Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Jadwal Retensi Arsip; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
Jadwal Retensi Arsip digunakan sebagai pedoman dalam penyusutan dan penyelamatan Arsip Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang melekat pada:
Jadwal Retensi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Ketua Bawaslu setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia.
Penyebutan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Peraturan Badan ini termasuk Panitia Pengawas Pemilihan Aceh dan/atau Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Provinsi Aceh.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2014 tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1869), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2020, No. 1254 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2020 KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM ttd ABHAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA 2020, No. 1254 2020, No. 1254 2020, No. 1254 2020, No. 1254 2020, No. 1254 2020, No. 1254 2020, No. 1254 2020, No. 1254 2020, No. 1254 2020, No. 1254 2020, No. 1254 2020, No. 1254 2020, No. 1254 2020, No. 1254 2020, No. 1254 2020, No. 1254 2020, No. 1254 2020, No. 1254 2020, No. 1254 2020, No. 1254 2020, No. 1254 2020, No. 1254 2020, No. 1254 2020, No. 1254 2020, No. 1254 2020, No. 1254 2020, No. 1254 2020, No. 1254 2020, No. 1254 2020, No. 1254 2020, No. 1254 2020, No. 1254 2020, No. 1254 2020, No. 1254 2020, No. 1254 2020, No. 1254 2020, No. 1254 2020, No. 1254 2020, No. 1254 2020, No. 1254 2020, No. 1254 2020, No. 1254 2020, No. 1254 2020, No. 1254
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan