Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 35 Tahun 2018
- Nomor
- 35
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 41
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
BAB II
BAB III
Hari kerja di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan ditetapkan sebagai berikut:
Jumlah jam kerja di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam satu minggu yaitu 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam.
Ketentuan jam kerja pada bulan Ramadhan dan keadaan kahar/bencana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Membuka PDF…