Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2020
- Nomor
- 28
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik untuk Makanan Pendamping Air Susu Ibu; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
Pelaku usaha yang memproduksi MP-ASI wajib menerapkan pedoman CPPOB untuk MP-ASI.
Pedoman CPPOB untuk MP-ASI memuat ketentuan mengenai:
Pedoman CPPOB untuk MP-ASI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pengawasan terhadap penerapan pedoman CPPOB untuk MP- ASI dilaksanakan oleh Kepala Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2020, No.1189
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2020 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN, ttd PENNY K. LUKITO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA 2020, No.1189 2020, No.1189 2020, No.1189 2020, No.1189 2020, No.1189 2020, No.1189 2020, No.1189 2020, No.1189 2020, No.1189 2020, No.1189 2020, No.1189 2020, No.1189 2020, No.1189 2020, No.1189 2020, No.1189 2020, No.1189 2020, No.1189
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan