Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2022
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Program Desa dan Kelurahan Pangan Aman; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
Program Desa Pangan Aman bertujuan untuk membentuk kemandirian dalam:
BAB II
Strategi dalam penyelenggaraan Program Desa Pangan Aman meliputi:
Sasaran Program Desa Pangan Aman merupakan masyarakat pada Desa atau Kelurahan yang meliputi:
Keluaran dari Program Desa Pangan Aman meliputi:
BAB III
Program Desa Pangan Aman diselenggarakan melalui tahapan sebagai berikut:
Penyelenggaraan Program Desa Pangan Aman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat disinergikan dengan program kementerian/lembaga.
Program Desa Pangan Aman dilaksanakan sesuai dengan dokumen perencanaan dan penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
Pelaksanaan Program Desa Pangan Aman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan melalui kegiatan Keamanan Pangan yang meliputi:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Presiden (Perpres)