DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2025

Nomor
17
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
16

Ringkasan

PEraturan ini mengatur mengenai pedoman penilaian produk Suplemen Kesehatan yang mengandung Probiotik yang merupakan acuan bagi: a. Pelaku Usaha pada saat melakukan pembuatan Suplemen Kesehatan mengandung Probiotik dalam rangka registrasi; dan/atau b. BPOM dalam melakukan penilaian Suplemen Kesehatan mengandung Probiotik dalam rangka registrasi.

Isi peraturan

Teks16PDFHirarki

Memuat teks peraturan…