DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2025

Nomor
1
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
37

Ringkasan

Investasi Keuangan Haji bertujuan untuk: a. meningkatkan Nilai Manfaat dari pengelolaan Dana Haji; dan/atau b. meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan biaya penyelenggaraan ibadah haji, dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam. Bentuk investasi yang diatur dalam Peraturan Badan ini meliputi: a. investasi surat berharga; b. investasi emas; c. investasi langsung; dan d. investasi lainnya. Investasi dapat dilakukan untuk jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Investasi jangka pendek merupakan investasi yang memiliki jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Investasi jangka menengah merupakan investasi yang memiliki jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun dan Investasi jangka panjang merupakan investasi yang memiliki jangka waktu lebih dari 5 (lima) tahun. Nilai Manfaat investasi diakui, diukur, disajikan, dan dibukukan sesuai dengan kebijakan akuntansi keuangan BPKH. Investasi surat berharga dilakukan terhadap jenis surat berharga yang meliputi: surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat; surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia; dan/atau efek syariah yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. BPKH dapat melakukan investasi emas dalam bentuk: emas batangan bersertifikat yang diproduksi dan/atau dijual di dalam negeri; dan rekening emas yang dikelola oleh lembaga keuangan syariah yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Investasi langsung dilakukan dengan cara: memiliki usaha sendiri; penyertaan modal; kerjasama investasi dan investasi langsung. Anggota Badan Pelaksana yang membawahkan fungsi investasi mengajukan usulan Divestasi kepada Badan Pelaksana. Divestasi dilakukan dengan cara yang dinilai paling menguntungkan sesuai dengan jenis dan karakteristik investasi tersebut. Biaya pelaksanaan Divestasi harus memperhatikan prinsip kewajaran, transparansi, dan akuntabilitas. Perencanaan investasi dilakukan melalui penyusunan rencana investasi tahunan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana setelah mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas. Badan Pelaksana wajib melaksanakan investasi Keuangan Haji dengan mengacu pada rencana investasi tahunan yang ditetapkan dalam rencana kerja dan anggaran tahunan. Evaluasi atas investasi Keuangan Haji dilakukan dengan membandingkan pelaksanaan/realisasi investasi terhadap rencana investasi tahunan pada tahun berjalan. Untuk memitigasi kerugian yang dapat timbul dari risiko bisnis, Badan Pelaksana dapat mengalokasikan dana untuk tujuan cadangan kerugian penurunan nilai Investasi.

Isi peraturan

Teks37PDFHirarki

Memuat teks peraturan…