Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG PENGAWASAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1426), diubah sebagai berikut:
Dalam melakukan pengawasan Dana Kampanye, Pengawas Pemilihan dapat mengakses data dan informasi terkait dengan laporan Dana Kampanye dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota juga melakukan pengawasan terhadap rekening yang dikelola tim kampanye pasangan calon untuk menerima bantuan sumbangan dari masyarakat dilakukan dengan cara memastikan:
Membuka PDF…