Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2023
- Nomor
- 27
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Setiap Pegawai dilarang:
BAB III
Apabila ditemukan adanya dugaan Benturan Kepentingan berdasarkan laporan dari Inspektur Utama, Kepala Badan menginstruksikan kepada Inspektur Utama untuk menindaklanjuti dugaan Benturan Kepentingan tersebut.
Setiap Pegawai yang mengetahui adanya dugaan Benturan Kepentingan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan melaporkan kepada Kepala Unit atau Inspektur Utama melalui Whistleblowing System yang ada di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Membuka PDF…