menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
4.Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 180);
5.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1636);
6.Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1002) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 629);
7.Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1004);
8.Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1179) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 205);
9.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1047);
10.Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 611); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 29 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN. Pasal I Ketentuan huruf B angka II angka 13 dan angka III diubah, huruf C angka 5 sampai dengan angka 10, angka 35, angka 36, dan angka 37 dihapus, di antara angka 10 dan angka 11 dan angka 64 dan angka 65 huruf C disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 10a dan angka 64a, serta setelah huruf C angka 105 ditambahkan 11 (sebelas) angka yakni angka 106, angka 107, angka 108, angka 109, angka 110, angka 111, angka 112, angka 113, angka 114, angka 115, dan angka 116 dalam Lampiran Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1179) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 205) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Pasal II Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2024 Plt. KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN, Œ LUCIA RIZKA ANDALUSIA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Ѽ YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 13 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 29 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DAFTAR NAMA JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN B. NAMA JABATAN DAN KELAS JABATAN UNTUK JABATAN ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN II. JABATAN PENGAWAS No. Nama Jabatan Kelas Jabatan
1.Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan 10
2.Kepala Subbagian Protokol 10
3.Kepala Subbagian Kesekretariatan Kepala Badan 10
4.Kepala Subbagian Kesekretariatan Sekretaris Utama 10
5.Kepala Subbagian Kesekretariatan Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif 10
6.Kepala Subbagian Kesekretariatan Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik 10
7.Kepala Subbagian Kesekretariatan Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan 10
8.Kepala Subbagian Kesekretariatan Deputi Bidang Penindakan 10
9.Kepala Subbagian Tata Usaha Biro Perencanaan dan Keuangan 10
10.Kepala Subbagian Tata Usaha Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan 10
11.Kepala Subbagian Tata Usaha Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengawasan Obat dan Makanan 10
12.Kepala Subbagian Tata Usaha Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional 10
13.Kepala Subbagian Tata Usaha Pusat Analisis Kebijakan Obat dan Makanan 10
14.Kepala Subbagian Tata Usaha Balai Kalibrasi 10
15.Kepala Subbagian Tata Usaha Balai Pengujian Produk Biologi 10
16.Kepala Subbagian Tata Usaha Balai Pengujian Khusus Obat dan Makanan 10
17.Kepala Subbagian Tata Usaha Balai Pengawas Obat dan Makanan 9 III. JABATAN PELAKSANA No. Nama Jabatan Kelas Jabatan
1.Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan 7
2.Penata Keprotokolan 7
3.Penelaah Teknis Kebijakan 7
4.Penata Kelola Obat dan Makanan 7
5.Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi 7
6.Penata Layanan Operasional 7
7.Pengolah Data dan Informasi 6
8.Pengelola Keprotokolan 6
9.Pengelola Layanan Operasional 6
10.Asisten Kelola Obat dan Makanan 5
11.Pengadministrasi Perkantoran 5
12.Operator Layanan Operasional 5
13.Operator Layanan Operasional 4
14.Operator Layanan Operasional 3 C. NAMA JABATAN DAN KELAS JABATAN UNTUK JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN No. Nama Jabatan Kelas Jabatan
1.Analis Kebijakan Ahli Utama/Utama 14
2.Analis Kebijakan Ahli Madya/Madya 12
3.Analis Kebijakan Ahli Muda/Muda 10
4.Analis Kebijakan Ahli Pertama/Pertama 8
5.Dihapus
6.Dihapus
7.Dihapus
8.Dihapus
9.Dihapus
10.Dihapus 10a. Analis SDM Aparatur Ahli Utama 14
11.Analis SDM Aparatur Ahli Madya 12
12.Analis SDM Aparatur Ahli Muda 10
13.Analis SDM Aparatur Ahli Pertama 8
14.Pranata SDM Aparatur Penyelia 8
15.Pranata SDM Aparatur Mahir 7
16.Pranata SDM Aparatur Terampil 6
17.Arsiparis Ahli Utama/Utama 13
18.Arsiparis Ahli Madya/Madya 11
