Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 12
Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
Pengaturan prosedur penjaminan Pelayanan Refraksi dan Pelayanan Kacamata pada FKTP dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan bertujuan untuk:
Untuk dapat memberikan Pelayanan Refraksi sesuai dengan standar kompetensi dan standar pelayanan yang berlaku, FKTP wajib memenuhi sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan peralatan kesehatan. www.peraturan.go.id 2020, No. 430
Peserta yang membutuhkan kacamata mengikuti prosedur penjaminan sebagai berikut:
Pembiayaan penjaminan Pelayanan Refraksi dan kacamata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2020, No. 430 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2020 DIREKTUR UTAMA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN, ttd FACHMI IDRIS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan