DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanDicabut

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 5 Tahun 2018

Nomor
5
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
53

Ringkasan

Pelaksanaan investasi haji dilaksanakan oleh BPKH dan wajib dilakukan sesuai dengan prinsip syariah dan dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat dan likuiditas dan dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Investasi dan keuangan haji dapat berupa surat berharga, emas, investasi langsung dan investasi lainnya. BPKH berwenang menetapkan sasaran investasi keuangan haji. Hasil investasi dinyatakan dalam return of investment. Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi wajib menyusun rencana investasi tahunan.

Isi peraturan

Teks53PDFHirarki

Memuat teks peraturan…