Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2017
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disebut dengan Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan adalah pedoman bagi pegawai di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, untuk memahami, mencegah, dan mengatasi terjadinya benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Identifikasi Benturan Kepentingan dan kegiatan penanganannya didokumentasikan sesuai ketentuan Peraturan Kepala Badan ini.
Inspektorat Badan Pengawas Obat dan Makanan melakukan pembinaan dan monitoring kepada seluruh Unit Kerja dalam rangka penyelenggaraan penanganan Benturan Kepentingan.
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.6.01.13.653 Tahun 2013 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2017 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN ttd. PENNY K. LUKITO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 795 LAMPIRAN PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN Dalam membangun kerjasama yang harmonis dan meningkatkan nilai tambah organisasi dalam proses bisnisnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan tidak lepas dari interaksi dengan pihak eksternal dan mengikat jalinan hubungan korelasi dengan pihak lainnya. Untuk itu, guna menjaga sikap profesionalitas, maka dipandang perlu adanya aturan baku yang mengatur penanganan Benturan Kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta berinteraksi dengan para pemangku kepentingan. Di beberapa tempat seringkali dijumpai adanya pejabat publik yang memiliki kewenangan membuat kebijakan, namun pada kenyataannya kebijakan yang diambil tidak sesuai dengan ketentuan atau berkualitas rendah. Hal ini mungkin terjadi karena adanya pengaruh kepentingan pribadi atau golongan atau adanya penerimaan gratifikasi yang menyebabkan keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat publik dimaksud tidak berkualitas, tidak akuntabel atau bahkan berdampak merugikan pihak tertentu. Kurangnya pemahaman terhadap Benturan Kepentingan dapat menimbulkan penafsiran yang beragam bahkan negatif terhadap penyelenggara pemerintahan. Oleh karena itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan menyadari pentingnya manajemen pengelolaan terhadap potensi adanya Benturan Kepentingan pada unit organisasi maupun Pegawai di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Dengan adanya aturan yang tegas mengatur penanganan Benturan Kepentingan akan tercipta tata kelola pemerintahan yang baik dengan didasari etika hubungan interaksi yang baik di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan maupun dalam berinteraksi dengan para pemangku kepentingan lainnya. Berdasarkan pada pertimbangan di atas, maka dipandang perlu ditetapkan revisi Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang dipadukan dengan nilai-nilai organisasi Badan Pengawas Obat dan Makanan. Kesungguhan dan konsistensi pelaksanaan dari penanganan benturan kepentingan akan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik dengan selalu berusaha menerapkan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban serta keadilan. B. Maksud, Tujuan dan Manfaat
Membuka PDF…