Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2011
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan; Mengingat : 1. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Dalam hal salah satu atau lebih anggota Panwaslu Kada berhenti atau diberhentikan, sedangkan calon pengganti anggota Panwaslu Kada tidak tersedia, maka Bawaslu dapat mengambil kebijakan administratif agar Panwaslu Kada dimaksud dapat menjalankan tugas dan kewenangannya.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 44A dan 44B berlaku secara mutatis mutandis bagi pengangkatan anggota Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan di wilayah yang bersangkutan. Pasal II Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 5 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2011 BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KETUA, BAMBANG EKA CAHYA WIDODO, S.IP., M.Si. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 441
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan