Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2014
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan:
Jadwal Retensi Arsip digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan penyusutan dan penyelamatan Arsip di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum kabupaten/kota.
Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan pemindahan Arsip ke Sekretariat Bawaslu Provinsi atau menitipkan ke Lembaga Kearsipan Daerah, terhadap Arsip yang belum memasuki Retensi Arsip Inaktif.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2014 KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM Ttd. MUHAMMAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1869
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan