DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022

Nomor
7
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
66

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penanganan Temuan dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN berdasarkan laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilu dan/atau hasil Investigasi.

Isi peraturan

Teks66PDFHirarki

Memuat teks peraturan…