Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2019
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 259
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109);
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Sekretariat Jenderal Bawaslu dipimpin oleh Sekretaris Jenderal bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu.
Sekretariat Jenderal Bawaslu mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional kepada Bawaslu.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Sekretariat Jenderal Bawaslu menyelenggarakan fungsi:
Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, Sekretariat Jenderal Bawaslu mempunyai wewenang:
Sekretariat Jenderal Bawaslu terdiri atas:
Deputi Bidang Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dipimpin oleh Deputi bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu melalui Sekretaris Jenderal Bawaslu.
Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas membantu Sekretariat Jenderal dalam menyelenggarakan pemberian dukungan administratif kepada Bawaslu.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi:
Deputi Bidang Administrasi terdiri atas:
Membuka PDF…