menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Tata Hubungan Organ Badan Pengelola Keuangan Haji dan Hubungan Antar Lembaga; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 296, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5605);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji www.peraturan.go.id 2018, No.1245
3.(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6182);
4.Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 253); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI TENTANG TATA HUBUNGAN ORGAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI DAN HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA.