Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2021
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360); www.peraturan.go.id 2021, No.164
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
Minuman Beralkohol yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor untuk diedarkan di wilayah Indonesia wajib memenuhi standar keamanan dan mutu.
Minuman beralkohol harus diproduksi dengan menggunakan bahan baku dan proses produksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Minuman beralkohol yang telah beredar sebelum berlakunya Peraturan Badan ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Badan ini diundangkan. www.peraturan.go.id 2021, No.164
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1027), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2021 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN, ttd. PENNY K. LUKITO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2021, No.164 LAMPIRAN I PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR KEAMANAN DAN MUTU MINUMAN BERALKOHOL STANDAR MUTU MINUMAN BERALKOHOL Kategori Pangan Definisi Standar Mutu 14.2.1 Bir Bir Minuman mengandung Etanol sebagai hasil proses fermentasi khamir (yeast) terhadap bahan baku utama malt, hops (Humulus lupulus) dan air yang memberikan aroma, rasa, dan sifat khas bir dapat ditambahkan bahan pangan lain seperti: beras, jagung, gula, tapioka, barley, barley yang disangrai. Malt merupakan hasil proses pengecambahan/germinasi barley (Hordeum vulgare), gandum (Triticum sp.), atau rye (Secale cereale) Kadar Etanol tidak kurang dari 0,5% v/v dan tidak lebih dari 8% v/v Bir hitam (stout) Minuman hasil fermentasi kamir yang mengapung dari malt dan biji barley (Hordeum vulgare) yang disangrai dan ditambahkan hops (Humulus lupulus) dengan aroma hops yang kuat, berwarna hitam kecoklatan, dengan atau tanpa bahan pangan lain Kadar Etanol tidak kurang dari 2% v/v dan tidak lebih dari 8% v/v 14.2.2 Cider dan Perry Cider atau anggur apel Minuman hasil fermentasi lumatan buah apel dan atau produk yang berasal dari buah apel (sari buah apel, konsentrat apel) Kadar Etanol tidak lebih dari 8,5% v/v www.peraturan.go.id 2021, No.164 Kategori Pangan Definisi Standar Mutu Perry Minuman yang dibuat melalui fermentasi sari buah pir/pear atau campuran sari buah pir/pear dan apel dimana jumlah sari buah apel tidak lebih dari 25% v/v dari total jumlah sari buah Kadar Etanol tidak lebih dari 8,5% v/v 14.2.3 Anggur (Grape wine) Anggur (Grape wine) Minuman beralkohol hasil peragian sari buah anggur Vitis sp Kadar Etanol tidak kurang dari 7% v/v dan tidak lebih dari 24% v/v 14.2.3.1 Still grape wine Still Grape Wine (putih/ white, merah/re d, merah jambu/ro sé atau blush, dry atau sweet) Anggur dengan kandungan karbondioksida tidak lebih dari 0,4 g/100 ml pada suhu 20°C • Kadar Etanol tidak kurang dari 7% v/v dan tidak lebih dari 24% v/v • Kadar karbondioksida tidak lebih dari 0,4g/100 ml pada suhu 20°C 14.2.3.2 Anggur Sparkling dan Semi Sparkling Anggur sparkling dan semi sparkling Anggur yang menghasilkan karbondioksida selama fermentasinya, baik fermentasi dalam botol atau tangki tertutup. Termasuk di dalamnya anggur berkarbonasi dimana karbondioksidanya sebagian atau seluruhnya ditambahkan dari luar. Contohnya termasuk spumante dan anggur "cold duck" • Kadar Etanol tidak kurang dari 7% v/v dan tidak lebih dari 24% v/v • Kadar karbondioksida tidak kurang dari 0,3 g/100 ml pada suhu 20°C www.peraturan.go.id 2021, No.164 Kategori Pangan Definisi Standar Mutu 14.2.3.3 Anggur Fortifikasi, Anggur Liqueur dan Anggur Manis Anggur fortifikasi, anggur liqueur dan anggur manis Anggur buah yang dihasilkan dari fermentasi sari buah anggur yang tinggi kandungan gulanya, atau dengan mencampurkan konsentrat sari buah anggur dengan anggur buah atau campuran dari sari buah anggur yang difermentasi dan alkohol. Contohnya termasuk grape dessert wine Kadar Etanol tidak kurang dari 7% v/v dan tidak lebih dari 24% v/v 14.2.4 Anggur dari Selain Buah Anggur Anggur buah Minuman hasil fermentasi buah-buahan (selain buah anggur, apel, pir) dan hasil pertanian lainnya dengan atau tanpa bahan pangan lain. Buah-buahan dan hasil pertanian lainnya dapat dicampur dengan anggur dan atau apel dan atau pir Kadar Etanol tidak kurang dari 7% v/v dan tidak lebih dari 24% v/v Anggur beras Minuman beralkohol hasil fermentasi beras yang telah dimasak, dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain Kadar Etanol tidak kurang dari 7% v/v dan tidak lebih dari 24% v/v Anggur beras ketan Minuman beralkohol hasil fermentasi beras ketan yang telah dimasak, dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain Kadar Etanol tidak kurang dari 7% v/v dan tidak lebih dari 24% v/v Anggur brem Bali Minuman hasil fermentasi beras ketan. Merupakan produk khas daerah Bali Kadar Etanol tidak kurang dari 7% v/v dan tidak lebih dari 24% v/v Anggur sayur (vegetable wine) Minuman beralkohol yang diperoleh dari fermentasi sari sayur dan bagian lain dari sayur Kadar Etanol tidak kurang dari 7% v/v dan tidak lebih dari 24% v/v Tuak Minuman beralkohol yang diperoleh dari hasil fermentasi nira kelapa atau aren Kadar Etanol tidak kurang dari 7% v/v dan tidak lebih dari 24% v/v Anggur Tonikum Minuman beralkohol yang terbuat dari anggur yang ditambah dengan kinina atau • Kadar Etanol tidak kurang dari 7% v/v dan tidak www.peraturan.go.id 2021, No.164 Kategori Pangan Definisi Standar Mutu Kinina senyawa dari kinina lebih dari 24% v/v • Kadar kinina (sebagai kinina hidroklorida) 0,6 g/l hingga 2,5 g/l Sake Minuman beralkohol khas Jepang yang terbuat dari hasil fermentasi beras, dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain Kadar Etanol tidak kurang dari 7% v/v dan tidak lebih dari 24% v/v 14.2.5 Mead, Anggur Madu Mead, anggur madu Minuman beralkohol yang diperoleh dari fermentasi campuran madu dengan air, atau dengan sari buah atau campuran madu, air dan sari buah dengan atau tanpa penambahan herbal atau rempah Kadar Etanol tidak kurang dari 7% v/v dan tidak lebih dari 24% v/v 14.2.6 Minuman Spirit yang Mengandung Etanol Lebih Dari 15% Minuman spirit Minuman beralkohol dari penyulingan cairan beralkohol hasil fermentasi biji- bijian, buah atau gula tebu Kadar Etanol lebih dari 15% v/v Brandy Hasil penyulingan dari fermentasi buah anggur yang dimatangkan dalam tong kayu selama tidak kurang dari 1 tahun dengan ukuran tong kayu tidak lebih dari 1000 L • Kadar Etanol tidak kurang dari 36% v/v • Dapat mengandung gula, glukosa, fruktosa, jus anggur maupun anggur. Brandy buah Spirit yang diperoleh dari penyulingan cairan beralkohol (liqueur) hasil fermentasi buah selain buah anggur Kadar Etanol tidak kurang dari 36% v/v Cognac Brandy yang dibuat dari penyulingan hasil fermentasi buah anggur yang tumbuh di daerah tertentu di Perancis Kandungan Etanol tidak kurang dari 40% v/v Rum Minuman beralkohol hasil destilasi dari fermentasi sari tebu, sirup tebu, molase tebu atau produk tebu lainnya Kadar Etanol tidak kurang dari 37,5% v/v Whisky Minuman beralkohol dari spirit hasil peragian lumatan serealia atau biji-bijian atau hasil olahannya, dan dimatangkan dalam tong kayu selama tidak kurang dari Kadar Etanol tidak kurang dari 40% v/v www.peraturan.go.id 2021, No.164 Kategori Pangan Definisi Standar Mutu 2 tahun Gin Hasil penyulingan fermentasi dari biji- bijian, kentang, molases, atau bahan pertanian lainnya, penyulingan ulang dari spirit hasil penyulingan atau pencampuran beberapa spirit asli dan penambahan aroma Juniper berries (Juniperus communis L. dan atau Juniperus oxicedrus L.) dengan atau tanpa penambahan gula. Umumnya gin tidak berwarna meskipun kadang- kadang berwarna emas atau coklat muda Kadar Etanol tidak kurang dari 37,5% v/v Vodka Hasil penyulingan produk fermentasi biji- bijian, kentang, molases, atau bahan pertanian lainnya dan setelah penyulingan ditambahkan arang atau karbon aktif atau absorben lainnya Kadar Etanol tidak kurang dari 37,5% v/v Tequila Minuman beralkohol yang berasal dari Meksiko, yang dihasilkan dari varietas tanaman Agave tequilana Weber blue, yang hanya ditanam di wilayah yang telah ditentukan dalam the Declaration for the Protection of the Appellation of Origin of Tequila dan memenuhi spesifikasi bahan baku, proses produksi, sifat fisiko kimia serta telah memenuhi persyaratan Regulasi Teknis Meksiko (Mexican Technical Regulation). Jenis Tequila :
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Presiden (Perpres)