan pemangku kepentingan terhadap BPK. 2) Meningkatkan kualitas pengelolaan informasi BPK Kualitas pengelolaan informasi internal dan eksternal BPK akan ditingkatkan melalui kolaborasi pengelolaan yang melibatkan seluruh satker dengan menggunakan berbagai model dan saluran komunikasi yang terintegrasi sesuai dengan kebutuhan dan harapan pemangku kepentingan. BPK akan melakukan peningkatan mutu publikasi atas hasil pemeriksaan dan kelembagaan yang mencakup kemudahan dan kecepatan akses dengan memperhatikan transparansi, akuntabilitas informasi, dan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan. Peningkatan kualitas perpustakaan dan museum juga akan dilakukan sebagai bagian dari peningkatan kualitas informasi BPK yang komprehensif. 3) Mengembangkan inisiatif untuk meningkatkan pelibatan/engagement pemangku kepentingan dalam pemeriksaan BPK Pelibatan pemangku kepentingan bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan manfaat hasil pemeriksaan, meningkatkan kapasitas dan reputasi BPK, serta memperkuat dukungan pemangku kepentingan terhadap BPK. Inisiatif ini akan dilakukan dengan kolaborasi seluruh satker di BPK. Pelibatan/engagement pemangku kepentingan akan dilakukan pada berbagai tahap pemeriksaan, baik pada level strategis maupun pada level penugasan pemeriksaan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan praktik yang baik/good practices. Pada level strategis, pendekatan ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas perencanaan BPK secara keseluruhan, sedangkan pada level penugasan pemeriksaan, pendekatan ini akan digunakan dalam pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan lainnya. 4) Meningkatkan kualitas hubungan dan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan Manfaat dan dampak pemeriksaan BPK akan dapat diwujudkan apabila hasil pemeriksaan BPK, berupa opini, simpulan, dan rekomendasi, serta pendapat maupun pertimbangan BPK ditindaklanjuti secara memadai oleh Pemerintah dan dimanfaatkan oleh segenap pemangku kepentingan sebagai dasar pengambilan keputusan sesuai dengan kewenangan. Di bidang pemeriksaan, aktivitas hubungan dan kerja sama akan dilakukan secara kolaboratif yang melibatkan seluruh unsur pemeriksaan untuk meningkatkan respons lembaga perwakilan, entitas, instansi yang berwenang, lembaga nonpemerintah, dan pemangku kepentingan lain terhadap berbagai hasil pemeriksaan BPK. Selain di bidang pemeriksaan, peningkatan kualitas hubungan dan kerja sama akan dilakukan secara kolaboratif untuk peningkatan dukungan terhadap peran BPK, pemenuhan kebutuhan anggaran, pengelolaan SDM, pengelolaan sumber daya, penataan organisasi, dan berbagai komponen kelembagaan lainnya. 5) Memperkuat kerja sama dan pelibatan para pemangku kepentingan untuk mendukung peran BPK sebagai Ketua INTOSAI periode 2028-2031 Penunjukan BPK sebagai Ketua INTOSAI merupakan bagian dari penguatan pengaruh Indonesia di dunia internasional. Kolaborasi dengan pemangku kepentingan di dalam negeri seperti Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Keuangan perlu ditingkatkan dan dilakukan secara intensif. Hal ini untuk memastikan terjaganya dukungan penuh Pemerintah, baik secara politis maupun penganggaran terhadap rencana penyelenggaraan INCOSAI pada tahun 2028 yang akan mengawali kiprah BPK sebagai Ketua INTOSAI. Selain itu, penguatan kerja sama dengan SAI negara lain dan berbagai organisasi internasional serta keterlibatan BPK dalam berbagai kegiatan internasional juga perlu dilakukan untuk memastikan penguatan dukungan dari berbagai pihak dan peningkatan kapasitas BPK. Secara kelembagaan, BPK juga perlu mengembangkan inisiatif antara lain dengan penyiapan sumber daya organisasi, pemenuhan dan peningkatan kapasitas SDM, serta pemenuhan anggaran untuk menyongsong keketuaan BPK dalam INTOSAI. Untuk itu, pengembangan dan pelaksanaan peta jalan, serta penguatan kolaborasi seluruh unsur di BPK menuju keketuaan INTOSAI perlu menjadi prioritas untuk memastikan kesuksesan peran BPK sebagai Ketua INTOSAI periode 2028-2031 sehingga menghasilkan kontribusi dan dampak positif terhadap kepemimpinan dan pengaruh Indonesia di dunia internasional.
f.Meningkatkan Efektivitas Monitoring atas Implementasi Kebijakan BPK Mekanisme pengambilan keputusan di BPK dilakukan melalui Sidang dan/atau Rapat BPK. Sidang/Rapat BPK merupakan forum bagi Pimpinan BPK untuk menghasilkan kebijakan strategis. Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti implementasinya oleh para Pelaksana BPK. Secara rinci kegiatan yang akan dilakukan untuk meningkatkan efektivitas monitoring atas implementasi kebijakan BPK adalah: 1) memastikan penyiapan data dan informasi yang diperlukan Pimpinan BPK secara lengkap, akurat, relevan, dan tepat waktu; 2) meningkatkan layanan penyelenggaraan Sidang/Rapat BPK melalui koordinasi dengan satker dalam penyiapan bahan dan materi Sidang/Rapat BPK agar sidang/rapat dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang berkualitas; 3) meningkatkan layanan penyelenggaraan kegiatan keprotokolan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi Pimpinan BPK dalam menjalankan tugas; 4) meningkatkan diseminasi informasi mengenai kebijakan BPK sesuai keputusan Sidang/Rapat BPK untuk memastikan bahwa Pimpinan BPK dan pihak terkait lainnya memahami dan dapat mengimplementasikan kebijakan yang telah ditetapkan; dan 5) mengembangkan sistem monitoring implementasi kebijakan/keputusan Sidang/Rapat BPK secara komprehensif dengan didukung oleh data dan informasi yang berkualitas.
g.Meningkatkan Kualitas Organisasi dan Tata Laksana BPK Adanya perubahan peraturan dan lingkungan strategis berdampak pada kebutuhan pengembangan kelembagaan dan struktur organisasi di BPK. Sebagai tanggapan atas kondisi tersebut, BPK telah melakukan penyesuaian tata laksana dan organisasi BPK dengan menerbitkan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan yang mengamanatkan pembentukan Biro Organisasi dan Tata Laksana (Biro Ortala) sebagai perwujudan komitmen BPK untuk meningkatkan kualitas organisasi dan tata laksana secara berkelanjutan. Dalam upaya peningkatan kualitas organisasi, BPK merumuskan kebijakan penataan organisasi dengan mempertimbangkan keselarasan visi, kebutuhan organisasi, dan perubahan lingkungan sehingga organisasi BPK senantiasa transparan, responsif, dan adaptif. Penataan organisasi dilakukan melalui pengembangan digitalisasi proses bisnis yang dirancang melalui DNA BPK. Selain itu BPK akan tetap melakukan penataan organisasi dengan menyempurnakan proses bisnis agar mencapai organisasi yang efisien dan efektif. BPK juga akan terus berkomitmen dalam implementasi RB di BPK, terutama dalam peningkatan tata kelola organisasi BPK. BPK akan berupaya meningkatkan pencapaian target pada indikator RB. Upaya BPK untuk dapat berkontribusi dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, sebagai salah satu aspek dalam penilaian RB di seluruh instansi Pemerintah, dilakukan melalui peran BPK sebagai Evaluator Meso dalam penilaian RB. Komitmen BPK dalam implementasi RB juga diwujudkan dengan menetapkan Indeks RB sebagai salah satu IKU BPK. Dalam membentuk dan mengoordinasikan penguatan budaya kerja serta citra institusi, BPK akan menyusun berbagai kegiatan dan program yang dapat mendukung perwujudan nilai organisasi, meningkatkan disiplin dan etos kerja pegawai, serta menjaga reputasi BPK sebagai lembaga yang profesional dan independen. Budaya kerja yang positif dan citra institusi yang baik akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap BPK. Sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa, BPK diberikan kewenangan untuk menyusun kebijakan terkait penataan Jabatan Fungsional Pemeriksa. Sedangkan terhadap jabatan fungsional selain Jabatan Fungsional Pemeriksa, BPK dapat mengusulkan kebijakan penataan kepada instansi jabatan fungsional tersebut. Kebijakan penataan jabatan fungsional sangat berpengaruh pada implementasi pola karier pegawai. Oleh karena itu, BPK perlu menyiapkan dan menyelaraskan perangkat lunak implementasi jabatan fungsional di BPK. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa perangkat lunak tersebut relevan dengan kebutuhan penataan dan pola karier pegawai, serta pengembangan kompetensi pejabat fungsional di setiap jenjang. Perangkat lunak kelembagaan perlu dikembangkan sesuai dengan KP2BPK, yang di dalamnya mencakup penyusunan SMM BPK. Untuk itu, fungsi penataan organisasi dan tata laksana juga perlu berkolaborasi dengan fungsi analisis kebijakan serta fungsi pemerolehan keyakinan mutu pemeriksaan/kelembagaan untuk dapat memastikan penyelarasan SMM BPK dengan ISSAI 140. Dalam konteks implementasi kebijakan GRKT, fungsi organisasi dan tata laksana juga berkolaborasi dengan fungsi manajemen risiko dan fungsi penegakan integritas pengembangan peta jalan manajemen risiko BPK. Keberhasilan implementasi Strategi 7 diukur melalui IKU sebagai berikut:
(1)Indeks Kepuasan atas Layanan Kesetjenan; (2) Indeks Kepuasan Para Pemangku Kepentingan atas Kualitas Komunikasi; (3) Indeks Sistem Merit;
(4)Indeks SPBE; (5) Opini LK BPK; (6) Indeks Pengelolaan Aset; dan (7) Indeks Budaya Kerja. 3.3. Kerangka Regulasi Penyusunan kerangka regulasi dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan BPK dalam pencapaian Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran Strategis BPK. Kerangka regulasi meliputi identifikasi atas kajian peraturan dan kebijakan, baik internal maupun eksternal, yang dibutuhkan oleh BPK dalam melaksanakan tugas dan wewenang. Kerangka regulasi menggambarkan Program Legislasi (Proleg) BPK yang menjadi dasar penyusunan Peraturan BPK. Proleg BPK disusun satu kali untuk periode 5 (lima) tahun berdasarkan skala prioritas. Proleg BPK disusun untuk memastikan implementasi Renstra telah didukung dengan peraturan yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang serta untuk mewujudkan keselarasan substansi agar tidak ada tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan internal BPK lain (secara horizontal) dan tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, serta peraturan perundang-undangan di atasnya (secara vertikal). Berdasarkan pertimbangan adanya perubahan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi, usulan Peraturan BPK dalam Proleg BPK dapat dievaluasi untuk mengakomodir adanya usulan baru dan/atau perubahan prioritas penyelesaian. Renstra BPK Tahun 2025-2029 telah mengidentifikasi usulan Peraturan BPK yang dimasukkan dalam Proleg BPK Tahun 2025-2029 yaitu sebagai berikut:
1.Perubahan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan;
2.Peraturan BPK tentang Rencana Strategis Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2025-2029;
3.Peraturan BPK mengenai informasi rahasia dalam LHP BPK;
4.Perubahan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara;
5.Perubahan Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa;
6.Peraturan BPK mengenai jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK;
7.Perubahan Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan;
8.Peraturan BPK mengenai tata cara pemberian pertimbangan oleh BPK atas SAP dan SPIP;
9.Perubahan Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara oleh Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari Luar BPK dan Akuntan Publik Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
10.Perubahan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Badan Pemeriksa Keuangan;
11.Peraturan BPK mengenai tata cara penyelesaian ganti kerugian negara/daerah terhadap pengelola BUMN/BUMD dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara;
12.Peraturan BPK mengenai pemberian pendapat BPK; dan
13.Peraturan BPK mengenai penggunaan tenaga ahli dari luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK. Pengembangan kerangka regulasi dalam Renstra BPK Tahun 2025-2029 selalu memperhatikan perkembangan isu strategis untuk memberikan jaminan bahwa BPK dapat melaksanakan mandat dan kewenangan sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Sehubungan dengan itu, BPK secara proaktif berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan termasuk lembaga perwakilan, Pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait lainnya, untuk memastikan keselarasan peraturan perundang-undangan yang dapat berimplikasi pada pelaksanaan kewenangan BPK. 3.4. Kerangka Kelembagaan Kerangka kelembagaan berfungsi sebagai panduan strategis dalam pengembangan organisasi serta pemenuhan kebutuhan fungsi dan struktur termasuk SDM untuk meningkatkan kinerja BPK sesuai dengan target yang ditetapkan dalam Renstra. Di awal periode Renstra BPK Tahun 2025-2029, BPK telah menetapkan struktur organisasi yang baru berdasarkan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2025. Struktur organisasi tersebut telah mengakomodasi perkembangan struktur kabinet pemerintahan dan berbagai kebutuhan tata laksana, tugas, dan fungsi organisasi dalam rangka implementasi Renstra BPK Tahun 2025-2029. Namun demikian, struktur organisasi tersebut belum mempertimbangkan kebutuhan yang terkait dengan: 1) penguatan peran insight dan foresight BPK; 2) peran BPK sebagai Ketua INTOSAI; 3) peningkatan mutu komunikasi dengan pemangku kepentingan; dan 4) penguatan fungsi QA/QC pemeriksaan dan dukungan kelembagaan pada BPK Perwakilan. Struktur yang memadai akan menjadi katalisator dalam penerapan tata kelola yang baik (good governance) dan berperan dalam optimalisasi penataan kewenangan BPK secara keseluruhan. Struktur tersebut, selain memperkuat pelaksanaan proses bisnis di unit/satuan kerja, juga akan memperkuat pola hubungan antarunit/satuan kerja yang secara kolektif dapat mendukung pencapaian target Renstra BPK Tahun 2025-2029. Kerangka kelembagaan diarahkan kepada upaya untuk melakukan identifikasi atas lingkungan strategis BPK, baik internal maupun eksternal, yang dapat memengaruhi kebutuhan kelembagaan BPK. Elemen lingkungan strategis tersebut meliputi:
1.Peraturan perundang-undangan Perubahan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan negara dapat memengaruhi kebutuhan struktur organisasi dan tata kerja di lingkungan BPK. Dalam operasionalisasinya, BPK akan melakukan adaptasi dan pemutakhiran tata laksana dan organisasi BPK atas adanya perubahan peraturan perundangan-undangan yang memengaruhi pelaksanaan tugas dan wewenang BPK.
2.Harapan pemangku kepentingan Pemangku kepentingan mengharapkan BPK mampu memberikan nilai (value) dan manfaat (benefit) dalam memperkuat akuntabilitas, transparansi, serta integritas Pemerintah dan lembaga sektor publik. Selain itu, BPK juga diharapkan mampu menjadi role model bagi K/L lain dalam menerapkan good governance, pelayanan yang unggul, dan organisasi yang bermutu. Kerangka kelembagaan harapan pemangku kepentingan tersebut perlu direspons dengan perbaikan struktur organisasi dan tata kerja BPK secara berkelanjutan.
3.Kebijakan internal Kebijakan kelembagaan BPK di dalam Renstra akan diturunkan ke dalam dokumen RIR dan dijabarkan setiap tahun ke dalam dokumen Rencana Kerja Tahunan (RKT). Penurunan ke dalam RIR dan penjabaran setiap tahun ke dalam dokumen RKT mengakomodasi berbagai dinamika perkembangan kebutuhan kelembagaan BPK. Oleh karena itu, RIR dan RKT menjadi panduan dalam menentukan arah pengembangan struktur organisasi dan tata laksana di BPK. Kerangka kelembagaan memastikan bahwa dalam setiap inisiatif penyempurnaan struktur organisasi dilakukan dalam koridor penguatan sistem manajemen mutu kelembagaan dan pemeriksaan BPK. Proses evaluasi struktur organisasi dan tata kerja secara berkelanjutan sebagai bentuk adaptasi kebijakan internal BPK tersebut diperlukan untuk menjaga efisiensi dan efektivitas tata laksana dan organisasi.
