1.Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
2.Pangan Olahan untuk Keperluan Gizi Khusus, yang selanjutnya disingkat PKGK, adalah Pangan Olahan yang diproses atau diformulasi secara khusus untuk memenuhi kebutuhan gizi tertentu karena kondisi fisik/fisiologis dan penyakit/ gangguan tertentu.
3.Pangan Olahan untuk Diet Khusus, yang selanjutnya disingkat PDK, adalah Pangan Olahan yang diproses atau diformulasi secara khusus untuk memenuhi kebutuhan gizi tertentu karena kondisi fisik atau fisiologis tertentu.
4.Pangan Olahan untuk Keperluan Medis Khusus, yang selanjutnya disingkat PKMK, adalah Pangan Olahan yang diproses atau diformulasi secara khusus untuk manajemen diet bagi orang dengan penyakit/ gangguan tertentu.
5.Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik, yang selanjutnya disingkat CPPOB adalah pedoman yang menjelaskan bagaimana memproduksi Pangan Olahan agar aman, bermutu, dan layak untuk dikonsumsi.
6.Klaim adalah segala bentuk uraian yang menyatakan, menyarankan atau secara tidak langsung menyatakan perihal karakteristik tertentu suatu pangan yang berkenaan dengan asal usul, kandungan gizi, sifat, produksi, pengolahan, komposisi atau faktor mutu lainnya.
7.Label Pangan yang selanjutnya disebut Label adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan.
8.Iklan Pangan adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenai pangan dalam bentuk gambar, tulisan, audio, audiovisual atau bentuk lain yang dilakukan dengan berbagai cara untuk pemasaran dan/atau perdagangan pangan.
9.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
10.Penggunaan Secara Parenteral adalah pemberian pangan yang dilakukan dengan menyuntikan pangan ke jaringan tubuh, dapat berupa subkutan, intramuskular, atau intravena.
11.Penggunaan Secara Enteral adalah pemberian pangan melalui saluran pencernaan dapat diberikan secara oral atau menggunakan selang makanan (naso gastric tube).
12.Resep adalah permintaan tertulis dari dokter kepada apoteker, baik dalam bentuk kertas maupun elektronik untuk menyediakan dan menyerahkan PKMK bagi pasien.
13.Tenaga Kesehatan adalah Setiap Orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.