Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2020
- Nomor
- 25
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pedoman Cara Produksi yang Baik untuk Pangan Steril Komersial yang Disterilisasi setelah Dikemas; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 2020, No. 1099 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
Pelaku usaha yang memproduksi Pangan Steril Komersial yang disterilisasi setelah dikemas wajib menerapkan pedoman cara produksi yang baik untuk Pangan Steril Komersial yang disterilisasi setelah dikemas.
Pedoman cara produksi yang baik untuk Pangan Steril Komersial yang disterilisasi setelah dikemas memuat:
Pedoman cara produksi yang baik untuk Pangan Steril Komersial yang disterilisasi setelah dikemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pengawasan terhadap penerapan pedoman cara produksi yang baik untuk Pangan Steril Komersial yang disterilisasi setelah dikemas dilaksanakan oleh Kepala Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2020, No. 1099
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2020 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN, ttd PENNY K. LUKITO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA 2020, No. 1099 2020, No. 1099 2020, No. 1099 2020, No. 1099 2020, No. 1099 2020, No. 1099 2020, No. 1099 2020, No. 1099 2020, No. 1099 2020, No. 1099 2020, No. 1099 2020, No. 1099 2020, No. 1099 2020, No. 1099 2020, No. 1099 2020, No. 1099 2020, No. 1099 2020, No. 1099 2020, No. 1099 2020, No. 1099 2020, No. 1099 2020, No. 1099 2020, No. 1099 2020, No. 1099 2020, No. 1099 2020, No. 1099 2020, No. 1099 2020, No. 1099 2020, No. 1099 2020, No. 1099 2020, No. 1099 2020, No. 1099 2020, No. 1099 2020, No. 1099 2020, No. 1099 2020, No. 1099 2020, No. 1099 2020, No. 1099 2020, No. 1099 2020, No. 1099 2020, No. 1099 2020, No. 1099 2020, No. 1099 2020, No. 1099 2020, No. 1099 2020, No. 1099 2020, No. 1099 2020, No. 1099 2020, No. 1099 2020, No. 1099
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan