Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 40
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM TENTANG PENGAWASAN PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
Pengawasan pendaftaran, Verifikasi, dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu berpedoman kepada prinsip:
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pengawas Pemilu memastikan Partai Politik calon Peserta Pemilu memperoleh hak, kesempatan, serta perlakuan yang adil dan setara dalam Verifikasi, penetapan dan pengundian nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan pendaftaran, Verifikasi, dan penetapan Peserta Pemilu meliputi:
BAB II
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota mengawasi pendaftaran, Verifikasi, dan penetapan Partai Politik calon Peserta Pemilu.
Pencegahan pelanggaran dalam tahapan pendaftaran, Verifikasi, dan penetapan Partai Politik calon Peserta Pemilu dilakukan dengan cara:
BAB III
Bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu meliputi:
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu dengan cara:
Membuka PDF…