Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM.
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Bawaslu ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan JDIH di Lingkungan Bawaslu.
JDIH di Lingkungan Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk:
Dokumen Hukum di Lingkungan Bawaslu terdiri atas:
BAB II
BAB III
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, Pusat JDIH dan Anggota JDIH berpedoman pada Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
Segala pendanaan yang timbul dalam pengelolaan JDIH bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran Bawaslu.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Bawaslu wajib mempersiapkan sarana dan pra sarana yang diperlukan untuk pelaksanaan pengelolaan JDIH dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan