Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2022
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pelaporan Kegiatan Industri Farmasi dan Pedagang Besar Farmasi; Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Dalam rangka pengawasan terhadap penerapan cara pembuatan Obat yang baik untuk menjamin keamanan, khasiat, dan mutu Obat selama beredar, Industri Farmasi wajib menyampaikan laporan kepada Kepala Badan. 2022, No.7
Dalam rangka pengawasan terhadap penerapan cara distribusi obat yang baik untuk menjamin keamanan, khasiat, dan mutu Obat selama beredar, PBF dan PBF Cabang wajib menyampaikan laporan kepada Kepala Badan.
Industri Farmasi, PBF dan PBF Cabang wajib bertanggung jawab terhadap kebenaran dan keabsahan data dan informasi yang disampaikan dalam laporan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5.
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk Obat yang diproduksi dengan mekanisme toll manufacturing disampaikan oleh Industri Farmasi pemberi toll manufacturing.
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 disampaikan secara daring melalui laman resmi pelaporan kegiatan Industri Farmasi dan kegiatan Pedagang Besar Farmasi Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Presiden (Perpres)