19.Arsiparis Ahli Muda/Muda 9
20.Arsiparis Ahli Pertama/Pertama 8
21.Arsiparis Penyelia 8
22.Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan 7
23.Arsiparis Terampil/Pelaksana 6
24.Asesor SDM Aparatur Ahli Utama/Utama 14
25.Asesor SDM Aparatur Ahli Madya/Madya 12
26.Asesor SDM Aparatur Ahli Muda/Muda 10
27.Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama/Pertama 8
28.Auditor Ahli Utama/Utama 14
29.Auditor Ahli Madya/Madya 12
30.Auditor Ahli Muda/Muda 10 No. Nama Jabatan Kelas Jabatan
31.Auditor Ahli Pertama/Pertama 8
32.Auditor Penyelia 9
33.Auditor Mahir/Pelaksana Lanjutan 7
34.Auditor Terampil/Pelaksana 6
35.Dihapus
36.Dihapus
37.Dihapus
38.Psikolog Klinis Ahli Madya/Madya 11
39.Psikolog Klinis Ahli Muda/Muda 9
40.Psikolog Klinis Ahli Pertama/Pertama 8
41.Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Utama/Utama 13
42.Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya/Madya 12
43.Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda/Muda 10
44.Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama/Pertama 8
45.Pengawas Farmasi dan Makanan Penyelia 8
46.Pengawas Farmasi dan Makanan Mahir/Pelaksana Lanjutan 7
47.Pengawas Farmasi dan Makanan Terampil/Pelaksana 6
48.Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Madya/Madya 12
49.Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda/Muda 10
50.Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama/Pertama 8
51.Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama/Utama 14
52.Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya/Madya 12
53.Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda/Muda 10
54.Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama/Pertama 8
55.Perencana Ahli Utama/Utama 14
56.Perencana Ahli Madya/Madya 12
57.Perencana Ahli Muda/Muda 10
58.Perencana Ahli Pertama/Pertama 8
59.Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Madya/Madya 11
60.Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda/Muda 9
61.Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama/Pertama 8
62.Pranata Hubungan Masyarakat Penyelia 8
63.Pranata Hubungan Masyarakat Mahir/Pelaksana Lanjutan 7
64.Pranata Hubungan Masyarakat Terampil/Pelaksana 6 64a. Pranata Komputer Ahli Utama 13
65.Pranata Komputer Ahli Madya/Madya 11
66.Pranata Komputer Ahli Muda/Muda 9
67.Pranata Komputer Ahli Pertama/Pertama 8
68.Pranata Komputer Penyelia 8
69.Pranata Komputer Mahir/Pelaksana Lanjutan 7
70.Pranata Komputer Terampil/Pelaksana 6
71.Pustakawan Ahli Madya/Madya 11 No. Nama Jabatan Kelas Jabatan
72.Pustakawan Ahli Muda/Muda 9
73.Pustakawan Ahli Pertama/Pertama 8
74.Pustakawan Penyelia 8
75.Pustakawan Mahir/Pelaksana Lanjutan 7
76.Pustakawan Terampil/Pelaksana 6
77.Statistisi Ahli Madya/Madya 11
78.Statistisi Ahli Muda/Muda 9
79.Statistisi Ahli Pertama/Pertama 8
80.Widyaiswara Ahli Utama/Utama 14
81.Widyaiswara Ahli Madya/Madya 12
82.Widyaiswara Ahli Muda/Muda 10
83.Widyaiswara Ahli Pertama/Pertama 8
84.Analis Anggaran Ahli Madya/Madya 12
85.Analis Anggaran Ahli Muda/Muda 10
86.Analis Anggaran Ahli Pertama/Pertama 8
87.Penata Laksana Barang Penyelia 9
88.Penata Laksana Barang Mahir 8
89.Penata Laksana Barang Terampil 7
90.Analis Pengelola Keuangan APBN Ahli Madya 12
91.Analis Pengelola Keuangan APBN Ahli Muda 10
92.Analis Pengelola Keuangan APBN Ahli Pertama 8
93.Pranata Keuangan APBN Penyelia 9
94.Pranata Keuangan APBN Mahir 8
95.Pranata Keuangan APBN Terampil 7
96.Analis Hukum Ahli Madya 11
97.Analis Hukum Ahli Muda 9
98.Analis Hukum Ahli Pertama 8
99.Sandiman Ahli Madya/Madya 12
100.Sandiman Ahli Muda/Muda 10
101.Sandiman Ahli Pertama/Pertama 8
102.Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Utama 14
103.Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya 12
104.Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda 10
105.Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama 8
106.Dokter Ahli Muda 10
107.Dokter Ahli Pertama 9
108.Dokter Gigi Ahli Pertama 9
109.Perawat Ahli Muda 9
110.Perawat Ahli Pertama 8
111.Perawat Pelaksana Lanjutan/Mahir 7
112.Perawat Pelaksana/Terampil 6
113.Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Utama 14
114.Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Madya 12
115.Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Muda 10
116.Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Pertama 8 Plt. KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN, ttd. LUCIA RIZKA ANDALUSIA