Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2013
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH. Pasal I Ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 625) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Ruang lingkup Pengawasan Kampanye yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan