Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2021
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pengawasan Periklanan Pangan Olahan; 2021, No.165 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
Dalam hal Pangan Olahan wajib mencantumkan keterangan berupa peringatan pada label maka Iklan wajib memuat pernyataan “baca peringatan pada label”.
Label atau informasi halal dapat disampaikan dalam Iklan setelah Pangan Olahan memperoleh sertifikat halal dari lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Presiden (Perpres)