4.Praktik terbaik internasional lembaga pemeriksa Dalam melakukan penataan kelembagaan, BPK mempertimbangkan standar internasional yang diberlakukan untuk lembaga pemeriksa eksternal Pemerintah. INTOSAI telah mengembangkan standar dan menerbitkan berbagai panduan berisi penerapan praktik pemeriksaan yang baik pada berbagai SAI yang dapat dijadikan sebagai referensi bagi pengembangan kapasitas organisasi. Standar dan best practice internasional tersebut dapat diinternalisasikan untuk perbaikan struktur organisasi dan proses bisnis BPK. Kerangka kelembagaan juga mencakup proyeksi kebutuhan SDM BPK. Untuk mendukung pelaksanaan Misi, BPK telah menyusun proyeksi kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja untuk periode 5 (lima) tahun ke depan. Perincian kebutuhan ASN disusun berdasarkan peta jabatan di masing-masing unit/satuan kerja dan menggambarkan jumlah ketersediaan serta jumlah kebutuhan ASN untuk setiap jenjang jabatan. Adapun kebutuhan pegawai BPK tahun 2025-2029 adalah sebanyak 10.856 (sepuluh ribu delapan ratus lima puluh enam) orang sebagaimana ditunjukkan dalam tabel berikut. Tabel 11. Proyeksi Kebutuhan ASN BPK Periode 2025-2029 No Uraian Kebutuhan Pegawai Bezetting ^ Gap Rencana Pemenuhan 2025 2026 2027 2028 2029 1. Jabatan Manajerial # 753 733 - - - - - - 2. Jabatan Fungsional 8.015 6.350 1.665 333 333 333 333 333 3. Jabatan Pelaksana 2.088 1.373 715 143 143 143 143 143 Jumlah 10.856 8.456 2.380 476 476 476 476 476 Keterangan: ^) Posisi per Maret 2025, #) Gap jabatan manajerial merupakan dampak OTK baru 2025 dan akan dipenuhi melalui pengangkatan internal. Memperhatikan dinamika yang mungkin terjadi, BPK akan terus memutakhirkan proyeksi kebutuhan SDM periode 2025-2029 dengan mempertimbangkan kebutuhan pengembangan organisasi sesuai dengan perkembangan kebijakan Pemerintah di bidang manajemen ASN. Pengelolaan SDM ke depan juga perlu memperhatikan demografi pegawai. Dari sisi pendidikan, lebih dari 90% (sembilan puluh persen) pegawai BPK berpendidikan paling rendah sarjana dengan 33% (tiga puluh tiga persen) pegawai berpendidikan S2/S3. Hal tersebut menunjukkan bahwa pegawai BPK memiliki tingkat kognitif yang tinggi serta tingkat critical thinking dan analytical thinking yang cukup. Hal tersebut jika dikelola dengan baik akan menjadi modal yang besar bagi BPK untuk mengembangkan inovasi dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugasnya. Selain itu, dari sisi kelompok usia, pegawai BPK didominasi oleh kelompok umur antara 26-45 tahun (76%). Hal tersebut menunjukkan bahwa pegawai sudah memiliki kematangan yang cukup namun masih terdapat banyak potensi dan kesempatan untuk peningkatan kompetensi sesuai yang dibutuhkan BPK. Untuk itu, diperlukan pembinaan karier yang menarik bagi pegawai serta pembangunan karakter dan pola kepemimpinan yang dapat mengoptimalkan potensi pegawai. 4.1. Target Kinerja Dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Tahun 2025-2029, BPK menetapkan 3 (tiga) Sasaran Strategis yang diukur melalui 6 (enam) IKU. Tabel 12. Target IKU BPK Tahun 2025-2029 Sasaran Strategis IKU Target 2025 2026 2027 2028 2029 Sasaran Strategis 1 Meningkatnya Manfaat Hasil Pemeriksaan IKU 1.1. Indeks Kepuasan Pemangku Kepentingan atas Manfaat Hasil Pemeriksaan 4,42 4,43 4,44 4,45 4,46 IKU 1.2. Tingkat Manfaat Hasil Pemeriksaan 78,90% 79,31% 79,78% 80,19% 80,58% Sasaran Strategis 2 Meningkatnya Pemanfaatan Hasil Investigasi dan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah IKU 2.1. Indeks Kepuasan Instansi yang Berwenang atas Kualitas Hasil Investigasi 4,36 4,37 4,38 4,39 4,40 IKU 2.2. Tingkat Pemanfaatan Hasil Investigasi 93,71% 93,72% 93,73% 93,74% 93,75% IKU 2.3. Tingkat Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah 90,05% 90,10% 90,15% 90,20% 90,25% Sasaran Strategis 3 Meningkatnya Kapasitas Organisasi dan Pelayanan Publik BPK IKU 3.1. Indeks Reformasi Birokrasi BPK 90,49 90,51 90,51 90,53 90,53 Dalam rangka mencapai target kinerja pada 3 (tiga) Sasaran Strategis tersebut, BPK melaksanakan 2 (dua) program dan 6 (enam) kegiatan. Program dan kegiatan tersebut merupakan implementasi tugas dan fungsi dari struktur organisasi Pelaksana BPK.
1.Program Pemeriksaan Keuangan Negara, difokuskan untuk melaksanakan tugas dan kewenangan utama BPK. Program ini memiliki 6 (enam) Sasaran Program yang menggambarkan Strategi 1 sampai dengan Strategi 6. Program ini dijabarkan menjadi 5 (lima) kegiatan yaitu.
5.Tingkat Pemenuhan Pendapat BPK 100% 100% 100% 100% 100% Kegiatan 6831 – Perencanaan, Analisis Kebijakan, dan Evaluasi PKN 44.876 47.120 66.296 72.926 79.489 Badan Renvaja Sasaran Kegiatan – Meningkatnya Kualitas Perencanaan dan Akuntabilitas Kinerja Organisasi Pusat PSMK 1. Indeks Kepuasan atas Integrasi dan Layanan Perencanaan 4,15 4,20 4,25 4,30 4,35 2. Tingkat Ketersediaan Dokumen Perencanaan 100% 100% 100% 100% 100% Output FAF Pemeriksaan Keuangan Negara 92 101 98 97 98 001 - Strategi Perencanaan Jangka Menengah Bidang Pemeriksaan dan Kelembagaan 4 3 5 4 5 002 - Perencanaan Tahunan Bidang Pemeriksaan dan Kelembagaan 12 13 13 13 13 003 - Laporan Monev atas Perencanaan Bidang Pemeriksaan dan Kelembagaan 17 23 20 20 20 004 - Layanan Manajemen Internal Pusat PSMK 25 24 24 24 24 013 - Layanan Sekretariat Badan Renvaja 29 29 29 29 29 014 - Pengelolaan atas Strategi, Kinerja, Risiko, dan Perubahan 5 9 7 7 7 Sasaran Kegiatan - Meningkatnya Kualitas Analisis Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara Pusat Anjak PKN 1. Indeks Kepuasan atas Hasil Kajian dan Perangkat Lunak Bidang Pemeriksaan 3,65 3,70 3,75 3,80 3,85 2. Tingkat Keterterapan Perangkat Lunak Bidang Pemeriksaan 4,20 4,21 4,22 4,23 4,24 3. Tingkat Pemenuhan Internalisasi Standar dan Praktik Terbaik di Bidang Pemeriksaan 75% 80% 85% 90% 95% Output FAF Pemeriksaan Keuangan Negara 67 67 67 68 69 Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit/Satuan Kerja Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 005 - Bahan Pertimbangan BPK atas SAP dan SPIP 1 1 1 1 1 006 - Analisis Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara 44 44 44 45 46 007 - Layanan Manajemen Internal Pusat Analisis Kebijakan PKN 22 22 22 22 22 Sasaran Kegiatan – Meningkatnya Kualitas Evaluasi dan Pelaporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Negara Pusat EPP 1. Tingkat Evaluasi Konsep Hasil Pemeriksaan 82% 83,50% 85% 86,50% 88% 2. Ketepatan Waktu Penyampaian Hasil Evaluasi LHP 100% 100% 100% 100% 100% 3. Tingkat Ketepatan Waktu Penyampaian IHPS 100% 100% 100% 100% 100%
4.Tingkat Pemenuhan Konsep Pendapat 100% 100% 100% 100% 100% Output FAF Pemeriksaan Keuangan Negara 37 35 34 34 35 008 - Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK 3 2 2 2 3 009 - Konsep Bahan Pendapat 2 1 1 1 1 010 - Pelaksanaan Analisis dan Evaluasi 6 6 6 6 6 011 - Pengelolaan Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari Luar BPK 3 3 3 3 3 012 - Layanan Manajemen Internal Pusat EPP 23 23 22 22 22 Sasaran Program/Strategi 2 – Meningkatnya Kualitas Pemeriksaan Secara Strategis, Antisipatif, dan Responsif 4.877.948 5.085.490 5.792.940 6.086.740 6.434.430 Ditjen PKN dan Staf Ahli 1. Indeks Kepuasan Pemangku Kepentingan atas Manfaat Hasil Pemeriksaan 4,42 4,43 4,44 4,45 4,46 Ditjen PKN2. Persentase Entitas yang TLRHP-nya Telah Mencapai ≥ 75% 75% 75,25% 75,5% 75,75% 76% 3. Tingkat Pemulihan Keuangan Negara atas Rekomendasi yang Disampaikan kepada Auditee 25 - 40% 25 - 40% 25 - 40% 25 - 40% 25 - 40% Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit/Satuan Kerja Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 4. Tingkat Pemenuhan Temuan Berindikasi Fraud yang Diserahkan ke Ditjen PI 100% 100% 100% 100% 100% 5. Tingkat Implementasi Strategi Pemeriksaan 100% 100% 100% 100% 100% 6. Jumlah Pemenuhan Kajian sesuai Bidang Tugas 2 2 2 2 2 Staf Ahli 7. Pengembangan Kompetensi melalui Seminar/Workshop/FGD sebagai Peserta 50 JP 50 JP 50 JP 50 JP 50 JP 8. Pengembangan Kompetensi melalui Seminar/Workshop/FGD sebagai Narasumber 25 hari 25 Hari 25 Hari 25 Hari 25 Hari 9. Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Output dan Kinerja 100% 100% 100% 100% 100% Kegiatan 1043 – Pemeriksaan Keuangan Negara dan Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara 4.877.948 5.085.490 5.792.940 6.086.740 6.434.430 Ditjen PKN Sasaran Kegiatan – Meningkatnya Mutu dan Manfaat Hasil Pemeriksaan Keuangan Negara Direktorat/ Pwk 1. Indeks Kepuasan Pemangku Kepentingan atas Manfaat Hasil Pemeriksaan 4,42 4,43 4,44 4,45 4,46 2. Persentase Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan 75-85% 75-85% 75-85% 75-85% 75-85% 3. Tingkat Pemenuhan Keterlibatan Satuan Kerja dalam Pemeriksaan Tematik 100% 100% 100% 100% 100% Output FAF Pemeriksaan Keuangan Negara 12.053 6.749 6.745 6.764 6.776 050 - LHP atas Bantuan Keuangan Partai Politik pada Ditjen PKN V 9 1 1 1 1 051 - LHP atas Bantuan Keuangan Partai Politik pada BPK Perwakilan 5.271 546 546 546 546 070 - Bahan Perumusan Pendapat Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional 2 1 1 1 1 071 - Sumbangan IHPS Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional 4 2 2 2 2 Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit/Satuan Kerja Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 072 - Laporan Profil Entitas Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional 8 1 1 1 1 073 - Laporan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional 16 2 2 2 2 074 - Laporan Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah pada Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional 16 2 2 2 2 076 - Bahan Perumusan Pendapat Ditjen PKN I 4 4 4 4 4 077 - Bahan Perumusan Pendapat Ditjen PKN II 4 4 4 4 4 078 - Bahan Perumusan Pendapat Ditjen PKN III 4 4 4 4 4 079 - Bahan Perumusan Pendapat Ditjen PKN IV 3 3 3 3 3 080 - Bahan Perumusan Pendapat Ditjen PKN V 1 1 1 1 1 081 - Bahan Perumusan Pendapat Ditjen PKN VI 2 2 2 2 2 082 - Bahan Perumusan Pendapat Ditjen PKN VII 4 4 4 4 4 083 - Bahan Perumusan Pendapat Perwakilan 44 43 44 44 44 084 - Sumbangan IHPS Ditjen PKN I 8 8 8 8 8 085 - Sumbangan IHPS Ditjen PKN II 8 8 8 8 8 086 - Sumbangan IHPS Ditjen PKN III 8 8 8 8 8 087 - Sumbangan IHPS Ditjen PKN IV 6 6 6 6 6 088 - Sumbangan IHPS Ditjen PKN V 2 2 2 2 2 089 - Sumbangan IHPS Ditjen PKN VI 4 4 4 4 4 090 - Sumbangan IHPS Ditjen PKN VII 8 8 8 8 8 091 - Sumbangan IHPS Perwakilan 76 76 76 76 76 092 - Laporan Profil Entitas Ditjen PKN I 20 20 20 20 20 093 - Laporan Profil Entitas Ditjen PKN II 23 23 23 23 23 094 - Laporan Profil Entitas Ditjen PKN III 37 38 38 38 38 Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit/Satuan Kerja Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 095 - Laporan Profil Entitas Ditjen PKN IV 6 9 8 8 8 096 - Laporan Profil Entitas Ditjen PKN V 6 6 6 6 6 097 - Laporan Profil Entitas Ditjen PKN VI 4 4 4 4 4 098 - Laporan Profil Entitas Ditjen PKN VII 132 137 140 140 140 099 - Laporan Profil Entitas Perwakilan 546 546 546 546 546 109 - Laporan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Ditjen PKN I 48 48 48 48 48 110 - Laporan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Ditjen PKN II 46 46 46 46 46 111 - Laporan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Ditjen PKN III 66 76 76 76 76 112 - Laporan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Ditjen PKN IV 12 18 16 16 16 113 - Laporan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Ditjen PKN V 12 12 12 12 12 114 - Laporan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Ditjen PKN VI 30 32 32 34 34 115 - Laporan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Ditjen PKN VII 180 171 173 173 173 116 - Laporan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan 1.092 1.092 1.092 1.092 1.092 117 - Laporan Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah pada Ditjen PKN I 48 48 48 48 48 118 - Laporan Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/ Daerah pada Ditjen PKN II 42 42 42 42 42 119 - Laporan Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah pada Ditjen PKN III 66 76 76 76 76 120 - Laporan Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah pada Ditjen PKN IV 12 18 16 16 16 Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit/Satuan Kerja Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 121 - Laporan Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah pada Ditjen PKN V 12 12 12 12 12 122 - Laporan Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah pada Ditjen PKN VI 30 32 32 34 34 123 - Laporan Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah pada Ditjen PKN VII 2 2 - - - 124 - Laporan Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah pada BPK Perwakilan 1.092 1.092 1.092 1.092 1.092 166 - Layanan Sekretariat Ditjen PKN I 113 12 12 12 12 167 - Layanan Sekretariat Ditjen PKN II 113 12 12 12 12 168 - Layanan Sekretariat Ditjen PKN III 113 12 12 12 12 169 - Layanan Sekretariat Ditjen PKN IV 92 12 12 12 12 170 - Layanan Sekretariat Ditjen PKN V 71 12 12 12 12 171 - Layanan Sekretariat Ditjen PKN VI 92 12 12 12 12 172 - Layanan Sekretariat Ditjen PKN VII 113 12 12 12 12 175 - Layanan Sekretariat BPK Perwakilan 799 800 800 800 800 182 - Laporan Hasil Evaluasi KAP Ditjen PKN VI 1 1 1 1 1 183 - Laporan Hasil Evaluasi KAP Ditjen PKN VII 2 10 10 10 10 190 - Layanan Sekretariat Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional 1 12 12 12 12 U01 - LHP Ditjen PKN I 53 52 49 48 50 U02 - LHP Ditjen PKN II 43 46 44 45 47 U03 - LHP Ditjen PKN III 67 62 60 62 63 U04 - LHP Ditjen PKN IV 25 25 23 25 26 U05 - LHP Ditjen PKN V 20 21 21 22 22 U06 - LHP Ditjen PKN VI 15 16 14 16 15 U07 - LHP Ditjen PKN VII 61 66 64 65 67 U08 - LHP BPK Perwakilan Aceh 49 49 49 49 49 Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit/Satuan Kerja Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 U09 - LHP BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara 69 68 68 68 68 U10 - LHP BPK Perwakilan Provinsi Riau 28 28 28 28 28 U11 - LHP BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau 16 16 16 16 16 U12 - LHP BPK Perwakilan Provinsi Jambi 26 27 28 29 30 U13 - LHP BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat 41 41 41 41 41 U14 - LHP BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 42 42 42 42 42 U15 - LHP BPK Perwakilan Provinsi Lampung 32 30 30 30 30 U16 - LHP BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu 22 23 24 25 26 U17 - LHP BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 15 16 16 16 16 U18 - LHP BPK Perwakilan Provinsi Banten 18 18 18 18 18 U19 - LHP BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat 48 46 46 46 46 U20 - LHP BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Jakarta 10 11 11 11 11 U21 - LHP BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah 60 72 72 72 72 U22 - LHP BPK Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta 12 15 15 15 15 U23 - LHP BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur 69 71 73 76 78 U24 - LHP BPK Perwakilan Provinsi Bali 22 22 22 22 22 U25 - LHP BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat 24 24 24 24 24 U26 - LHP BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur 44 44 44 44 44 U27 - LHP BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat 30 36 40 41 41 U28 - LHP BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah 27 28 29 30 30 Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit/Satuan Kerja Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 U29 - LHP BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan 30 30 30 30 30 U30 - LHP BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur 23 23 23 23 23 U31 - LHP BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara 32 32 32 32 32 U32 - LHP BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo 14 14 14 14 14 U33 - LHP BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat 15 15 15 15 15 U34 - LHP BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan 45 50 50 50 50 U35 - LHP BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah 28 28 28 28 28 U36 - LHP BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara 35 35 35 35 35 U37 - LHP BPK Perwakilan Provinsi Maluku 24 24 24 24 24 U38 - LHP BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara 23 22 22 22 22 U39 - LHP BPK Perwakilan Provinsi Papua 31 31 31 31 31 U40 - LHP BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat 15 16 16 16 16 U41 - LHP BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara 12 13 12 12 12 U42 - LHP LKPP 1 1 1 1 1 U43 - LHP BPK Perwakilan Provinsi Papua Tengah 28 28 28 28 28 U44 - LHP BPK Perwakilan Provinsi Papua Selatan 16 16 16 16 16 U45 - LHP BPK Perwakilan Provinsi Papua Pegunungan 26 28 28 28 28 U46 - LHP BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya 14 14 14 14 14 U47 - LHP atas Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri 65 44 43 43 43 Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit/Satuan Kerja Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 U48 - LHP Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional 1 22 24 22 23 U90 - LHP Tematik Ditjen PKN I 1 1 1 4 3 U95 - LHP Tematik Ditjen PKN VI - - 1 - 1 Sasaran Kegiatan – Meningkatnya Kualitas Pengelolaan Pemeriksaan Keuangan Negara Direktorat PP 1. Indeks Kepuasan atas Layanan Pengelolaan Pemeriksaan dan Kelembagaan 3,50 3,51 3,52 3,53 3,54 2. Tingkat Pemanfaatan atas Hasil Analisis Isu Strategis dan Hasil Analisis Kebijakan Pemeriksaan 100% 100% 100% 100% 100% 3. Tingkat Pemanfaatan atas Pemantauan Hasil Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan 100% 100% 100% 100% 100% Output CAN Sarana Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi 486 780 644 552 592 001 - Sarana Teknologi Informasi dan Komunikasi 486 780 644 552 592 EBA Layanan Dukungan Manajemen Internal 40 41 40 40 40 994 - Layanan Perkantoran 40 41 40 40 40 EBB Layanan Sarana dan Prasarana Internal 1.193 3.161 3.685 2.261 2.085 951 - Layanan Sarana Internal 1.160 3.160 3.618 2.202 2.033 971 - Layanan Prasarana Internal 33 1 67 59 52 FAF Pemeriksaan Keuangan Negara 534 1.162 1.138 1.150 1.166 100 - Kajian Bidang Keuangan Pemerintah Pusat 2 2 2 2 2 101 - Kajian Bidang Keuangan Pemerintah Daerah 2 2 2 2 2 102 - Kajian Bidang Kekayaan Negara/Daerah yang Dipisahkan 2 2 2 2 2 103 - Kajian Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan 2 2 2 2 2 104 - Kajian Bidang Manajemen Risiko 2 2 2 2 2 Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit/Satuan Kerja Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 105 - Penyusunan Renstra dan Implementasinya pada Ditjen PKN V 5 5 5 5 5 106 - Penyusunan Renstra dan Implementasinya pada Ditjen PKN VI 5 5 4 3 3 107 - Analisis Kebijakan dan Strategi Pemeriksaan pada Ditjen PKN V 4 4 4 4 4 108 - Analisis Kebijakan dan Strategi Pemeriksaan pada Ditjen PKN VI 4 4 3 3 3 125 - Penyusunan Renstra dan Implementasinya pada Ditjen PKN I 1 1 1 1 1 126 - Penyusunan Renstra dan Implementasinya pada Ditjen PKN II 1 1 1 1 1 127 - Penyusunan Renstra dan Implementasinya pada Ditjen PKN III 1 1 1 1 1 128 - Penyusunan Renstra dan Implementasinya pada Ditjen PKN IV 1 1 1 1 1 129 - Penyusunan Renstra dan Implementasinya pada Ditjen PKN VII 1 1 1 1 1 130 - Penyusunan Renstra dan Implementasinya pada Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional 1 1 1 1 1 132 - Analisis Kebijakan dan Strategi Pemeriksaan pada Ditjen PKN I 1 1 1 - 1 133 - Analisis Kebijakan dan Strategi Pemeriksaan pada Ditjen PKN II 1 1 1 1 1 134 - Analisis Kebijakan dan Strategi Pemeriksaan pada Ditjen PKN III 1 1 1 1 1 135 - Analisis Kebijakan dan Strategi Pemeriksaan pada Ditjen PKN IV 1 1 1 1 1 136 - Analisis Kebijakan dan Strategi Pemeriksaan pada Ditjen PKN VII 1 1 1 1 1 137 - Analisis Kebijakan dan Strategi Pemeriksaan pada Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional 1 1 1 1 1 139 - Penjaminan Mutu Pemeriksaan pada Ditjen PKN I 1 1 1 1 1 140 - Penjaminan Mutu Pemeriksaan pada Ditjen PKN II 1 1 1 1 1 Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit/Satuan Kerja Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 141 - Penjaminan Mutu Pemeriksaan pada Ditjen PKN III 1 1 1 1 1 142 - Penjaminan Mutu Pemeriksaan pada Ditjen PKN IV 1 1 1 1 1 143 - Penjaminan Mutu Pemeriksaan pada Ditjen PKN VII 1 1 1 1 1 144 - Penjaminan Mutu Pemeriksaan pada Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional 1 2 2 2 2 146 - Pengelolaan Risiko pada lingkup tugas Ditjen PKN I - 1 1 1 1 147 - Pengelolaan Risiko pada lingkup tugas Ditjen PKN II - 1 1 1 1 148 - Pengelolaan Risiko pada lingkup tugas Ditjen PKN III - 1 1 1 1 149 - Pengelolaan Risiko pada lingkup tugas Ditjen PKN IV - 1 1 1 1 150 - Pengelolaan Risiko pada lingkup tugas Ditjen PKN VII - 1 1 1 1 151 - Pengelolaan Risiko pada lingkup tugas Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional - 1 1 1 1 153 - Layanan Manajemen Internal pada lingkup tugas Ditjen PKN I 1 112 109 111 113 154 - Layanan Manajemen Internal pada lingkup tugas Ditjen PKN II 1 102 99 101 103 155 - Layanan Manajemen Internal pada lingkup tugas Ditjen PKN III 1 97 93 96 98 156 - Layanan Manajemen Internal pada lingkup tugas Ditjen PKN IV 1 77 80 81 82 157 - Layanan Manajemen Internal pada lingkup tugas Ditjen PKN V 1 59 57 58 59 158 - Layanan Manajemen Internal pada lingkup tugas Ditjen PKN VI 1 80 80 80 80 159 - Layanan Manajemen Internal pada lingkup tugas Ditjen PKN VII 1 97 85 90 94 Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit/Satuan Kerja Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 160 - Layanan Manajemen Internal pada lingkup tugas Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional 1 5 5 6 8 173 - Layanan Manajemen Pemeriksaan atas Permintaan Pemangku Kepentingan 1 1 1 1 1 174 - Layanan Manajemen Pemeriksaan Pada Perwakilan 457 457 457 457 457 184 - Penjaminan Mutu Pemeriksaan pada Ditjen PKN V 8 8 8 8 8 185 - Penjaminan Mutu Pemeriksaan pada Ditjen PKN VI 8 8 7 6 7 186 - Pengelolaan Risiko pada Lingkup Tugas Ditjen PKN V 3 3 3 3 3 187 - Pengelolaan Risiko pada Lingkup Tugas Ditjen PKN VI 3 3 3 3 3 Sasaran Kegiatan – Meningkatnya Mutu Pemeriksaan Organisasi Internasional Direktorat OI 1. Indeks Kepuasan Pelaksanaan Pemeriksaan Organisasi Internasional 4,00 4,05 4,10 4,15 4,20 2. Persentase Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK pada Organisasi Internasional 70% 73% 75% 78% 80% Output FAF Pemeriksaan Keuangan Negara 2 10 9 10 10 162 - Layanan Pemeriksaan Organisasi Internasional 1 1 1 1 1 188 - LHP Organisasi Internasional 1 9 8 9 9 Sasaran Program/Strategi 3 – Meningkatnya Efektivitas Pengawasan Internal Terhadap Pemeriksaan Keuangan Negara 25.615 27.896 30.703 33.773 36.813 Itjen 1. Tingkat Efektivitas Pelaksanaan Asurans dan Advisori 93% 93,05% 93,10% 93,15% 93,20% 2. Tingkat Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Asurans dan Advisori 86% 86,10% 86,20% 86,30% 86,40%
3.Tingkat Kapabilitas Pengawasan Internal 4,05 4,06 4,07 4,08 4,09 Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit/Satuan Kerja Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Kegiatan 1153: Pengawasan Pemeriksaan Keuangan Negara 25.615 27.896 30.703 33.773 36.813 Itjen Sasaran Kegiatan – Meningkatnya Kualitas Pemanfaatan Hasil Asurans dan Advisori atas Mutu Pemeriksaan Keuangan Negara Inspektorat PKMP 1. Tingkat Efektivitas Pelaksanaan Asurans dan Advisori atas Mutu Pemeriksaan 93% 93,05% 93,10% 93,15% 93,20% 2. Tingkat Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Asurans dan Advisori atas Mutu Pemeriksaan 91,38% 91,40% 91,42% 91,44% 91,46% 3. Tingkat Pemenuhan Pelaksanaan Penilaian Mandiri Kapabilitas Pengawasan Internal atas Mutu Pemeriksaan 100% 100% 100% 100% 100% Output FAF Pemeriksaan Keuangan Negara 132 141 138 141 142 001 - Laporan Hasil Pemeriksaan Internal 26 33 30 32 32 002 - Laporan Hasil Reviu Inspektorat 49 51 51 52 53 009 - Layanan Manajemen Internal Inspektorat PKMP 25 25 25 25 25 011 - Layanan Sekretariat Inspektorat Jenderal 32 32 32 32 32 Sasaran Kegiatan – Meningkatnya Kualitas Pemanfaatan Hasil Asurans dan Advisori atas Mutu Kelembagaan Inspektorat PIMK 1. Tingkat Efektivitas Pelaksanaan Asurans dan Advisori atas Mutu Kelembagaan 93% 93,05% 93,10% 93,15% 93,20% 2. Tingkat Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Asurans dan Advisori atas Mutu Kelembagaan 76% 76,10% 76,20% 76,30% 76,40% 3. Tingkat