Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2013
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 111
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
BAB I
Sekretariat Jenderal Bawaslu mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Bawaslu.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Jenderal Bawaslu menyelenggarakan fungsi: 3
Sekretariat Jenderal Bawaslu terdiri atas:
Biro Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan keuangan, pelaksanaan urusan umum, dan administrasi sumber daya manusia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Biro Administrasi menyelenggarakan fungsi:
Biro Administrasi terdiri atas:
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi, penyiapan dan penyusunan rencana program dan anggaran, serta monitoring dan evaluasi kinerja program dan anggaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan