Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 13 Tahun 2023
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Indonesia, Badan Riset dan Inovasi Nasional
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Indonesia, Badan Riset dan Inovasi Nasional
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perekayasa dan Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan; Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6073) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik SALINAN Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
BAB IV
Evaluasi penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perekayasa dan/atau Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan secara nasional dilakukan oleh Instansi Pembina.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2023 KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL ttd. LAKSANA TRI HANDOKO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 914 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Mila Kencana SALINAN LAMPIRAN I PERATURAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL NOMOR 13 TAHUN 2023 TENTANG PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA DAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENELITIAN DAN PEREKAYASAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DIKABULKAN ATAU SETARA DAN KEKAYAAN INTELEKTUAL TERDAFTAR ATAU SETARA No. Kategori I Kekayaan Intelektual Dikabulkan atau Setara Kategori II Kekayaan Intelektual Terdaftar atau Setara 1 Paten dikabulkan Paten terdaftar 2 Pelepasan perlindungan varietas tanaman Perlindungan varietas tanaman terdaftar 3 Pelepasan rumpun atau galur hewan Rumpun atau galur hewan ditetapkan 4 Pelepasan benih unggul tanaman hutan Hak cipta perangkat lunak terdaftar 5 Transaksi lisensi berbasis kekayaan intelektual Desain industri terdaftar 6 - Desain dan tata letak sirkuit terpadu terdaftar 7 - Kekayaan intelektual hasil pengkajian dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi terdaftar lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL ttd. LAKSANA TRI HANDOKO Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Mila Kencana SALINAN LAMPIRAN II PERATURAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL NOMOR 13 TAHUN 2023 TENTANG PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA DAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENELITIAN DAN PEREKAYASAAN FORMULASI PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA A. Formulasi Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perekayasa Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perekayasa sebagai berikut: - Kategori I : 𝑦 = 0,636𝑥 + 2,1768 - Kategori II : 𝑦 = 0,5789𝑥 + 4,3954 Dimana; y = jumlah kebutuhan Perekayasa, dengan nilai pembulatan ke satuan terdekat. x = jumlah target kekayaan intelektual, dengan nilai minimal sebesar 1. Apabila terdapat target yang terdiri dari berbagai jenis kekayaan intelektual dalam 1 (satu) kategori, maka nilai yang dipilih yaitu nilai tertinggi. B. Komposisi pembagian Perekayasa hasil dari penghitungan pada huruf A, yaitu: - Kategori I: ahli utama sebesar 1 4 (satu per empat) dari jumlah kebutuhan dengan nilai pembulatan ke satuan terdekat, selebihnya ahli madya. - Kategori II: ahli muda sebesar 1 2 (satu per dua) dari jumlah kebutuhan dengan nilai pembulatan ke satuan terdekat, selebihnya ahli pertama. C. Contoh Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perekayasa Sebuah unit kerja X memiliki tugas dan fungsi terkait dengan pengkajian dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi memiliki target rata-rata per tahun sebanyak 7 (tujuh) Kekayaan Intelektual. Target tersebut dibagi ke dalam 2 (dua) Kelompok Kegiatan (KK), yaitu: - KK 1 = Paten Granted sebanyak 3 (tiga) dan PVT terdaftar sebanyak 1 (satu); dan - KK 2 = Paten Granted sebanyak 2 (dua) dan pelepasan PVT sebanyak 1 (satu). Penghitungan Kebutuhan Jabatan Perekayasa, sebagai berikut: - KK 1 Kategori I ; 𝑥 = 3, maka 𝑦 = 0,636(3) + 2,1768 𝑦 = 4 Komposisi; 1 ahli utama, 3 ahli madya Kategori II ; 𝑥 = 1, maka 𝑦 = 0,578(1) + 4,3954 𝑦 = 5 Komposisi; 3 ahli muda, 2 ahli pertama - KK 2 Kategori I ; 𝑥1 = 2, 𝑥2 = 1, maka 𝑦 = 0,636(2) + 2,1768 𝑦 = 3 Komposisi; 1 ahli utama, 2 ahli madya Sehingga Kebutuhan Jabatan Fungsional Perekayasa setiap jenjang pada unit kerja X yaitu;
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Menteri (Permen)