Pemenuhan Pelaksanaan Penilaian Mandiri Kapabilitas Pengawasan Internal atas Mutu Pemeriksaan atas Mutu Kelembagaan 100% 100% 100% 100% 100% Output FAF Pemeriksaan Keuangan Negara 141 50 50 50 50 003 - Laporan Hasil Pemantauan Inspektorat 10 12 12 12 12 Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit/Satuan Kerja Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 004 - Laporan Hasil Evaluasi Inspektorat 104 13 13 13 13 008 - Layanan Manajemen Internal Inspektorat PIMK 27 25 25 25 25 Sasaran Kegiatan – Meningkatnya Kualitas Asurans dan Advisori atas Penegakan Integritas Inspektorat PI 1. Tingkat Efektivitas Pelaksanaan Asurans dan Advisori atas Penegakan Integritas 93% 93,05% 93,10% 93,15% 93,20% 2. Tingkat Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Asurans dan Advisori atas Penegakan Integritas 85% 85,20% 85,40% 85,60% 85,80% 3. Tingkat Pemenuhan Pelaksanaan Penilaian Mandiri Kapabilitas Pengawasan Internal atas Penegakan Integritas 100% 100% 100% 100% 100% Output FAF Pemeriksaan Keuangan Negara 51 47 47 47 47 005 - Laporan Hasil Pertimbangan Inspektorat 5 4 4 4 4 006 - Laporan Hasil Pendampingan Inspektorat 8 7 7 7 7 007 - Laporan Hasil Edukasi Inspektorat 11 10 10 10 10 010 - Layanan Manajemen Internal Inspektorat Penegakan Integritas 27 26 26 26 26 Sasaran Program/Strategi 4 – Meningkatnya Kapasitas dan Kapabilitas Organisasi Pembelajar melalui BPK CorpU yang berbasis Manajemen Pengetahuan 162.554 168.557 194.512 210.685 228.430 Badiklat PKN 1. Indeks Implementasi Organisasi Pembelajar 3,05 3,10 3,15 3,20 3,25
2.Tingkat Implementasi CorpU 94,50% 94,60% 94,70% 94,80% 94,90% 3. Tingkat Kematangan Manajemen Pengetahuan 2,00 2,50 3,00 3,20 3,70
4.Tingkat Dampak Pasca Pembelajaran 90% 90,25% 90,50% 90,75% 91% Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit/Satuan Kerja Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Kegiatan 1167: Pendidikan dan Pelatihan PKN 162.554 168.557 194.512 210.685 228.430 Badiklat PKN Sasaran Kegiatan – Meningkatnya Kualitas Materi dan Metodologi Pembelajaran serta Pengelolaan Pengetahuan Pusdiktar 1. Indeks Kepuasan Peserta Diklat atas Materi Pembelajaran 4,46 4,47 4,48 4,49 4,50 2. Tingkat Pemenuhan Kurikulum, Silabus, dan Bahan Ajar Diklat 100% 100% 100% 100% 100% 3. Tingkat Pemenuhan Validasi Sintesis Manajemen Pengetahuan 75% 77,50% 80% 80,25% 80,50% Output FAF Pemeriksaan Keuangan Negara 162 162 162 162 162 001 - Kurikulum dan Silabus Diklat 55 55 55 55 55 002 - Bahan Ajar Diklat 55 54 54 54 54 003 - Media Pembelajaran 2 2 2 2 2 004 - Sistem Informasi Pembelajaran 1 1 1 1 1 005 - Layanan Manajemen Internal Pusat Akademik dan Teknologi Pembelajaran 23 23 23 23 23 015 - Layanan Manajemen Internal Pusat Perencanaan dan Penyelenggaraan Diklat 26 26 26 26 26 024 - Manajemen Pengetahuan - 1 1 1 1 Sasaran Kegiatan – Meningkatnya Aksesibilitas dan Kualitas Pembelajaran Pusrenggar 1. Indeks Kepuasan atas Layanan Penyelenggaraan Pelatihan 4,47 4,48 4,49 4,50 4,50
2.Tingkat Pemenuhan Capaian Diklat 99% 99% 99,50% 99,50% 99,50% 3. Tingkat Pemenuhan Kompetensi Tenaga Kediklatan 100% 100% 100% 100% 100% Output CAN Sarana Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi 85 101 58 60 109 001 - Sarana Teknologi Informasi dan Komunikasi 85 101 58 60 109 EBA Layanan Dukungan Manajemen Internal 5 5 5 5 5 994 - Layanan Perkantoran 5 5 5 5 5 Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit/Satuan Kerja Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 EBB Layanan Sarana dan Prasarana Internal 538 1.001 501 322 353 951 - Layanan Sarana Internal 534 1.001 489 311 331 971 - Layanan Prasarana Internal 4 - 12 11 22 FAF Pemeriksaan Keuangan Negara 340 450 461 472 483 006 - Diklat Jabatan Fungsional Pemeriksa 7 6 6 6 6 007 - Diklat Peningkatan Keterampilan SDM 108 181 181 181 181 008 - Layanan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara Eksternal 133 150 160 170 180 009 - Pelatihan Dasar CPNS 1 1 1 1 1 010 - Diklat Kepemimpinan 1 21 22 23 24 011 - Diklat Jabatan Fungsional Non Pemeriksa 5 6 6 6 6 012 - Pembimbingan 2 2 2 2 2 013 - Analisis Kebutuhan Diklat 1 1 1 1 1 014 - Perencanaan Diklat 5 5 5 5 5 016 - Layanan Sekretariat Kediklatan 77 77 77 77 77 Sasaran Kegiatan – Meningkatnya Kualitas dan Manfaat Sertifikasi, Akreditasi, dan Kapasitas BPK CorpU Puserbang 1. Tingkat Pemenuhan Penyelenggaraan Sertifikasi dan Akreditasi 100% 100% 100% 100% 100% 2. Tingkat Pemenuhan Pengelolaan Penjaminan Mutu Pembelajaran 100% 100% 100% 100% 100% 3. Tingkat Pemenuhan Pengembangan Aspek Strategis Pembelajaran 100% 100% 100% 100% 100% 4. Tingkat Pemenuhan Penyelenggaraan Evaluasi 100% 100% 100% 100% 100% Output FAF Pemeriksaan Keuangan Negara 50 51 51 52 52 017 - Layanan Akreditasi dan Sertifikasi Eksternal 6 7 7 8 8 018 - Sertifikasi Profesi 7 5 5 5 5 019 - Uji Kompetensi Teknis 2 2 2 2 2 020 - Evaluasi Pembelajaran 4 4 4 4 4 Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit/Satuan Kerja Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 021 - Penjaminan Mutu Kediklatan 2 4 4 4 4 022 - Pengembangan Kediklatan Berkelanjutan 2 2 2 2 2 023 - Layanan Manajamen Internal Pusat Sertifikasi dan Pengembangan Diklat 27 27 27 27 27 Sasaran Program/Strategi 5 – Meningkatnya Kualitas Hasil Investigasi 56.778 72.439 64.277 69.555 75.824 Ditjen PI 1. Indeks Kepuasan Instansi yang Berwenang atas Kualitas Hasil Investigasi 4,36 4,37 4,38 4,39 4,40
2.Tingkat Pemanfaatan Hasil Investigasi 93,71% 93,72% 93,73% 93,74% 93,75% Kegiatan 1043 – Pemeriksaan Keuangan Negara dan Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara 56.778 72.439 64.277 69.555 75.824 Ditjen PI Sasaran Kegiatan – Meningkatnya Kualitas Pembuktian Dugaan Tindak Pidana Korupsi Direktorat Investigasi KNP/KD/ BUMN 1. Indeks Kepuasan Instansi yang Berwenang atas Kualitas Hasil Investigasi 4,36 4,37 4,38 4,39 4,40 2. Tingkat Pemenuhan Pemeriksaan Investigatif 100% 100% 100% 100% 100% 3. Persentase LHP Investigasi Yang Digunakan untuk Penyidikan 80% 80,05% 80,10% 80,15% 80,20% 4. Persentase LHP PKN yang Digunakan untuk Penuntutan 83,53% 83,54% 83,55% 83,56% 83,57% 5. Persentase Pemanfaatan PKA dalam Putusan Hakim 100% 100% 100% 100% 100% Output FAF Pemeriksaan Keuangan Negara 328 316 308 313 317 176 - Layanan Sekretariat Ditjen Pemeriksaan Investigasi 92 12 12 12 12 U97 - LHP Investigasi 55 90 87 89 91 U98 - Laporan Penelaahan Informasi Awal 65 90 69 67 63 Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit/Satuan Kerja Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 U99 - Laporan Pemberian Keterangan Ahli 116 124 140 145 151 Sasaran Kegiatan – Meningkatnya Kualitas Pengelolaan Pemeriksaan Investigasi Direktorat PP Investigasi 1. Indeks Kepuasan atas Layanan Pengelolaan Pemeriksaan dan Kelembagaan 3,50 3,51 3,52 3,53 3,54 2. Tingkat Pemanfaatan atas Hasil Analisis Isu Strategis 100% 100% 100% 100% 100% 3. Tingkat Pemanfaatan atas Pemantauan Hasil Pemeriksaan Investigasi 100% 100% 100% 100% 100% 4. Tingkat Pemenuhan Permintaan Forensik Digital 25% 30% 35% 40% 45% Output FAF Pemeriksaan Keuangan Negara 4 83 84 84 84 131 - Penyusunan Renstra dan Implementasinya pada Ditjen Pemeriksaan Investigasi 1 1 1 1 1 138 - Analisis Kebijakan dan Strategi Pemeriksaan pada Ditjen Pemeriksaan Investigasi 1 1 1 1 1 145 - Penjaminan Mutu Pemeriksaan pada Ditjen Pemeriksaan Investigasi 1 1 1 1 1 152 - Pengelolaan Risiko pada lingkup tugas Ditjen Pemeriksaan Investigasi - 1 1 1 1 161 - Layanan Manajemen Internal pada lingkup tugas Ditjen Pemeriksaan Investigasi 1 79 80 80 80 Sasaran Program/Strategi 6 – Menguatnya Regulasi dan Aspek Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara serta Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah 21.430 23.502 27.206 29.926 32.620 Badan Binbangkum 1. Indeks Kepuasan atas Kualitas Layanan Aspek Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara/Daerah 4,52 4,53 4,54 4,55 4,56 2. Tingkat Pemenuhan Bahan Pertimbangan BPK atas Rancangan dan 100% 100% 100% 100% 100% Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit/Satuan Kerja Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Peraturan