DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024

Nomor
13
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
43

Ringkasan

Perbawaslu ini mengatur mengenai Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bawaslu memegang tanggung jawab akhir atas Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan. Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan Dana Kampanye berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan Dana Kampanye sebagai upaya pencegahan pelanggaran Pemilihan dan sengketa Pemilihan serta penindakan dugaan pelanggaran Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap Dana Kampanye yang meliputi: a. sumber dan bentuk Dana Kampanye; b. pembukuan Dana Kampanye; c. jenis laporan Dana Kampanye; d. penerimaan laporan Dana Kampanye; dan e. audit laporan Dana Kampanye.

Isi peraturan

Teks43PDFHirarki

Memuat teks peraturan…