Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2013
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2010-2014; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Naskah Renstra Bawaslu Tahun 2010 – 2014 telah diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini.
Bawaslu dengan didukung Sekretariat Jenderal Bawaslu melaksanakan program dalam Renstra Bawaslu tahun 2010-2014 yang dituangkan kedalam rencana kerja tahunan dalam bentuk Renja Bawaslu. Pasal II Segala ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2010-2014 tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini. Pasal III Peraturan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 8 Oktober 2013 KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM Ttd. MUHAMMAD
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan