Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 74 Tahun 2013
- Nomor
- 74
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
Minuman Beralkohol terdiri dari Minuman Beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor.
Terhadap Minuman Beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor yang akan diedarkan atau dijual wajib dicantumkan label sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pangan.
Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap produksi, peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol Tradisional untuk kebutuhan adat istiadat atau upacara keagamaan di wilayah kerja masing-masing.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian dan pengawasan Minuman Beralkohol diatur oleh menteri/kepala lembaga sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku, Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Gubernur (Pergub)