Perundang-Undangan terkait Pelaksanaan Tugas BPK 3. Tingkat Pemenuhan Penyusunan Konsep Peraturan BPK 100% 100% 100% 100% 100% 4. Tingkat Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan Negara/Daerah 100% 100% 100% 100% 100% 5. Tingkat Pemenuhan Bahan Pertimbangan BPK atas Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah dan Permintaan Penghapusan Piutang Negara/Daerah 100% 100% 100% 100% 100% Kegiatan 6830 – Pembinaan, Pengembangan, dan Bantuan Hukum PKN 21.430 23.502 27.206 29.926 32.620 Badan Binbangkum Sasaran Kegiatan – Meningkatnya Kualitas Konsultasi Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara/Daerah dan Layanan Kepaniteraan Kerugian Negara/Daerah Pusat KHK 1. Indeks Kepuasan atas Kualitas Layanan Konsultasi Hukum 4,53 4,54 4,55 4,56 4,57 2. Tingkat Pemenuhan Layanan Konsultasi Hukum 100% 100% 100% 100% 100% 3. Tingkat Ketepatan Waktu Penyelesaian Konsep Materi Sidang Kasus Tuntutan Perbendaharaan 100% 100% 100% 100% 100% 4. Tingkat Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan Negara/Daerah 100% 100% 100% 100% 100% Output FAF Pemeriksaan Keuangan Negara 110 115 117 119 121 002 - Layanan Pendapat Hukum 4 4 4 4 4 005 - Pendapat Hukum terkait Pelaksanaan Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara 76 80 82 84 86 006 - Layanan Kepaniteraan 4 4 4 4 4 007 - Layanan Konsultasi Hukum Keuangan Negara 4 4 4 4 4 008 - Layanan Manajemen Internal Pusat KHKKN 22 23 23 23 23 Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit/Satuan Kerja Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Sasaran Kegiatan – Meningkatnya Kualitas Layanan Legislasi, Bantuan dan Informasi Hukum, serta Analisis dan Pengembangan Hukum Keuangan Negara Pusat LPBH 1. Indeks Kepuasan atas Kualitas Layanan Legislasi dan Informasi Hukum 4,53 4,54 4,55 4,56 4,57 2. Rata-rata Waktu Penyelesaian Layanan Legislasi 11,5 Hari 11,5 Hari 11 Hari 11 Hari 11 Hari 3. Tingkat Pemenuhan Layanan Bantuan Hukum 100% 100% 100% 100% 100% 4. Tingkat Pemenuhan Bahan Pertimbangan BPK atas Rancangan dan Peraturan Perundang-Undangan Terkait Pelaksanaan Tugas BPK 100% 100% 100% 100% 100% 5. Tingkat Pemenuhan Penyusunan Konsep Peraturan BPK 100% 100% 100% 100% 100% 6. Tingkat Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Pemberian Layanan Informasi Hukum 100% 100% 100% 100% 100% Output FAF Pemeriksaan Keuangan Negara 58 103 103 103 103 001 - Layanan Legislasi, Informasi, dan Pengembangan Hukum 4 4 4 4 4 003 - Layanan Bantuan Hukum 1 24 24 24 24 004 - Layanan Manajemen Internal Pusat LPBH 21 22 22 22 22 009 - Layanan Sekretariat Badan Binbangkum 29 29 29 29 29 010 - Layanan Advokasi Hukum 3 24 24 24 24 Program Dukungan Manajemen 969.892 1.409.956 1.300.868 1.362.480 1.448.456 Sasaran Program/Strategi 7 - Meningkatnya Kualitas Pengelolaan Organisasi, Sumber Daya, Komunikasi, dan Kerja Sama 969.892 1.409.956 1.300.868 1.362.480 1.448.456 Setjen 1. Indeks Kepuasan atas Layanan Kesetjenan 4,10 4,16 4,20 4,23 4,25 2. Indeks Kepuasan Para Pemangku Kepentingan atas Kualitas Komunikasi 4,14 4,15 4,2 4,25 4,25 Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit/Satuan Kerja Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
3.Indeks Sistem Merit 367,5 368 368 368,5 368,5
4.Indeks SPBE 3,65 3,66 3,67 3,69 4,00
5.Opini LK BPK WTP WTP WTP WTP WTP
6.Indeks Pengelolaan Aset 3,05 3,12 3,15 3,22 3,29
7.Indeks Budaya Kerja 3,5 3,6 3,7 3,8 4 Kegiatan 6832: Kegiatan Pelayanan Dukungan Pemeriksaan Keuangan Negara 969.892 1.409.956 1.300.868 1.362.480 1.448.456 Setjen Sasaran Kegiatan – Meningkatnya Efektivitas Pengelolaan SDM Berbasis Sistem Merit Biro SDM 1. Indeks Kepuasan atas Layanan Kepegawaian 4.15 4,17 4,20 4,23 4,25 2. Tingkat Pemenuhan Jabatan Manajerial berdasarkan Manajemen Talenta 80% 82% 85% 87% 90% 3. Tingkat Pemenuhan Penempatan Pegawai dan Jabatan Sesuai Kualifikasi, Kompetensi, dan Kinerja 91% 91,5% 92% 92,5% 93% 4. Tingkat Pemenuhan Penghitungan Tukin yang Mempertimbangkan Kinerja Individu 96% 96,5% 97% 97,5% 98%
5.Tingkat Retensi Pegawai 90% 91% 92% 93% 94% Output EBA Layanan Dukungan Manajemen Internal 31 30 30 30 30 004 - Layanan Manajemen Internal Biro SDM 22 21 21 21 21 994 - Layanan Perkantoran 9 9 9 9 9 EBC Layanan Manajemen SDM Internal 9.863 9.850 9.888 10.363 10.838 001 - Penilaian Kompetensi Eksternal 1 1 1 1 1 002 – Layanan Pengadaan SDM Pemeriksaan Keuangan Negara - 1 - - - 954 - Layanan Manajemen SDM 9.862 9.848 9.887 10.362 10.837 Sasaran Kegiatan – Meningkatnya Kualitas Pengelolaan Keuangan yang Modern, Andal, Transparan, dan Akuntabel Biro Keuangan 1. Indeks Kepuasan atas Layanan Biro Keuangan 4,15 4,17 4,20 4,23 4,25 Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit/Satuan Kerja Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2. Nilai Evaluasi Kinerja Anggaran (EKA) Perencanaan Anggaran 74% 74% 74% 74% 74% 3. Nilai Evaluasi Kinerja Anggaran (EKA) Pelaksanaan Anggaran 95% 95% 95% 95% 95% Output EBA Layanan Dukungan Manajemen Internal 25 25 25 25 25 005 - Layanan Manajemen Internal Biro Keuangan 25 25 25 25 25 EBD Layanan Manajemen Kinerja Internal 46 47 47 47 47 952 - Layanan Perencanaan dan Penganggaran 1 1 1 1 1 955 - Layanan Manajemen Keuangan 45 46 46 46 46 Sasaran Kegiatan - Meningkatnya Pengelolaan Transformasi Digital yang Aman dan Andal Biro TI
1.Indeks Kepuasan atas Layanan TI 4,15 4,17 4,20 4,23 4,25
2.Tingkat Pemenuhan Aplikasi 91% 92% 93% 94% 95% 3. Tingkat Pemanfaatan Lisensi Modern Workplace 80% 85% 90% 95% 100%
4.Tingkat Ketahanan Siber 90% 91% 92% 93% 94% Output BMA Data dan Informasi Publik 2 2 2 2 2 001 - Pengelolaan Data dan Informasi 2 2 2 2 2 CBT Prasarana Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi 5 7 3 2 2 001 - Prasarana Teknologi Informasi dan Komunikasi 5 7 3 2 2 EBA Layanan Dukungan Manajemen Internal 23 23 23 23 23 008 - Layanan Manajemen Internal Biro Teknologi Informasi 23 23 23 23 23 FAB Sistem Informasi Pemerintahan 10 8 8 8 8 001 - Sistem Informasi Pemerintahan 10 8 8 8 8 Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit/Satuan Kerja Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Sasaran Kegiatan – Meningkatnya Efektivitas Pengelolaan Sarana dan Prasarana, Pengadaan Barang/Jasa, dan Pelayanan Umum Biro Umum 1. Indeks Kepuasan atas Efektivitas Pengelolaan Sarana dan Prasarana 4,15 4,17 4,20 4,23 4,25
2.Indeks Pengelolaan Aset 3,05 3,12 3,15 3,22 3,29
3.Indeks Tata Kelola Pengadaan 66 78 80 82 85
4.Nilai Hasil Pengawasan Kearsipan 70 72 75 78 81 Output CAN Sarana Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi 335 4.843 4.342 3.955 3.626 001 - Sarana Teknologi Informasi dan Komunikasi 335 4.843 4.342 3.955 3.626 EBA Layanan Dukungan Manajemen Internal 26 26 31 31 31 006 - Layanan Manajemen Internal Biro Umum 22 22 27 27 27 962 - Layanan Umum 4 4 4 4 4 EBB Layanan Sarana dan Prasarana Internal 383 1.444 6 6 6 951 - Layanan Sarana Internal 362 1.424 3 3 3 971 - Layanan Prasarana Internal 21 20 3 3 3 Sasaran Kegiatan – Meningkatnya Kualitas Komunikasi dan Kerja Sama dengan Pemangku Kepentingan Biro Humas dan KSI 1. Indeks Kepuasan para Pemangku Kepentingan atas Kualitas Komunikasi 4,15 4,15 4,20 4,25 4,25 2. Indeks Kepuasan atas Layanan Kehumasan 4,15 4,17 4,20 4,23 4,25 3. Tingkat Pemenuhan dan Pemanfaatan Strategi Komunikasi 30% 60% 70% 90% 100% 4. Tingkat Respon atas Pemberitaan Negatif terkait BPK 100% 100% 100% 100% 100%
5.Keterbukaan Informasi Publik 92 93 94 94 95 6. Indeks Kepuasan Pemangku Kepentingan atas Kualitas MoU BPK 4,30 4,35 4,4 4,45 4,5 Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit/Satuan Kerja Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 7. Kualitas Fasilitasi Pelaksanaan Internalisasi/ Eksternalisasi Peran BPK kepada Pemangku Kepentingan 4,30 4,35 4,4 4,45 4,5 Output EBA Layanan Dukungan Manajemen Internal 101 99 99 99 99 003 - Layanan Manajemen Internal Biro Humas 26 26 26 26 26 010 - Layanan Kerja Sama dan Pengelolaan Museum 38 36 36 36 36 958 - Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi 37 37 37 37 37 Sasaran Kegiatan - Meningkatnya Efektivitas Monitoring atas Implementasi Kebijakan BPK Biro Umum 1. Indeks Kepuasan atas Layanan Pimpinan 4,15 4,17 4,20 4,23 4,25 2. Persentase Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Sidang BPK 80% 81% 82% 83% 84% Output EBA Layanan Dukungan Manajemen Internal 59 59 59 59 59 007 - Layanan Manajemen Internal Biro Sekretariat Pimpinan 23 23 23 23 23 959 - Layanan Protokoler 36 36 36 36 36 Sasaran Kegiatan - Meningkatnya Kualitas Organisasi dan Tata Laksana BPK Biro Ortala 1. Indeks Kepuasan atas Layanan Biro Ortala 3,80 4,10 4,2 4,23 4,25 2. Tingkat Kepuasan atas Kebijakan Jabatan Fungsional 3 3,25 3,5 3,75 4
3.Tingkat Pengelolaan Reformasi Birokrasi 100% 100% 100% 100% 100% 4. Tingkat Keterterapan Perangkat Lunak Organisasi dan Tata Laksana 3 3,05 3,1 3,15 3,2 Output EBA Layanan Dukungan Manajemen Internal 18 22 59 59 59 011 - Layanan Tata Kelola Kelembagaan - - 26 26 26 012 - Layanan Manajemen Internal Biro Ortala 1 21 21 21 21 Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit/Satuan Kerja Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 960 - Layanan Organisasi dan Tata Kelola Internal 17 1 12 12 12 KETUA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN ttd. ISMA YATUN Salinan sesuai dengan aslinya BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Kepala Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, Akhmad Anang Hernady LAMPIRAN 2 MATRIKS PENDANAAN APBN DAN SUMBER PENDANAAN LAINNYA TERHADAP KEGIATAN PRIORITAS/PROYEK PRIORITAS RENSTRA BPK TAHUN 2025-2029 Kegiatan Prioritas/ Proyek Prioritas Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam juta rupiah) Alokasi Non-APBN (dalam juta rupiah) Total (dalam juta rupiah) 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - Keterangan: BPK sebagai lembaga pemeriksa eksternal Pemerintah tidak mengampu dan tidak melaksanakan kegiatan prioritas dan/atau proyek prioritas RJPMN. Pelaksanaan tugas dan kewenangan BPK dimaksudkan untuk mendukung upaya pencapaian seluruh agenda pembangunan RPJMN. KETUA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN ttd. ISMA YATUN Salinan sesuai dengan aslinya BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Kepala Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, Akhmad Anang Hernady LAMPIRAN 3 MATRIKS KERANGKA REGULASI PADA RENSTRA BPK TAHUN 2025-2029 No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyele- saian 1 Perubahan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
1.Usulan perubahan peraturan telah masuk ke dalam road map/rencana perubahan organisasi dan tata kerja.
2.BPK perlu melakukan penyesuaian atas perubahan dan penambahan atas susunan kabinet pemerintahan yang baru. Badan Renvaja Badan Binbangkum 2025 2 Peraturan BPK tentang Rencana Strategis BPK Tahun 2025-2029
1.Diperlukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006, Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025, dan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 10 Tahun 2023.
2.Perwujudan Renstra BPK untuk periode 5 (lima) tahun ke depan. Badan Renvaja Badan Binbangkum 2025 3 Peraturan BPK mengenai informasi rahasia dalam LHP BPK Untuk memberikan kepastian hukum terkait dengan pelaporan dan pengungkapan informasi rahasia dalam LHP BPK serta mekanisme penyampaian informasi rahasia kepada stakeholders.
1.Badan Renvaja
2.Badan Binbangkum Ditjen PKN 2025 4 Perubahan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara Diperlukan pemutakhiran pedoman dalam melaksanakan setiap tugas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, maupun pemeriksaan DTT. Badan Renvaja 1. Badan Binbangkum
2.Ditjen PKN dan Ditjen PI 2025 5 Perubahan Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa
1.Menyelaraskan dengan ketentuan jabatan fungsional yang berlaku secara nasional.
2.Menyesuaikan dengan dinamika implementasi Jabatan Fungsional Pemeriksa di BPK. Setjen Badan Binbangkum 2025 6 Peraturan BPK mengenai jenis dokumen, data, serta
1.BPK memiliki kebutuhan untuk menentukan jenis data apa saja yang harus disampaikan oleh entitas pemeriksaan.
1.Ditjen PKN II
2.Setjen
1.Badan Binbangkum 2026 No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyele- saian informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK
2.Memperkuat dalam penyusunan perencanaan pemeriksaan BPK.
3.Apabila tidak terdapat PBPK tersebut, maka terdapat potensi hambatan di mana data diserahkan entitas pemeriksaan ketika mendekati akhir pemeriksaan.
4.Entitas pemeriksaan enggan menyerahkan data kepada BPK karena entitas cenderung “preventif” terhadap data yang harus diserahkan dengan alasan rahasia.
2.Ditjen PKN 7 Perubahan Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan
1.BPK membutuhkan perubahan peraturan mempertimbangkan adanya perubahan peraturan, kebutuhan mitigasi kasus hukum yang dihadapi BPK, adanya masukan pee r review, serta perlunya perbaikan kondisi penegakan kode etik.
2.Perubahan peraturan untuk memberikan kejelasan terhadap subjek, sanksi, dan proses beracara dalam penerapan kode etik di lingkungan BPK.
3.Perubahan atas Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018 dilakukan dalam 2 (dua) tahap. Perubahan secara parsial terkait tingkat dan jenis sanksi akan dilakukan pada tahun
2025.Penyelarasan Kode Etik BPK terhadap ISSAI 130 akan dilakukan pada tahun 2026. Itjen Badan Binbangkum 2026 8 Peraturan BPK mengenai tata cara pemberian pertimbangan oleh BPK atas SAP dan SPIP
1.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, BPK memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan atas SAP dan rancangan SPIP.
2.Amanat Pasal 12 dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan wewenang BPK diatur dengan Peraturan BPK.
3.Untuk menciptakan kepastian hukum dalam pemberian pertimbangan SAP dan rancangan SPIP oleh BPK. Badan Renvaja Badan Binbangkum 2026 No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyele- saian 9 Perubahan Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara oleh Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari Luar BPK dan Akuntan Publik Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang- undangan Diperlukan untuk penguatan evaluasi BPK atas pelaksanaan pemeriksaan keuangan negara oleh akuntan publik sebagai media QA.
1.Badan Renvaja
2.Ditjen PKN VII Badan Binbangkum 2026 10 Perubahan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Badan Pemeriksa Keuangan Memberikan kepastian hukum terkait tindak lanjut hasil evaluasi BPK atas pelaksanaan pemeriksaan akuntan publik.
1.Badan Renvaja
2.Ditjen PKN VII Badan Binbangkum 2026 11 Peraturan BPK mengenai tata cara penyelesaian ganti kerugian negara/daerah terhadap pengelola BUMN/BUMD dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara
1.Diperlukan pengaturan terkait tata cara penyelesaian kerugian negara pada BUMN/BUMD dan lembaga atau badan lain yang merupakan lingkup keuangan negara.
2.Terdapat hambatan dalam menentukan definisi, mekanisme, penetapan, dan pemantauannya sehingga diperlukan pengaturan lebih lanjut. Badan Binbangkum
1.Ditjen PKN
2.Badan Renvaja 2027 12 Peraturan BPK mengenai pemberian pendapat BPK
1.Diperlukan untuk menciptakan daya ikat serta mengatasi keterbatasan jangkauan dengan entitas pemeriksaan.
2.Pendapat BPK diperlukan untuk menjembatani koordinasi lintas sektoral.
3.Peraturan diperlukan untuk mendorong fleksibilitas struktur organisasi BPK. Badan Renvaja 1. Badan Binbangkum
2.Ditjen PKN 2028 13 Peraturan BPK mengenai penggunaan tenaga ahli dari Meskipun substansi ini telah diatur dalam Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara oleh Badan Renvaja 1. Badan Binbangkum 2029 No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyele- saian luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari luar BPK dan Akuntan Publik berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan, namun masih diperlukan pengaturan yang lebih rinci untuk lebih memberikan kepastian hukum.
2.Ditjen PKN KETUA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN ttd. ISMA YATUN Salinan sesuai dengan aslinya BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Kepala Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, Akhmad Anang Hernady