Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 10 Tahun 2022
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Jabatan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080);
Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 7 Tahun 2019 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1543) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 7 Tahun 2019 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1717), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini. www.peraturan.go.id 2022, No.641
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2022, No.641 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2022 KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL ttd. HASTO WARDOYO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. YASONNA H. LAOLY www.peraturan.go.id 2022, No.641 www.peraturan.go.id 2022, No.641 www.peraturan.go.id 2022, No.641 www.peraturan.go.id 2022, No.641 www.peraturan.go.id 2022, No.641 www.peraturan.go.id 2022, No.641 www.peraturan.go.id 2022, No.641 www.peraturan.go.id 2022, No.641 www.peraturan.go.id 2022, No.641 1 www.peraturan.go.id 2022, No.641 www.peraturan.go.id 2022, No.641 www.peraturan.go.id 2022, No.641 www.peraturan.go.id 2022, No.641 www.peraturan.go.id 2022, No.641 www.peraturan.go.id 2022, No.641 www.peraturan.go.id 2022, No.641 www.peraturan.go.id 2022, No.641 www.peraturan.go.id 2022, No.641 www.peraturan.go.id 2022, No.641 www.peraturan.go.id 2022, No.641 www.peraturan.go.id 2022, No.641 www.peraturan.go.id 2022, No.641 www.peraturan.go.id 2022, No.641 www.peraturan.go.id
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan