Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2024
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 4
Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tentang Pencabutan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 430), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2024, No.15 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2024 DIREKTUR UTAMA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN, ttd. ALI GHUFRON MUKTI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2024 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. ASEP N. MULYANA
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan