Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 26 Tahun 2022
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Indonesia, Badan Riset dan Inovasi Nasional
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Indonesia, Badan Riset dan Inovasi Nasional
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Tata Cara Penggunaan Logo Badan Riset dan Inovasi Nasional; Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 192); SALINAN
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
Penggunaan Logo bertujuan untuk:
Bentuk, warna, makna, dan ukuran Logo ditetapkan dengan Keputusan Kepala BRIN.
BAB II
Logo digunakan pada:
Penggunaan Logo pada naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata naskah dinas BRIN.
BAB III
Setiap pegawai di lingkungan BRIN wajib menerapkan ketentuan penggunaan Logo sebagai tanda atau identitas resmi untuk membangun citra (branding) BRIN.
Setiap pimpinan unit kerja di lingkungan BRIN bertanggung jawab atas penggunaan, penempatan, dan pemeliharaan Logo di setiap tempat atau tata naskah dinas di lingkungan unit kerja yang menjadi tanggung jawabnya.
BAB IV
Logo dilarang digunakan untuk:
Dalam penggunaan Logo dilarang mengurangi atau menambah dengan huruf, kalimat, angka, gambar, atau tanda lainnya.
Setiap orang dilarang meredesain bentuk dan penempatan Logo dengan cara:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan