DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2025

Nomor
2
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
173

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, kepala dan wakil kepala, sekretariat utama, Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik, Deputi Bidang Statistik Sosial, Depuyi Bidang Statistik Produksi, Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa, Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik, Inspektorat Utama, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana, instansi vertikal, tata kerja, jabatan, pengangkatan dan pemberhentian, pengelolaan sumber daya dan pendanaan, penataan organisasi, ketentuan peralhan dan ketentuan penutup.

Isi peraturan

Teks173PDFHirarki

Memuat teks peraturan…