DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024

Nomor
5
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
24

Ringkasan

Peraturan Bawaslu ini mengatur tentang Pengawasan Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap tahapan penetapan: a. Pasangan Calon terpilih; b. perolehan kursi; dan c. calon terpilih. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dapat melakukan koordinasi dan kerja sama dengan instansi pemerintah terkait dan/atau pihak lain berdasarkan kebutuhan pengawasan tahapan penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih.

Isi peraturan

Teks24PDFHirarki

Memuat teks peraturan…