DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2025

Nomor
32
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
19

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai pelatihan bidang keamanan pangan yang diselenggarakan oleh: a. unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia pengawasan obat dan makanan; b. unit kerja pusat atau unit pelaksana teknis BPOM; atau c. lembaga penyelenggara pelatihan.

Isi peraturan

Teks19PDFHirarki

Memuat teks peraturan…