Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2011
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Tata Cara Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum 2 Kecamatan, dan Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam; Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
BAB I
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
Pengangkatan anggota Panwaslu Aceh, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan dilakukan dengan berpedoman pada prinsip:
BAB III
BAB IV
Anggota Panwaslu Aceh ditetapkan dengan keputusan Bawaslu dari calon anggota Panwaslu Aceh yang diusulkan oleh DPRA.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan