KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis, termasuk KPU Provinsi dan KpU Kabupa.ten/Kota pada satuan pemerintahan daerah yahg bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang. {lU, KPU Provinsi, dan KPU l(abupaten/Kota sebegaimana dimaksud pada ayat (l) bersifat tet"p. Dalam menjalankan tugasnya:
a.KPU dibantu oleh sekretariatjenderal;
b.KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota masing-masing dibantu oleh sekretariat. Ketentuan mengenai tata keda KpU, KpU provinsi, dan KpU Kabupaten/ Kota diatur dengan peraturan KpU. Pasal l0 (l) Jumlah anggota:
a.KPU sebanyak 7 (tujuh) orang;
b.KPU Provinsi sebanyak S (lima) atau 7 (tujuh) orang; dan
(1)t2t
(3)
(4)
c.KPU. m - 1l -
(2)
(3)(4t (s)
(6)(7t
(8)(e)
c.KPU Kabupaten/Kota sebanyak g (tiga) atau S (lima) orang. l Penetapan jumlah anggota KpU provinsi dan KpU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c didasarkan pada lriteri. l"*f"fi penduduk, luas wilayah, dan jumlah wilayah administratif pemerintahan. {_u3lah anggota KPU hovinsi dan jumlah anggota KpU Kabupaten/Kota sebageimana dimaksud pada-ayat (2) tercg!1m dalam Lampiran I yang merupakan Uagisul tiaa[ terpisahkan dari Undang-Undang ini. Keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota, Ketua KPU, ketua KPU provinsi, dan ketua KpU Kabupaten/Kota dipilih dari dan oleh anggota. _Seliap anggota KPU, anggota KpU provinsi, dan anggota KpU Kabupaten/Kota mempunyai hak suara yang sama. Komposisi keanggotaan KPU, keanggotaan KpU provinsi, dan keanggotaan KPU Kabupaten/Kota memperhaiikan keterwakilan perempuan paling sedikit 3O% (tiga puluh persen). {abltan Ketua dan anggota KpU, ketua dan anggota KpU Provinsi, dan ketua dan anggota KpU Kabupaten/Kota terhitung sejak pengucapan sumpah/janji. Masa jabatan keanggotaan KpU, KpU provinsi, KpU Kabupaten/Kota adalah selama S (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada tingkatan yang sama.