Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2022
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Indonesia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Indonesia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Pejabat yang Berwenang Menjatuhkan Hukuman Disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
Ruang lingkup Peraturan Badan ini meliputi:
Pejabat yang Berwenang menghukum di lingkungan BPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b yaitu:
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin bagi: www.peraturan.go.id 2022, No.94
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin bagi:
Pejabat Administrator atau Pejabat Fungsional yang diperankan sebagai Koordinator berwenang menjatuhkan hukuman disiplin bagi:
Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional yang diberikan peran sebagai Subkoordinator berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin bagi Pejabat Fungsional selain Pejabat Fungsional Jenjang Ahli Utama dan Jabatan Pelaksana di lingkungannya untuk jenis Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan