Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2020
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 32
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6547);
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
JDIH Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
BAB III
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), pusat JDIH Bawaslu menyelenggarakan fungsi:
Anggota JDIH Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) bertugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum di lingkungannya.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan