Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2020
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tentang Prosedur Penjaminan Operasi Katarak dan Rehabilitasi Medik dalam Program Jaminan Kesehatan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
Dalam rangka kendali mutu dan kendali biaya pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan mengatur prosedur penjaminan pelayanan kesehatan untuk:
Dalam hal di suatu kabupaten/kota atau FKRTL belum memiliki dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi maka pelayanan rehabilitasi medik dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelayanan Operasi Katarak dan Pelayanan Rehabilitasi Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diberikan oleh dokter yang telah memiliki kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Badan ini mulai berlaku setelah 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2020, No. 429 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2020 DIREKTUR UTAMA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN, ttd FACHMI IDRIS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.