Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2023
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 31
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan ini mengatur tentang pemantauan pemilihan umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemantau Pemilu meliputi: 1) organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yayasan atau berbadan hukum perkumpulan yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah; 2) lembaga pemantau pemilihan dari luar negeri; 3) lembaga pemilihan luar negeri; dan 4) perwakilan negara sahabat di Indonesia. Selain pemantau Pemilu, pemantau Pemilu dapat berupa organisasi kemasyarakatan tidak berbadan hukum yang terdaftar pada Pemerintah atau pemerintah daerah. Pemantau Pemilu harus memenuhi persyaratan: 1) bersifat independen; 2) mempunyai sumber dana yang jelas; dan 3) teregistrasi dan memperoleh izin dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…