Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2021
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pedoman Penilaian Produk Suplemen Kesehatan Mengandung Probiotik; www.peraturan.go.id 2021, No. 608 Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 180);
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) bertanggung jawab terhadap kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen pendukung registrasi. www.peraturan.go.id 2021, No. 608
Produk Suplemen Kesehatan mengandung Probiotik yang telah memiliki izin edar sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin edar.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2021, No. 608 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juni 2021 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN, ttd. PENNY K. LUKITO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2021, No. 608 www.peraturan.go.id 2021, No. 608 www.peraturan.go.id
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan