menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Badan Pengelola Keuangan Haji; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 296, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5605);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6182); www.peraturan.go.id 2018, No.1249
4.Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 254); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN TAHUNAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI.