DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 9 Tahun 2020

Nomor
9
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
95

Indonesia, Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Ringkasan

Pasal 4 Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BAPETEN mempunyai kewenangan: a. penyusunan rencana nasional secara makro di bidang pengawasan tenaga nuklir; b. perumusan kebijakan di bidang pengawasan tenaga nuklir untuk mendukung pembangunan secara makro; c. penetapan persyaratan akreditasi dan sertifikasi di bidang pengawasan tenaga nuklir; dan d. kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu: 1. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan tenaga nuklir; 2. perumusan kebijakan pengawasan pemanfaatan teknologi tinggi yang strategis di bidang pengawasan tenaga nuklir; 3. penetapan pedoman pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir; 4. penjaminan kesejahteraan, keamanan, dan ketentraman masyarakat dari bahaya nuklir; 5. penjaminan keselamatan dan kesehatan pekerja dan anggota masyarakat, serta perlindungan lingkungan hidup dari bahaya nuklir; dan 6. pencegahan terjadinya perubahan tujuan pemanfaatan bahan nuklir.

Isi peraturan

Teks95PDFHirarki

Memuat teks peraturan…