Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2020
- Nomor
- 30
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Persyaratan Teknis Penandaan Kosmetika; Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 180);
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
Penandaan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
Penandaan selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 juga harus: 2020, No. 1623
Selain persyaratan teknis Penandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,untuk Kosmetika berupa:
Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Kepala Badan yang mengatur mengenai tindak lanjut hasil pengawasan.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Menteri (Permen)